NEWS.UMIKA.ID | Buletin — Pembiayaan talangan haji dan umrah menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang pernah ditawarkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji maupun umrah, tetapi belum memiliki dana yang mencukupi.
Dalam praktiknya, pembiayaan tersebut melibatkan sejumlah akad. Persoalan inilah yang kemudian menjadi pembahasan dalam fikih muamalah, khususnya mengenai akad qardh, ijarah, rahn, mudharabah, hingga kemungkinan adanya akad asuransi syariah.
Ustadz Yudi Kristanto dalam tulisannya membahas secara kritis hukum pembiayaan talangan haji dan umrah. Menurutnya, berdasarkan analisis fikih yang ia gunakan, pembiayaan talangan haji hukumnya haram dan tidak sah.
Apa Itu Pembiayaan Talangan Haji?
Pembiayaan talangan haji pada dasarnya merupakan pinjaman atau qardh dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dana talangan tersebut dapat dijamin dengan deposit atau tabungan yang dimiliki nasabah. Selanjutnya, nasabah berkewajiban mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam dalam jangka waktu tertentu.
Atas jasa peminjaman dana talangan dan/atau jasa pengurusan haji yang dilakukan bank syariah, bank memperoleh imbalan berupa fee atau ujrah berdasarkan akad ijarah.
Dengan demikian, menurut Ustadz Yudi, pembiayaan talangan haji pada dasarnya menggabungkan akad qardh dan ijarah.
Landasan yang digunakan dalam praktik tersebut antara lain Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Fatwa tersebut antara lain menggunakan dalil-dalil yang membolehkan akad ijarah dan qardh.
Allah SWT berfirman:
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'”
(QS. Al-Qashash: 26)
Sementara mengenai utang-piutang, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Ketentuan Fatwa DSN-MUI
Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002 mengatur tentang pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah.
Menurut Ustadz Yudi, terdapat beberapa ketentuan utama dalam fatwa tersebut.
Pertama, imbalan jasa (ijarah). LKS boleh memperoleh imbalan jasa atau ujrah atas pengurusan haji nasabah dengan menggunakan prinsip al-ijarah.
Kedua, dana talangan (al-qardh). LKS boleh menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh apabila diperlukan.
Ketiga, pemisahan akad. Jasa pengurusan haji tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Keempat, besaran ujrah. Imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah dana talangan al-qardh.
Namun, Ustadz Yudi mempertanyakan apakah dalam praktiknya pembiayaan talangan haji hanya melibatkan akad qardh dan ijarah.
Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya akad-akad lain.
Ada Akad Lain dalam Praktik Pembiayaan
Ustadz Yudi mengidentifikasi beberapa akad yang dapat terdapat dalam praktik pembiayaan talangan haji.
Pertama, akad rahn, yaitu dana deposito atau tabungan nasabah di bank dijadikan jaminan (rahn) atas utang yang diberikan bank.
Kedua, akad mudharabah, yaitu dana deposito atau tabungan nasabah diakadkan sebagai akad mudharabah.
Ketiga, akad asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa apabila pemberi talangan merupakan lembaga asuransi syariah.
Dari sinilah kemudian muncul persoalan yang menjadi dasar kritiknya terhadap pembiayaan talangan haji.
Analisis dan Kritik
Pertama: Persoalan Multiakad
Menurut Ustadz Yudi, pembiayaan talangan haji hukumnya haram dan tidak sah karena terjadi multiakad, yaitu penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad.
Dalam pembiayaan talangan haji, menurut analisisnya, terdapat gabungan akad qardh, ijarah, mudharabah, dan asuransi syariah.
Ia mengutip hadis:
نَهَى عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Nabi ﷺ telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).”
(HR. Ahmad)
Ustadz Yudi juga menjelaskan bahwa persoalan multiakad sendiri sebenarnya merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan ulama.
Sebagian ulama membolehkan multiakad dalam kondisi tertentu, seperti Imam Ibnu Taimiyah dari kalangan Hanabilah dan Imam Asyhab dari kalangan Malikiyah.
Namun, menurut Ustadz Yudi, pendapat yang ia nilai lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang tidak membolehkan multiakad, yang ia nisbatkan kepada jumhur ulama empat mazhab.
Ia merujuk antara lain kepada Imam as-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth, Hasyiah ad-Dasuqi, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, serta sejumlah referensi fikih lainnya.
Lebih jauh, Ustadz Yudi menyebut bahwa bahkan menurut ulama yang membolehkan multiakad, seperti Ibnu Taimiyah, penggabungan akad qardh dan ijarah termasuk bentuk penggabungan akad yang tidak diperbolehkan.
Ia merujuk kepada Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62, serta referensi terkait lainnya.
Dengan demikian, menurut argumentasi Ustadz Yudi, penggabungan akad qardh dan ijarah sebagai dasar pembiayaan talangan haji tetap bermasalah, baik menurut pandangan ulama yang mengharamkan multiakad maupun menurut pandangan ulama yang pada dasarnya membolehkan multiakad dengan batasan tertentu.
Kedua: Tidak Memenuhi Syarat Akad Ijarah
Ustadz Yudi juga mengkritik pembiayaan talangan haji dari sisi akad ijarah.
Menurutnya, salah satu syarat ijarah adalah objek akad (ma’qud ‘alaih) bukan merupakan jasa yang diharamkan.
Dalam akad qardh wa ijarah, ia menilai terdapat persoalan karena objek yang menjadi dasar manfaat tersebut berkaitan dengan qardh yang disertai tambahan berupa fee atau ujrah.
Menurut argumentasi yang ia gunakan, qardh yang mensyaratkan tambahan merupakan riba.
Ia mengutip kaidah fikih:
كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan, hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.”
Ustadz Yudi merujuk kaidah tersebut kepada M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484.
Menurutnya, persoalan tersebut tetap perlu diperhatikan meskipun besarnya tambahan atau ujrah tidak secara langsung dihitung berdasarkan jumlah dana yang dipinjam.
Ketiga: Syubhat Riba
Ustadz Yudi juga menyoroti adanya syubhat riba apabila akad ijarah atau fee pengurusan haji dipandang sebagai manfaat yang muncul dari akad qardh atau pinjaman.
Ia mengutip sebuah hadis yang berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap pinjaman yang menghasilkan suatu manfaat, maka itu merupakan salah satu bentuk riba.”
Hadis tersebut dinisbatkan kepada riwayat Baihaqi.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Ustadz Yudi menilai hubungan antara akad pinjaman dan manfaat yang diterima pemberi pinjaman perlu dicermati secara serius agar tidak terjatuh pada transaksi yang mengandung riba.
Kesimpulan: Talangan Haji Haram Menurut Analisis Ustadz Yudi
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Ustadz Yudi Kristanto menyimpulkan:
Pertama, pembiayaan talangan haji hukumnya haram.
Kedua, Fatwa DSN-MUI yang membolehkan penggabungan akad qardh wa ijarah perlu dicermati makna kebolehannya, terutama dengan memperhatikan syarat-syarat yang melekat dalam fatwa tersebut.
Dengan kata lain, menurutnya, kebolehan yang diberikan dalam fatwa tidak dapat dipahami secara bebas tanpa memperhatikan struktur akad dan ketentuan syariah yang menyertainya.
Solusi bagi yang Ingin Berhaji atau Berumrah
Menurut Ustadz Yudi, seseorang yang belum mampu secara finansial tetap diperbolehkan berutang untuk melaksanakan haji atau umrah dengan sejumlah syarat.
“Boleh hukumnya seseorang yang belum mampu haji atau umrah untuk berutang. Syarat ada empat. Pertama, utang tersebut tidak disertai riba. Kedua, utang tersebut berupa harta yang halal. Ketiga, orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utangnya. Keempat, orang yang memberi utang rida atau mengizinkan untuk naik haji/umrah,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar adanya utang, tetapi bagaimana akad utang tersebut dilakukan dan apakah terdapat unsur riba di dalamnya.
Bagaimana Hukum Haji dengan Harta Haram?
Ustadz Yudi juga menyoroti persoalan sumber harta yang digunakan untuk melaksanakan ibadah.
Menurutnya, berhaji atau berumrah menggunakan harta haram, seperti uang hasil korupsi atau penghasilan dari pekerjaan yang dinilai haram, merupakan perbuatan dosa di sisi Allah SWT.
“Berhaji atau berumrah dengan harta haram, misalnya uang korupsi, gaji dari pekerjaan ribawi (pegawai bank, koperasi simpan pinjam, asuransi, dan lain-lain), maka orang tersebut berdosa di sisi Allah, meskipun haji/umrahnya sah selama memenuhi berbagai rukun dan syarat haji/umrah,” tulisnya.
Menurut pandangan yang ia kemukakan, kewajiban haji atau umrah seseorang dapat dianggap telah gugur apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi penggunaan harta haram menyebabkan orang tersebut tidak memperoleh pahala dan tidak mendapatkan haji atau umrah yang mabrur.
Ia mengutip penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ 7/51:
“Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, atau naik kendaraan rampasan, maka dia berdosa namun hajinya sah. Dalil kami, karena haji adalah perbuatan-perbuatan yang khusus, sedang keharaman harta yang digunakan adalah hal lain di luar perbuatan-perbuatan haji itu.”
Empat Kriteria Haji dan Umrah Mabrur
Pada akhirnya, Ustadz Yudi menekankan bahwa tujuan seorang Muslim bukan hanya mendapatkan status bahwa ibadah hajinya sah secara fikih, tetapi juga memperoleh haji mabrur.
Menurutnya, terdapat empat kriteria yang perlu diperhatikan untuk meraih haji atau umrah mabrur:
1. Ikhlas karena Allah SWT.
2. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
3. Menggunakan harta yang halal.
4. Tidak melakukan hal-hal yang diharamkan selama pelaksanaan haji, termasuk jidal (perdebatan), rafats (bersetubuh dan segala pengantarnya), serta fusuuq (melakukan berbagai perbuatan haram seperti ghibah, mencuri, membunuh dan sebagainya).
Dengan demikian, menurut Ustadz Yudi Kristanto, persoalan pembiayaan talangan haji tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan seseorang memperoleh biaya untuk berangkat ke Tanah Suci.
Lebih dari itu, seorang Muslim perlu memperhatikan akad yang digunakan, sumber harta, ada atau tidaknya riba, serta kesesuaian seluruh proses pembiayaan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penulis: Ustadz Yudi Kristanto
