Kang Yudi Kristanto mendorong Raperda pengawasan dan pencegahan penyimpangan seksual segera diwujudkan menjadi Perda khusus di Kabupaten Karawang

NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG — Dorongan agar Kabupaten Karawang memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pengawasan, pencegahan, penanggulangan dan penindakan perbuatan asusila serta penyimpangan kegiatan seksual semakin menguat.

Kang Yudi Kristanto dari Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual menilai, lahirnya regulasi tersebut penting sebagai instrumen perlindungan masyarakat, khususnya anak, keluarga dan generasi muda.

Menurut Yudi, penyusunan produk hukum daerah memang harus memenuhi aspek prosedural dan konstruksi hukum. Namun, proses tersebut jangan sampai membuat pembahasan berhenti pada persoalan administratif tanpa melihat kebutuhan dan kondisi sosial di lapangan.

“Dalam membuat aturan, kita terkadang terjebak dengan retorika hukum yang terlalu prosedural. Konsideran harus ada dan tidak boleh tumpang tindih dengan perda lain, itu betul. Tetapi kalau melihat kondisi di lapangan, regulasinya sudah ada dan fokusnya berbeda,” ujar Yudi.

Ia berpandangan, regulasi baru justru dapat memperkuat aturan yang telah ada sepanjang disusun dengan kajian hukum dan akademik yang matang.

 

Dorong Perda Berdiri Sendiri

Yudi secara khusus mendorong agar regulasi tersebut terwujud sebagai Perda Kabupaten Karawang yang berdiri sendiri, bukan sekadar menjadi bagian atau digabungkan dengan perda lain.

Menurutnya, pemisahan regulasi diperlukan karena substansi dan fokus pengaturannya memiliki karakteristik tersendiri, terutama berkaitan dengan aspek pengawasan, pencegahan, penanggulangan dan penindakan.

“Untuk itu, ayo kita dukung agar menjadi perda tersendiri yang terpisah, tidak difusi atau digabungkan dengan perda lain yang relevan, karena fokus substansi dan pengenaannya berbeda,” tegasnya.

Dorongan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, OPD, akademisi dan Presidium ASPIKA pada 26 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati pentingnya mendorong proses penyusunan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Target Berikutnya: Kajian hingga Pembahasan di DPRD

Tahapan selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan gagasan tersebut benar-benar dapat diwujudkan menjadi produk hukum daerah.

Akademisi Unsika bersama Tim Hukum Presidium ASPIKA direncanakan melakukan kajian dan penyusunan Naskah Akademik serta rancangan regulasi. Setelah tahapan kajian, Raperda diharapkan dapat masuk dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang pada September 2026.

Bagi Yudi, keberhasilan perjuangan ini bukan sekadar menghasilkan sebuah dokumen Raperda, tetapi memastikan Kabupaten Karawang benar-benar memiliki Perda yang kuat, jelas, dapat dilaksanakan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk melindungi generasi dan keluarga kita,” katanya.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada proses legislasi di Kabupaten Karawang. Dukungan masyarakat, kajian akademik, harmonisasi hukum dan pembahasan DPRD akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah dorongan tersebut dapat berujung pada lahirnya Perda khusus di Kabupaten Karawang.

More From Author

DPRD, OPD, Akademisi dan ASPIKA Sepakat Dorong Raperda Pencegahan hingga Penindakan Perbuatan Asusila dan Penyimpangan Seksual

ASPIKA Dorong Regulasi Tegas LGBTQ di Karawang, DPRD: Bagaimana Dasar Hukumnya?

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories