NEWS.UMIKA.ID | Karawang, 26 Agustus 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ASPIKA dengan DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV menjadi ruang untuk membahas fenomena LGBTQ yang berkembang di tengah masyarakat serta kemungkinan hadirnya kebijakan daerah yang lebih tegas dalam melakukan pencegahan dan penanganannya.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV, perwakilan ASPIKA, akademisi dan dosen UNSIKA, unsur hukum Kabupaten Karawang, Dinas Sosial, DP3A, serta Satpol PP. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan LGBTQ tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek pendidikan, keluarga, perlindungan anak, sosial, ketertiban masyarakat, dan kebijakan publik.
Dalam forum tersebut, saya menyampaikan sejumlah fenomena yang menjadi perhatian masyarakat berdasarkan pengalaman sebagai pelaku UMKM sekaligus konsultan keluarga. Beberapa kasus yang disampaikan antara lain dugaan fenomena LGBTQ di lingkungan pondok, lingkungan marbot masjid, anak usia sekolah dasar, serta fenomena laki-laki yang menggunakan pakaian perempuan di wilayah Cikampek.
Penyampaian berbagai kasus tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan penghakiman terhadap individu, melainkan sebagai gambaran bahwa terdapat persoalan sosial yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Ketika fenomena tersebut bersinggungan dengan anak, lingkungan pendidikan, keluarga, maupun ketertiban sosial, pemerintah tentu tidak cukup hanya menunggu persoalan menjadi lebih besar.
ASPIKA berpandangan bahwa respons pemerintah tidak seharusnya berhenti pada edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan perlindungan. Upaya tersebut tetap penting, tetapi diperlukan pula regulasi daerah yang konkret, memiliki daya cegah, daya lindung, dan efek jera terhadap perilaku yang memang dapat diatur berdasarkan kewenangan hukum daerah.
Perdebatan kemudian mengarah pada persoalan dasar hukum. Dalam forum tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV menyampaikan bahwa LGBTQ telah dihapus dari klasifikasi gangguan mental oleh WHO. Karena itu, apabila hendak membentuk Peraturan Daerah, harus diperhatikan dasar hukum yang menjadi pijakannya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam RDP karena menunjukkan bahwa gagasan regulasi tidak dapat hanya didasarkan pada keresahan masyarakat, tetapi harus diterjemahkan ke dalam argumentasi hukum yang kuat.
Namun, pertanyaan tentang dasar hukum seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan sebuah gagasan. Justru di sinilah fungsi DPRD dan pemerintah daerah diperlukan menguji apakah persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dirumuskan menjadi kebijakan yang memiliki dasar hukum, bukan langsung menganggap bahwa gagasan tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam pembahasan juga muncul pandangan bahwa sebelumnya pernah terdapat usulan dengan tema yang serupa, tetapi tidak memperoleh persetujuan. Karena itu, muncul arahan agar aspirasi ASPIKA dimasukkan ke dalam usulan DP3A yang saat ini sedang berjalan. Secara administratif, langkah tersebut dapat menjadi salah satu alternatif. Namun, dari perspektif perjuangan kebijakan publik, persoalannya tidak sesederhana memasukkan aspirasi ke dalam program yang sudah ada.
Sebuah usulan yang pernah ditolak bukan berarti harus berhenti diperjuangkan. Jika terdapat persoalan hukum pada usulan sebelumnya, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dasar argumentasinya, memperkuat data, menyusun kajian akademik, dan menguji kembali kemungkinan pembentukan regulasi melalui mekanisme yang tersedia.
Di sinilah kritik perlu disampaikan. Jangan sampai lembaga legislatif justru bersikap terlalu normatif dengan mengatakan sebuah usulan sulit dilakukan sebelum usulan tersebut benar-benar diperjuangkan melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Berjuang dahulu, kaji dahulu, ajukan dahulu; apabila kemudian ditolak, barulah masyarakat mengetahui secara jelas alasan hukum dan politik penolakannya.
Secara umum, pembentukan Perda memiliki mekanisme yang jelas. Persoalan di masyarakat terlebih dahulu perlu diidentifikasi, kemudian disusun argumentasi dan kajian akademik, dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pengajuan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, fasilitasi atau evaluasi sesuai ketentuan, persetujuan bersama, penetapan, hingga pengundangan.
Artinya, pertanyaan “bagaimana dasar hukumnya?” justru seharusnya menjadi awal pembahasan, bukan akhir dari perjuangan. Jika memang ada dasar hukum yang memungkinkan, maka susun regulasinya. Jika terdapat batas kewenangan, maka cari bentuk regulasi yang sesuai. Jika diperlukan perubahan atau penguatan pada tingkat yang lebih tinggi, maka rumuskan rekomendasinya. Dengan demikian, proses kebijakan tidak berhenti hanya karena adanya kekhawatiran bahwa usulan tersebut akan ditolak.
Karawang juga tidak sepenuhnya memulai dari ruang kosong. Daerah lain telah memiliki kebijakan yang bersinggungan dengan persoalan perilaku seksual, ketertiban sosial, perlindungan anak, dan pembinaan masyarakat. Kota Bogor, misalnya, memiliki Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini pernah diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah dan dapat menjadi bahan kajian bagi daerah lain, tentu dengan memperhatikan konteks serta batas kewenangan masing-masing daerah.
Bagi ASPIKA, persoalan utama bukan sekadar memberikan label terhadap seseorang. Fokus yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dapat melindungi anak, memperkuat keluarga, menjaga lingkungan pendidikan, menciptakan ketertiban sosial, serta mencegah berkembangnya perilaku yang dipandang meresahkan masyarakat. Karena itu, regulasi yang diharapkan bukan sekadar aturan administratif yang berhenti pada sosialisasi, tetapi kebijakan yang mempunyai konsekuensi dan efek jera terhadap perbuatan yang memang dapat dikenai pengaturan berdasarkan hukum.
RDP 26 Agustus 2026 tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya dua hal yang perlu dipertemukan dorongan masyarakat untuk mendapatkan regulasi yang lebih tegas dan kehati-hatian DPRD dalam memastikan dasar hukumnya. Keduanya sebenarnya tidak harus dipertentangkan. ASPIKA dapat memperkuat aspirasi dengan data dan kajian akademik, sementara DPRD memiliki kewenangan politik dan legislasi untuk menguji serta memperjuangkan kemungkinan regulasi tersebut.
Karena itu, pertanyaan DPRD, “Bagaimana dasar hukumnya?”, seharusnya tidak dijawab dengan mundur. Jawabannya adalah mari kita cari, kaji, susun, dan perjuangkan bersama melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karawang membutuhkan kebijakan yang tidak hanya reaktif ketika kasus telah terjadi. Jika masyarakat melihat adanya persoalan yang nyata, maka pemerintah daerah perlu hadir dengan pendekatan yang komprehensif: edukatif, preventif, protektif, dan sejauh dimungkinkan oleh hukum regulatif dengan daya cegah dan efek jera.
RDP ini semestinya bukan menjadi akhir dari pembahasan, melainkan awal dari perjuangan untuk menguji apakah aspirasi tersebut dapat diwujudkan menjadi kebijakan daerah yang sah, terukur, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak, keluarga, serta masyarakat Kabupaten Karawang.
Oleh : Ustadz. Khaerul Mu’min
