Paparan Suara dan Getaran Keras Memicu Gangguan Kesehatan Akut

Sound horeg kembali menjadi sorotan setelah tiga orang meninggal dalam sejumlah insiden di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Di sisi lain, bukti medis menunjukkan bahwa paparan kebisingan berlebihan bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi dapat berdampak pada pendengaran, tidur, sistem saraf, hingga kesehatan kardiovaskular. MUI Jawa Timur bahkan telah menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan mudarat.

 

NEWS.UMIKA.ID | JAWA TIMUR — Fenomena sound horeg kembali menjadi perhatian publik. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dalam sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan parade atau aktivitas sound horeg di Jawa Timur.

 

Laporan tersebut dihimpun sejumlah media nasional. Namun, penting untuk tidak menyederhanakan seluruh kematian itu sebagai kematian yang secara medis disebabkan oleh suara keras.

 

Menurut laporan detikNews, korban pertama adalah SN (29), kru sound horeg asal Jember, yang meninggal setelah kepalanya terbentur gapura ketika berada di atas truk pengangkut sound system.

 

Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, dilaporkan meninggal setelah ambruk ketika mengikuti karnaval sound horeg. Ia diduga mengalami serangan jantung. Sementara korban ketiga meninggal setelah tertimpa bagian bangunan yang roboh ketika parade sound horeg berlangsung.

 

Rangkaian peristiwa tersebut tentu tidak otomatis membuktikan bahwa suara sound horeg menjadi penyebab langsung seluruh kematian. Tetapi peristiwa itu kembali membuka pertanyaan mengenai risiko kesehatan dan keselamatan dari paparan suara serta getaran berintensitas tinggi.

 

Ketika suara bukan lagi sekadar suara

Suara diukur dalam satuan desibel. Semakin tinggi intensitasnya dan semakin lama seseorang terpapar, semakin besar pula risikonya terhadap kesehatan pendengaran.

 

National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH), bagian dari CDC Amerika Serikat, menetapkan 85 dBA sebagai batas paparan yang direkomendasikan untuk rata-rata delapan jam kerja. Paparan di atas tingkat tersebut meningkatkan risiko gangguan pendengaran, terutama jika berlangsung lama atau berulang.

 

CDC juga menjelaskan bahwa suara yang sangat keras bahkan dapat menyebabkan gangguan pendengaran dalam satu kali paparan. Salah satu materi CDC menyebut paparan suara sekitar 120 dB atau lebih dapat menyebabkan gangguan pendengaran akibat paparan yang sangat keras, tergantung kondisi dan durasinya.

 

Karena itu, persoalan utama pada penggunaan sound system berintensitas ekstrem bukan semata-mata apakah seseorang menyukai musik tersebut atau tidak.

 

Persoalannya adalah berapa besar intensitas suara, berapa lama masyarakat terpapar, seberapa dekat mereka dengan sumber suara, dan apakah ada kelompok rentan yang ikut terpapar.

 

Dampaknya tidak berhenti di telinga

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan kebisingan lingkungan sebagai salah satu faktor risiko kesehatan.

 

WHO menyebut paparan kebisingan berlebihan dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran, tinnitus, gangguan tidur, hipertensi dan penyakit jantung iskemik, serta dapat berkaitan dengan gangguan kognitif.

 

WHO juga menjelaskan bahwa kebisingan berlebihan dapat menimbulkan dampak kardiovaskular dan psikofisiologis, selain mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Dengan kata lain, kebisingan ekstrem tidak hanya menyerang telinga.

Tubuh dapat merespons suara yang sangat mengganggu sebagai stresor. Respons stres tersebut melibatkan sistem saraf dan mekanisme hormonal tubuh yang dapat memengaruhi tekanan darah dan sistem kardiovaskular.

 

Karena itu, pada seseorang yang memiliki kerentanan tertentu, paparan kebisingan dapat menjadi salah satu faktor yang ikut memperburuk atau memicu masalah kardiovaskular.

 

Namun, hal tersebut tidak boleh diterjemahkan secara berlebihan menjadi klaim bahwa “sound horeg pasti menyebabkan serangan jantung.”

 

Setiap kasus kematian atau serangan jantung tetap membutuhkan pemeriksaan medis untuk menentukan penyebabnya.

 

Bagaimana dengan getaran dan dentuman bass?

Sound horeg memiliki karakteristik yang berbeda dari kebisingan lingkungan biasa karena sistem pengeras suara berdaya tinggi dapat menghasilkan dentuman frekuensi rendah yang terasa sebagai getaran.

 

Paparan suara dan getaran yang sangat kuat dapat menimbulkan ketidaknyamanan fisik, rasa tertekan, pusing atau gangguan keseimbangan pada sebagian orang.

 

Namun, klaim bahwa getaran sound horeg secara langsung “merusak jaringan otak” tidak boleh disampaikan tanpa bukti medis spesifik.

 

Sampai pada bukti yang dapat diverifikasi, klaim yang jauh lebih kuat adalah bahwa paparan kebisingan berlebihan dapat merusak pendengaran dan berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan, termasuk dampak kardiovaskular.

 

Ini penting agar pembahasan sound horeg tidak berubah menjadi informasi kesehatan yang menakut-nakuti tanpa dasar.

 

Tiga kematian dan batas antara fakta dengan dugaan

 

Tiga kematian yang dilaporkan di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 juga harus ditempatkan secara proporsional.

 

SN meninggal akibat benturan dengan gapura ketika berada di atas kendaraan pengangkut sound horeg.

 

Bonari dilaporkan mengalami kondisi yang diduga merupakan serangan jantung ketika mengikuti karnaval. Laporan media juga menyebut korban sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Karena itu, penyebab kematian tidak dapat begitu saja ditimpakan kepada suara sound horeg tanpa pemeriksaan medis.

 

Sementara korban lainnya meninggal setelah tertimpa bagian bangunan yang roboh ketika parade sound horeg berlangsung.

 

Dengan demikian, secara jurnalistik lebih tepat menyebutnya sebagai tiga kematian dalam rangkaian insiden yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg, bukan menyatakan ketiganya meninggal akibat suara keras.

 

Perbedaan ini penting.

Sebab kritik terhadap sound horeg akan menjadi lebih kuat apabila dibangun berdasarkan fakta, bukan klaim yang belum terbukti.

 

MUI Jatim: Bukan sound system-nya yang otomatis haram

Persoalan sound horeg juga telah dibahas dari perspektif agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

 

Fatwa tersebut tidak menyatakan seluruh penggunaan sound system sebagai haram.

MUI Jatim menyebut penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar untuk kegiatan positif—seperti resepsi pernikahan, pengajian dan shalawatan—serta tidak disertai hal-hal yang diharamkan, hukumnya boleh.

 

Sebaliknya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengakibatkan gangguan atau membahayakan kesehatan maupun menimbulkan kerugian kepada pihak lain, dinyatakan haram.

 

MUI Jatim juga menyatakan adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat karena kebisingan melebihi batas wajar serta berpotensi menjadi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak. Apabila penggunaan sound dengan intensitas berlebihan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, kerugian tersebut wajib diganti.

 

Artinya, titik persoalannya bukan sekadar pada perangkat sound system.

 

Yang menjadi perhatian adalah intensitas, dampak dan mudarat yang ditimbulkan.

 

Ketika hiburan mengganggu hak orang lain

MUI Jawa Timur juga menjelaskan bahwa persoalan sound horeg harus dilihat dalam kerangka kemaslahatan dan ketertiban sosial. Dalam penjelasannya, mengganggu ketertiban umum serta mengabaikan kenyamanan dan keamanan publik bukanlah perbuatan yang sejalan dengan nilai kebajikan.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan fakta kesehatan yang menunjukkan bahwa kebisingan berlebihan memang mempunyai konsekuensi terhadap kesehatan manusia.

 

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar:

 

“Apakah seseorang suka atau tidak suka sound horeg?”

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah hiburan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan batas kesehatan, keselamatan dan hak masyarakat di sekitarnya?”

 

Sebab hak untuk menikmati hiburan tidak semestinya menghapus hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan dan keselamatan.

 

Regulasi bukan untuk mematikan hiburan

Pemerintah Jawa Timur sebelumnya juga telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sound system. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan sound system wajib dihentikan ketika melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, lokasi kegiatan belajar-mengajar, prosesi pemakaman serta sejumlah lokasi atau kegiatan masyarakat lainnya.

 

Kendaraan pengangkut sound system juga diwajibkan memenuhi kelayakan kendaraan dan dilarang menyalakan pengeras suara selama perjalanan menuju lokasi acara.

 

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak harus berada pada pilihan ekstrem antara “bebaskan sepenuhnya” atau “larang seluruh sound system.”

 

Yang lebih rasional adalah memastikan batas suara, durasi, lokasi, jarak aman, kelayakan kendaraan, keselamatan bangunan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar diperhatikan.

 

Kesimpulan: hiburan tetap boleh, mudarat harus dicegah

Bukti ilmiah sudah cukup jelas bahwa paparan kebisingan berlebihan merupakan risiko kesehatan. Dampaknya dapat berupa kerusakan pendengaran dan tinnitus, gangguan tidur, serta berkaitan dengan hipertensi dan penyakit kardiovaskular.

 

Tetapi bukti tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan secara sembarangan bahwa setiap kematian di sekitar acara sound horeg disebabkan oleh suara.

 

Justru dengan berpegang pada fakta, persoalan ini dapat dibahas secara lebih objektif.

 

Secara medis: suara ekstrem memiliki risiko kesehatan yang nyata.

Secara keselamatan: kegiatan dengan perangkat berdaya besar harus memperhitungkan manusia, kendaraan, kerumunan dan lingkungan sekitar.

 

Secara agama: MUI Jawa Timur telah memberikan batas yang tegas bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan mudarat, membahayakan atau merugikan pihak lain hukumnya haram.

 

Pada akhirnya, hiburan bukan persoalan siapa yang paling keras suaranya.

Hiburan seharusnya menghadirkan kegembiraan tanpa mengorbankan kesehatan, ketenangan, keselamatan dan hak orang lain.

More From Author

Atasi Angka Buta Aksara Al-Qur’an, DPP LPQQ Usulkan Raperda ke DPRD Karawang

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories