Atasi Angka Buta Aksara Al-Qur’an, DPP LPQQ Usulkan Raperda ke DPRD Karawang

NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG,— Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pembelajaran Qiroatil Qur’an Indonesia (DPP LPQQ Indonesia) secara resmi mengajukan permohonan audiensi terkait usulan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gerakan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an.

Surat usulan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP LPQQ, Ust. Yudi Kristanto, dan telah resmi diterima oleh bagian administrasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang.

Melalui pengajuan bernomor 26/DPP-LPQQ/AUD/VIII/2026 ini, DPP LPQQ mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan kajian akademik serta memasukkan Raperda tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah ini diambil guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Karawang yang religius, berkarakter, dan berbudaya sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Poin-Poin Utama Usulan Raperda:

Tingkat Buta Aksara Tinggi: Usulan ini dilatarbelakangi fakta keprihatinan nasional, di mana tingkat buta aksara Al-Qur’an pada umat muslim dewasa secara nasional saat ini mencapai 65%.

Landasan Legalitas:

  • UUD 1945.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan diterimanya surat audiensi ini oleh Bapemperda, DPP LPQQ berharap proses kajian akademik dan pembahasan Raperda Gerakan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an dapat segera ditindaklanjuti demi menekan angka buta aksara Al-Qur’an di Kabupaten Karawang secara terstruktur.

 

More From Author

ASPIKA Matangkan Raperda Perilaku Asusila dan Penyimpangan Seksual di Karawang

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories