Karawang Jangan Tertinggal: Belajar dari Bogor, Kabupaten Bandung, dan Bukittinggi

Ditulis oleh: Ust. Khaerul Mu’min

Akademisi, Konsultan Keluarga, dan bagian dari Presidium ASPIKA

 

NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG — Pembahasan mengenai regulasi terkait perilaku penyimpangan seksual di Kabupaten Karawang tidak semestinya berhenti pada pertanyaan, “Apa dasar hukumnya?”

Pertanyaan tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian yang lebih serius: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dan model regulasi seperti apa yang paling tepat diterapkan di Karawang.

Sebab, sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dahulu mengambil langkah regulatif dengan pendekatan masing-masing.

Salah satunya Kabupaten Bandung melalui Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut mengatur antara lain kebijakan dan strategi pencegahan, pelaksanaan pencegahan, satuan tugas, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Bagi saya, ini menjadi contoh yang relevan. Kabupaten Bandung dan Kabupaten Karawang sama-sama berada di Jawa Barat. Jika Kabupaten Bandung telah menyusun regulasi terkait persoalan tersebut, maka Karawang setidaknya memiliki alasan kuat untuk mulai melakukan kajian secara akademik dan hukum.

Contoh berikutnya adalah Kota Bogor melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran masyarakat hingga ketentuan sanksi.

Sementara itu, Kota Bukittinggi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengambil pendekatan berbeda. Persoalan perilaku seksual ditempatkan dalam kerangka ketenteraman dan ketertiban umum dengan ketentuan larangan serta sanksi administratif.

 

Karawang Tak Harus Meniru, Tetapi Bisa Belajar

Tiga daerah tersebut memberikan satu pelajaran penting: regulasi daerah mengenai persoalan perilaku seksual bukan sesuatu yang mustahil untuk dikaji.

Karawang tidak harus menyalin mentah-mentah regulasi Bandung, Bogor maupun Bukittinggi.

Justru, ketiga regulasi tersebut dapat menjadi bahan pembanding untuk melihat model mana yang paling sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, kewenangan dan kondisi sosial Kabupaten Karawang.

Karena itu, desakan Presidium ASPIKA seharusnya tidak dipahami sebagai tuntutan agar pemerintah daerah bertindak di luar koridor hukum.

Sebaliknya, yang perlu didorong adalah dimulainya proses akademik dan hukum secara serius.

Data mengenai fenomena sosial perlu dikumpulkan. Dampaknya terhadap anak dan keluarga perlu dikaji. Kewenangan pemerintah daerah harus dipetakan. Selanjutnya, semua itu dituangkan dalam Naskah Akademik dan rancangan regulasi yang dapat diuji secara hukum.

 

Jangan Berhenti Sebelum Kajian Dimulai

Kalau memang ada persoalan hukum, mari dibuktikan melalui kajian.

Jika ada materi yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Perda, mari dicari batas kewenangannya.

 

Jika rumusannya belum tepat, mari diperbaiki.

Jangan sebuah gagasan dihentikan hanya karena sejak awal diperkirakan akan ditolak.

Sebagai konsultan keluarga, saya melihat perlindungan anak, ketahanan keluarga dan terciptanya lingkungan sosial yang sehat sebagai hal yang penting.

Sebagai akademisi, saya memahami bahwa tujuan tersebut harus diterjemahkan melalui kajian ilmiah dan regulasi yang memiliki dasar hukum.

Dan sebagai bagian dari ASPIKA, saya melihat aspirasi masyarakat harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan, “Bagaimana dasar hukumnya?”, menurut saya jawaban yang tepat bukan berhenti pada perdebatan, melainkan:

Kaji terlebih dahulu. Rumuskan. Ajukan. Bahas. Dan perjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Karawang Jangan Tertinggal

Kabupaten Bandung sudah memiliki Perda. Kota Bogor sudah memiliki Perda. Bukittinggi juga telah memiliki pengaturan dengan pendekatan yang berbeda.

 

Maka pertanyaannya sederhana:

Jika daerah lain sudah bergerak, mengapa Karawang tidak mulai mengkaji?

Karawang tidak harus menjadi salinan daerah lain. Karawang hanya perlu membuktikan bahwa daerah ini serius menjaga anak, keluarga dan ketertiban masyarakat melalui regulasi yang memiliki dasar hukum kuat, daya cegah, daya lindung dan konsekuensi yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang tidak berujung.

 

Masyarakat membutuhkan proses yang jelas.

Bukan menyerah sebelum berjuang. Kaji dulu, ajukan dulu, bahas secara terbuka, dan biarkan proses hukum menentukan hasil akhirnya.

More From Author

ASPIKA Dorong Regulasi Tegas LGBTQ di Karawang, DPRD: Bagaimana Dasar Hukumnya?

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories