NEWS.UMIKA.ID | JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Nusantara TV menggelar Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (5/10).
Seminar tersebut mempertemukan sejumlah unsur yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi syariah, mulai dari akademisi, ulama, praktisi, hingga pegiat ekonomi syariah.
Kegiatan yang dimoderatori Maria Aneke dari Nusantara TV itu menghadirkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro dan Direktur Utama Nusantara TV Randy M. Tampubolon sebagai keynote speaker.
Memasuki sesi diskusi panel bertema “Dari Visi Menjadi Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia”, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Kholil Nafis, Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta ekonom syariah Adiwarman Azwar Karim.
Di tengah forum tersebut, da’i, aktivis dakwah nasional sekaligus penggagas konsep Ekonomi Putih, Cep Yudi, turut menyampaikan gagasan mengenai strategi penguatan ekonomi syariah di Indonesia.
Cep Yudi menawarkan 10 strategi yang disebutnya sebagai formula pengembangan Ekonomi Putih, yakni Regulasi, Edukasi, Proteksi, Institusi, Konversi, Kolaborasi, Eksplorasi, Hilirisasi, Investasi, dan Kompetisi.
Menurut Cep Yudi, regulasi menjadi fondasi penting agar pengembangan ekonomi syariah memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan. Implementasinya tidak hanya berada pada tingkat nasional melalui undang-undang, tetapi juga perlu diperkuat melalui berbagai aturan turunannya di tingkat daerah.
Sementara itu, edukasi dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fiqih muamalah, lembaga keuangan syariah, produk halal, serta dampak praktik ekonomi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Ia juga menekankan pentingnya proteksi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga yang menjalankan aktivitas ekonomi berbasis syariah.
Pada aspek kelembagaan, Cep Yudi menilai diperlukan institusi yang mampu mengelola sekaligus mengawal potensi ekonomi syariah secara terintegrasi. Lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor syariah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Strategi berikutnya adalah konversi, yakni mendorong perubahan secara bertahap dari pola ekonomi konvensional menuju sistem yang sesuai dengan prinsip syariah. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui pilihan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, investasi, koperasi, kuliner, hingga berbagai sektor usaha lainnya.
Cep Yudi juga menempatkan kolaborasi sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Pemerintah, parlemen, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, lembaga dakwah, dan masyarakat dinilai perlu bergerak bersama melalui pendekatan pentahelix.
Sementara eksplorasi diarahkan pada penggalian berbagai potensi ekonomi syariah yang selama ini belum dikembangkan secara optimal. Potensi tersebut mencakup sektor UMKM, perbankan, asuransi, pegadaian, koperasi, properti, perhotelan, pariwisata, hingga investasi.
Untuk memperkuat fondasi keilmuan, Cep Yudi memperkenalkan gagasan “hilirisasi” yang ia sebut juga sebagai “hiliriset”, yakni mendorong riset mengenai Ekonomi Putih agar dapat memperkaya khazanah kajian ekonomi di Indonesia. Konsep ini diharapkan dapat melengkapi berbagai pendekatan yang telah berkembang, seperti ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, dan ekonomi kerakyatan.
Pada sektor investasi, ia mendorong semakin luasnya pilihan investasi yang berlandaskan prinsip syariah dengan penerapan akad-akad fiqih muamalah, seperti musyarakah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan wadiah.
Menurutnya, penguatan ekosistem investasi syariah juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembiayaan yang berpotensi memberatkan, termasuk pinjaman informal berbunga tinggi maupun pinjaman daring yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun strategi terakhir adalah kompetisi. Pemerintah, menurut Cep Yudi, dapat memberikan stimulus dan penghargaan kepada pelaku usaha syariah agar terus meningkatkan kualitas, inovasi, daya saing, dan kapasitas usahanya.
Dengan demikian, sektor ekonomi syariah tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah, tetapi juga mampu bersaing dengan sistem ekonomi konvensional dalam memberikan produk dan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Formula ini digagas agar sejalan dengan semangat seminar hari ini. Tentu diperlukan ikhtiar optimal dari seluruh pihak untuk terus menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi syariah dengan tetap berpegang pada norma agama, Al-Qur’an dan Sunnah,” ujar Cep Yudi.
Akademisi Universitas Pertiwi tersebut berharap gagasan Ekonomi Putih dapat menjadi salah satu perspektif dalam memperkuat pembangunan ekonomi Indonesia yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan aspek keberkahan, kemaslahatan, dan nilai-nilai keagamaan.
“Cita-cita Indonesia menjadi negara maju harus berjalan seiring dengan pembangunan yang memberikan keberkahan bagi masyarakat, menuju konsep Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” pungkasnya.
