NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG, – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Kelamin Berisiko menggelar rapat hari pertama di Ruang Rapat 2 DPRD Kabupaten Karawang, Senin (26/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, usulan penambahan klausul penindakan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan perwakilan Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA).
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dihadiri Ketua dan anggota Pansus, Presidium ASPIKA selaku pengusul Raperda, serta sejumlah pemangku kepentingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, BNN, serta Bagian Hukum DPRD Karawang.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj. Saidah. Pembahasan difokuskan pada draf Raperda, dengan masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan dan masukan sesuai bidangnya. Jalannya rapat berlangsung tertib dan kondusif.
ASPIKA Soroti Satgas, Pengaduan, dan Klausul Penindakan
Dalam forum tersebut, Cep Yudi selaku tim hukum ASPIKA mengusulkan penambahan bab yang mengatur pembentukan satuan tugas (satgas) dan mekanisme pengaduan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan klausul penindakan sebagai bagian dari konstruksi regulasi yang diusulkan.
Menurut Cep Yudi, ketentuan penindakan perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan Perda nantinya memiliki dasar hukum yang tegas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pandangan mengenai pentingnya efek jera juga disampaikan anggota Pansus, H. Rusli. Pembahasan mengenai klausul penindakan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses penyempurnaan draf Raperda.
Tim Hukum ASPIKA Uraikan Landasan Hukum Sanksi
Dalam menyampaikan argumentasinya, Cep Yudi merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Perda, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Ia menjelaskan bahwa rumusan sanksi dalam Perda harus disusun dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, dasar hukum yang berlaku, serta kejelasan mengenai perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.
Secara umum, instrumen penegakan aturan dapat mencakup sanksi administratif sesuai kewenangan dan dasar hukum yang relevan. Adapun ketentuan pidana dalam Perda harus mengikuti batasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, penyusunan klausul penindakan perlu dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap menjamin kepastian hukum.
ASPIKA Dorong Penguatan Konstruksi Hukum Raperda
Sementara itu, Koordinator Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penambahan konsideran untuk memperkuat konstruksi hukum Raperda.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan Perda tidak semestinya berhenti pada pemenuhan aspek normatif, tetapi juga perlu membahas substansi, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan regulasi secara terukur.
Dalam konteks Raperda yang tengah dibahas, ASPIKA mendorong agar upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dirumuskan dengan memperhatikan perlindungan generasi muda, peran masyarakat, koordinasi antarinstansi, serta kejelasan mekanisme pengaduan dan penindakan.
Rapat hari pertama ini menjadi bagian dari proses pembahasan draf Raperda di DPRD Kabupaten Karawang. Berbagai masukan dari Pansus dan pemangku kepentingan selanjutnya menjadi bahan untuk penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
