NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG, — Warga Kampung Ciluwek, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menggelar musyawarah di Mushola Ar Rahman, Minggu (27/9). Langkah ini diambil menyusul keresahan mendalam warga atas aktivitas penyimpangan seksual yang dilakukan secara terang-terangan oleh sebagian penghuni kos-kosan di wilayah tersebut, yang dinilai melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Musyawarah yang dimotori oleh para aktivis, aliansi masyarakat Ciluwek, dan pemuda Gang Ar Rahman ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Kapolsek setempat. Hadir pula aktivis dakwah dan pegiat anti-LGBT dari presidium Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP), Cep Yudi, bersama perwakilan ormas Islam dan lembaga dakwah seperti Asosiasi Pergerakan Islam Karawang (Aspika), Dewan Dakwah, dan API Jabar.
Dalam sesi musyawarah, Cep Yudi menyampaikan paparan mengenai bahaya penyimpangan seksual serta kronologi ikhtisar hukum yang tengah diperjuangkan untuk mengusung regulasi berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati/gubernur anti-LGBT di tingkat regional hingga nasional. Ia juga mengingatkan warga agar tetap melakukan tindakan secara elegan dan menghindari aksi anarkis atau perusakan yang melawan hukum.
Usai musyawarah, rombongan warga yang didampingi oleh aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan para aktivis melanjutkan aksi hisbah dengan mendatangi langsung rumah pemilik kos yang dihuni oleh pihak terkait.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dan pemilik kos saat proses hisbah berlangsung. Namun, situasi berhasil didinginkan berkat mediasi dari ketua RW setempat dan pihak Babinkamtibmas.
Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bersama antara warga dan pemilik kos. Pemilik kos menyanggupi untuk mengosongkan dan mengusir penghuni yang diindikasikan melakukan penyimpangan seksual dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak Ahad, 27 September hingga Ahad, 4 Oktober mendatang. Warga menegaskan akan mengambil tindakan bersama secara langsung jika batas waktu tersebut terlewati, demi membersihkan Kampung Ciluwek dari penyakit moral dan sosial.
