Apa Hukum Ngupil Membatalkan Wudhu?
Umika Media – Banyak umat Islam bertanya-tanya: Apakah ngupil membatalkan wudhu? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting, karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah salat.
Dalam fiqih Islam, wudhu merupakan syarat sahnya salat. Jika wudhu batal, maka salat pun tidak sah. Oleh karena itu, penting mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu secara detail.
Ngupil, atau memasukkan jari ke dalam lubang hidung, menjadi perbincangan. Beberapa ulama menyebutnya termasuk dalam kategori ikhraaj najasah (mengeluarkan kotoran) dari salah satu anggota tubuh yang memiliki saluran terbuka.
Namun, secara umum mayoritas ulama menyepakati bahwa ngupil tidak membatalkan wudhu, selama tidak mengeluarkan darah yang mengalir atau sesuatu yang najis secara jelas.[1]
Dalil Al-Qur’an Tentang Pembatal Wudhu
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah…”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menjelaskan secara eksplisit tentang kewajiban bersuci, termasuk tata cara wudhu dan mandi junub. Namun, ayat ini tidak menyebutkan bahwa ngupil termasuk dalam pembatal wudhu. Karena itu, ulama menggunakan kaidah qiyas dan penjelasan hadits untuk mengklasifikasikan perbuatan seperti ngupil.
Penjelasan Ulama Tentang Ngupil dan Wudhu
1. Mazhab Syafi’i Tentang Ngupil
Dalam Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa memasukkan benda ke dalam salah satu lubang tubuh tidak membatalkan wudhu, selama tidak menyebabkan keluarnya sesuatu yang najis.[2]
Dengan kata lain, jika seseorang ngupil dan hanya mengeluarkan kotoran biasa (lendir atau debu), maka wudhunya masih sah.
2. Mazhab Hanafi dan Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki pun memiliki pandangan serupa. Mereka berpendapat bahwa tindakan seperti ngupil tidak membatalkan wudhu, kecuali jika terdapat darah yang keluar dari dalam lubang hidung secara deras dan tidak berhenti.
Pendapat ini sejalan dengan kaidah umum fiqih bahwa sesuatu yang keluar dari tubuh hanya membatalkan wudhu jika:
-
Ia berasal dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang)
-
Ia najis dan mengalir (seperti darah yang keluar deras)
3. Pendapat Ulama Salaf
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Tidak semua hal yang keluar dari tubuh membatalkan wudhu. Yang membatalkan adalah yang disebutkan secara tegas dalam nash atau yang menyerupainya dalam maqasid syar’i.”.[3]
Dengan demikian, ngupil termasuk tindakan yang tidak membatalkan wudhu selama tidak terjadi keluarnya darah atau nanah secara signifikan.
Lalu Bagaimana Jika Ada Darah Saat Ngupil?
Pertanyaan lanjutan muncul: bagaimana jika saat ngupil keluar darah?
Jawabannya, tergantung jumlah dan sifat darah tersebut:
-
Jika darah sedikit dan tidak mengalir, maka wudhu tidak batal.
-
Jika darah banyak dan mengalir terus-menerus, maka menurut sebagian ulama seperti ulama Hanafiyah, wudhu menjadi batal karena menyerupai keluarnya darah dari luka terbuka.
Ini didasarkan pada kaidah:
“Al-kharij min as-sabilain yubtilul wudhu, illa ma la yadzhur wa la yata’athar bih.”
Artinya: “Apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu, kecuali yang tidak tampak dan tidak berpengaruh.”
Kesimpulan: Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu?
Jadi, apakah ngupil membatalkan wudhu? Jawabannya: tidak, selama tidak menyebabkan keluarnya darah yang banyak dan mengalir atau najis lainnya.
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ngupil adalah tindakan yang bersifat tabi’i (alami) dan tidak serta-merta membatalkan wudhu. Maka dari itu, selama kondisi hidung tetap bersih dan tidak berdarah, ibadah salat tetap sah.
Konsultasi di sini
Catatan Kaki :
[1] Asy-Syaukani, 1993, Nailul Authar, Riyadh, Dar Ibnul Jauzi, hlm. 118
[2] An-Nawawi, 2000, Al-Majmu’, Beirut, Dar Al-Fikr, hlm. 174
[3] Al-Utsaimin, 1996, Syarhul Mumti’, Riyadh, Maktabah Al-Ma’arif, hlm. 154
