Penolakan Dr Zakir Naik dan Bentuk Intoleransi di Indonesia
Umika Media – Penolakan terhadap Dr Zakir Naik di Malang merupakan bentuk intoleransi yang melukai nilai-nilai Pancasila. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kebebasan berbicara dan berdakwah di negeri ini semakin sempit, terutama jika pembicaranya dikenal lantang membela Islam.
Dr Zakir Naik adalah tokoh perbandingan agama kelas dunia yang telah berdakwah di berbagai negara. Ia dikenal melalui forum-forum ilmiah terbuka yang menyampaikan pesan Islam secara logis dan damai.[1]
Namun, anehnya, Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi malah menolak kehadirannya. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang wajah toleransi sebenarnya di negeri ini.
Bentuk Intoleransi yang Mengkhianati Pancasila
Sikap intoleran terhadap Dr Zakir Naik di Malang tidak hanya menyakiti perasaan umat Islam, tapi juga bertentangan dengan nilai luhur Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan dalam menjalankan ajaran agama.
Sayangnya, sebagian kelompok yang mengaku menjunjung toleransi justru menunjukkan sikap sebaliknya. Mereka menolak kehadiran ulama tanpa memberi ruang dialog. Ini sangat kontradiktif dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan amanat konstitusi.[2]
Di tengah masyarakat demokratis, seharusnya perbedaan pendapat dijawab dengan diskusi terbuka, bukan pelarangan sepihak. Bila hal ini terus dibiarkan, maka bangsa ini akan terjebak dalam standar ganda atas nama toleransi.
Ketakutan Terhadap Zakir Naik Tidak Berdasar
Banyak yang menuduh Dr Zakir Naik sebagai penyebar kebencian atau ekstremisme. Padahal, isi ceramahnya selalu bernuansa ilmiah dan damai. Ia menggunakan pendekatan rasional, bukan emosional.
Dalam banyak forum, beliau menyatakan, “Saya hanya menyampaikan apa yang Al-Qur’an dan Injil katakan. Bukan saya yang mengatakannya, tapi kitab itu sendiri.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa ia mengajak umat untuk berpikir kritis.[3]
Ketakutan terhadap Zakir Naik muncul lebih karena sentimen daripada data. Jika ada yang tidak setuju, maka tempatnya adalah forum debat terbuka, bukan larangan.
Kehadiran Ulama Asing Justru Harus Dihargai
Kehadiran Dr Zakir Naik semestinya disambut, bukan ditolak. Ia datang tidak membawa kekerasan, tapi ilmu dan pencerahan. Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan berdakwah tanpa tekanan dari kelompok tertentu.
Menerima tokoh seperti Zakir Naik menunjukkan Indonesia adalah bangsa besar, dewasa, dan terbuka terhadap ilmu. Jika tokoh-tokoh lain dari agama dan ideologi lain bebas berbicara di Indonesia, mengapa ulama Islam dibatasi?
Ini membuktikan adanya standar ganda yang mencederai semangat keadilan sosial dan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Penolakan Dr Zakir Naik Melukai Pancasila
Penolakan Dr Zakir Naik di Malang adalah bentuk intoleransi yang melukai Pancasila. Pancasila bukan hanya dokumen formal, melainkan pedoman hidup bangsa. Jika Pancasila dijadikan alat untuk membungkam ulama, maka bangsa ini sedang bergerak menjauh dari cita-cita kemerdekaan.
Dalam masyarakat demokratis, semua ide harus diuji lewat ruang publik. Ulama, cendekiawan, atau siapa pun yang membawa ilmu seharusnya diberi ruang, bukan dibungkam karena perbedaan ideologis.
Intoleransi adalah tanda bahwa bangsa ini gagal dalam pendidikan moral. Padahal, inti dari demokrasi adalah menerima perbedaan dan mencari titik temu dengan bijaksana.
Penutup: Intoleransi Membuka Jalan Kehancuran Bangsa
Penolakan Dr Zakir Naik di Malang menunjukkan bahwa intoleransi masih tumbuh subur di tanah air. Ini bukan sekadar isu agama, tapi soal masa depan kebebasan berpikir dan berbicara.
Jika bangsa ini terus membiarkan ulama dan cendekiawan dibungkam, maka perlahan tapi pasti, demokrasi akan terkikis. Sudah saatnya bangsa ini bersuara—menolak intoleransi dan membela kebebasan berdakwah yang damai dan ilmiah.
Penolakan terhadap Dr Zakir Naik di Malang adalah bentuk intoleransi yang melukai nilai-nilai Pancasila. Mari bersama menjaga ruang dakwah dan keilmuan di negeri ini agar tetap terbuka, adil, dan berlandaskan kebenaran.
Konsultasi di sini
Catatan Kaki :
[1] Ahmad, 2020, Dakwah dan Tantangan Modernitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 77
[2] Kementerian Agama RI, 2023, Buku Saku Moderasi Beragama, Jakarta: Kemenag RI, hlm. 45
[3] Alatas, 2000, Mitos Pribumi Malas, Jakarta: LP3ES, hlm. 123
