MUI Tegaskan Tetap Dorong Regulasi Kampanye LGBT, Sebut Perlindungan Generasi Jadi Prioritas

NEWS.UMIKA.ID, Jakarta, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan sanksi terhadap aktivitas kampanye perilaku LGBT di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan di tengah munculnya penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan isu hak asasi manusia.

Bagi MUI, perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan. Namun demikian, mereka menilai perlunya langkah hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial, nilai moral, serta perlindungan generasi muda.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyampaikan bahwa setiap gagasan perubahan atau penegakan aturan kerap memunculkan resistensi dari pihak yang memiliki sudut pandang berbeda.

Dalam keterangannya, ia mencontohkan bahwa penolakan terhadap suatu kebijakan tidak serta-merta membatalkan tujuan yang dianggap membawa kemaslahatan publik.

MUI juga menegaskan bahwa pendekatan yang mereka dorong tidak hanya berbasis penindakan, tetapi juga mencakup aspek pendampingan dan rehabilitasi bagi pihak yang dipandang membutuhkan pemulihan secara medis maupun psikologis.

Selain itu, MUI menyampaikan pandangannya agar publik turut mencermati dinamika gerakan penolakan terhadap usulan regulasi tersebut. Dalam pernyataannya, MUI menyebut terdapat dugaan keterlibatan kepentingan eksternal dan faktor pendanaan dalam sebagian aktivitas kampanye yang mereka soroti. Namun, klaim tersebut tidak disertai rincian bukti dalam pernyataan yang dipublikasikan.

Lembaga tersebut juga kembali merujuk pada pandangan keagamaan yang selama ini menjadi dasar sikap resminya terkait orientasi seksual sesama jenis, serta mendorong negara untuk mengambil posisi melalui perangkat hukum yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum.

MUI berharap Pemerintah dan DPR RI dapat merumuskan kebijakan secara hati-hati, mempertimbangkan nilai konstitusi, ketertiban sosial, perlindungan warga negara, serta dinamika masyarakat Indonesia yang majemuk.

Di sisi lain, perdebatan mengenai pendekatan hukum terhadap isu LGBT masih menjadi ruang diskusi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, pegiat HAM, akademisi, dan pembuat kebijakan.

 

Sumber sanduran: pemberitaan Detik dan pernyataan resmi MUI.

More From Author

Jakarta: Sesak di Dunia, Lapang di Hati? Alasan Menohok Gene Netto Tetap Betah

Sampah Plastik Jadi BBM? Komunitas Mulai Lirik Solusi Energi Sekaligus Kurangi Limbah

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories