Bentengi Karawang dari LGBT, ASPIKA Jadikan Perpres Era Prabowo Konsideran Hukum Raperda Ketahanan Sosial

NEWS.UMIKA.ID, KARAWANG, 7 Juli 2026 – Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) secara resmi melayangkan surat usulan audiensi sekaligus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif mengenai Ketahanan Keluarga, Perlindungan Anak, dan Ketahanan Sosial Budaya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Berkas usulan tersebut kini telah resmi diterima oleh Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Karawang untuk segera ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Langkah taktis ini diambil sebagai respons konkret terhadap maraknya tantangan sosial, pergeseran nilai budaya, serta dampak negatif teknologi informasi yang dinilai kian mengancam moral generasi muda. Secara khusus, ASPIKA menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memproteksi ketahanan sosial masyarakat dari ancaman perilaku menyimpang disorientasi seksual.

Ketua Presidium ASPIKA, Ust. Irwan Taufik, menegaskan bahwa usulan Perda ini merupakan bentuk ikhtiar kolektif dalam menjaga masa depan daerah agar tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal yang religius.

“Keluarga adalah benteng pertahanan pertama dan utama dalam sebuah bangsa. Jika ketahanan keluarga rapuh akibat pengaruh global dan perilaku menyimpang, maka runtuh pula fondasi sosial budaya kita. Kami mendesak DPRD dan Pemkab Karawang untuk segera menyusun Naskah Akademik dan memasukkan rancangan ini ke dalam Propemperda. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi kebutuhan regulasi yang mendesak demi melindungi anak-anak kita,”* ujar Ust. Irwan Taufik kepada media, Selasa (7/7/2026).

Dalam draf dokumen hukum yang diserahkan, ASPIKA menyertakan landasan hukum dan sosiologis yang kuat, mulai dari UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, KUHP baru (UU No. 1/2023), hingga Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menempatkan ancaman dimensi sosial budaya sebagai ancaman nonmiliter yang wajib diantisipasi secara komprehensif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ASPIKA, Adi Suryadi, menambahkan bahwa proses perumusan aturan ini nantinya harus berjalan inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Karawang agar melahirkan regulasi yang solid.

“Tanda terima dari Setwan DPRD sudah di tangan kami, artinya bola kebijakan kini ada di legislatif. Kami mengusulkan agar DPRD segera membuka forum konsultasi publik yang melibatkan akademisi, tokoh lintas agama, organisasi kepemudaan, dan gerakan perempuan. Kita butuh aturan yang secara filosofis, yuridis, dan sosiologis kokoh agar penerapannya efektif, terukur, dan benar-benar menjadi payung pelindung bagi tatanan sosial di Kabupaten Karawang,” pungkas Adi Suryadi.

Dengan telah masuknya surat ini, ASPIKA berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembahasan kebijakan ini hingga terealisasi menjadi produk hukum formal. Aliansi ini berharap langkah responsif dari para wakil rakyat di DPRD Karawang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memperkuat ketahanan nasional dari lingkup terkecil, yaitu keluarga. (um)

More From Author

Ketum MUI Desak Indonesia Tiru Rusia, Dorong Gerakan LGBT Masuk Kategori Terorisme

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories