NEWS.UMIKA.ID,- Pada abad pertengahan, status “darah biru” atau bangsawan ditentukan oleh kepemilikan tanah (feodalisme). Di era industri, status itu berganti menjadi kaum borjuis yang menguasai pabrik fisik dan modal kapital.
Hari ini, di abad ke-21, struktur kasta tersebut belum benar-benar runtuh. Ia hanya bermutasi menjadi bentuk yang lebih canggih: Feodalisme Digital (Digital Feudalism).
Para penguasa teknologi global dan fenomena “Crazy Rich” di media sosial kini hadir sebagai wajah baru kaum borjuis modern. Mereka tidak lagi merebut tanah tempat kita berpijak, melainkan merebut waktu, data, dan perhatian kita. Bagaimana fenomena ini bekerja dan bagaimana Islam memandang pergeseran kasta digital ini?
1. Algoritma sebagai “Tanah” dan Pengguna sebagai “Petani Penggarap”
Dalam sistem feodal klasik, petani penggarap (serfs) bekerja di atas tanah milik tuan tanah (lords). Petani tidak memiliki hak atas tanah tersebut, mereka hanya menumpang hidup dan menyerahkan sebagian besar hasil panen sebagai upeti.
Di era internet, skema ini direplikasi secara presisi oleh korporasi teknologi raksasa (seperti Google, Meta, Apple, atau ByteDance):
- Tuan Tanah Modern: Perusahaan teknologi yang memiliki ekosistem, sistem operasi, aplikasi, dan algoritma.
- Petani Penggarap Modern: Kita, para pengguna internet (users) dan konten kreator.
- Upeti Digital: Setiap hari kita “mencangkul” di platform mereka. Kita memproduksi konten, mengunggah foto, menulis opini, memberikan klik, hingga menyerahkan data pribadi secara sukarela. [1]
Data dan perhatian (attention span) kita inilah yang dipanen oleh para borjuis digital untuk dijual kepada pengiklan dengan nilai miliaran dolar. Kita diberi hak akses gratis untuk “menumpang” di platform mereka, namun mereka yang meraup keuntungan terbesar dari keringat digital kita.
2. “Kekebalan Pajak” dan Monopoli Kebijakan: Perspektif Keadilan Hukum Islam
Sejarah Revolusi Prancis mencatat bahwa salah satu pemicu kemarahan rakyat adalah kaum bangsawan yang memiliki hak istimewa untuk bebas dari pajak. Di era modern, taktik ini diadopsi secara legal oleh para konglomerat teknologi dunia melalui pemindahan pusat keuntungan perusahaan ke negara-negara surga pajak (tax havens).
Lebih jauh lagi, kekayaan tanpa batas ini memberi mereka kekuatan politik untuk mendikte kedaulatan sebuah negara hukum dengan ancaman pemblokiran layanan atau penarikan investasi.
Pandangan Islam:
Tindakan monopoli kekuasaan dan regulasi sepihak yang merugikan masyarakat luas ini sangat bertentangan dengan prinsip Keadilan Hukum (Al-‘Adalah) dalam Islam. Dalam syariat, hukum harus tegak lurus tanpa memandang bulu. Khalifah Umar bin Khattab dahulu sangat ketat mengawasi pasar agar tidak terjadi monopoli (ihtikar) dan penimbunan sumber daya oleh segelintir orang kaya. Ketika korporasi teknologi raksasa memonopoli “ruang hidup digital” dan menghindar dari kewajiban sosial (pajak/zakat yang setara dengan dampak ekonomi mereka), mereka sedang melakukan kezaliman struktural yang merusak keseimbangan umat.
Tindakan monopoli kekuasaan dan regulasi sepihak yang merugikan masyarakat luas ini sangat bertentangan dengan prinsip Keadilan Hukum (Al-‘Adalah) dalam Islam. Dalam syariat, hukum harus tegak lurus tanpa memandang bulu. Khalifah Umar bin Khattab dahulu sangat ketat mengawasi pasar agar tidak terjadi monopoli (ihtikar) dan penimbunan sumber daya oleh segelintir orang kaya. Ketika korporasi teknologi raksasa memonopoli “ruang hidup digital” dan menghindar dari kewajiban sosial (pajak/zakat yang setara dengan dampak ekonomi mereka), mereka sedang melakukan kezaliman struktural yang merusak keseimbangan umat.
3. Pamer Harta “Crazy Rich”, Sindrom Relative Deprivation, dan Bahaya Penyakit Ain
Jika borjuis digital global menguasai infrastruktur, maka para “Crazy Rich” lokal di media sosial bertindak sebagai wajah dari gaya hidup borjuis tersebut. Fenomena pamer kemewahan (jet pribadi, tas mewah, mobil sport) yang difasilitasi oleh algoritma media sosial memicu dampak psikologis yang berbahaya bagi masyarakat bawah: Deprivasi Relatif (Relative Deprivation).
- Dahulu: Seorang petani miskin di abad pertengahan hanya membandingkan hidupnya dengan tetangga sebelah rumah. Mereka jarang melihat gaya hidup mewah raja di dalam istana, sehingga kecemburuan sosial cenderung rendah.
- Sekarang: Lewat layar ponsel, seorang pekerja dengan upah minimum dipaksa menyaksikan tayangan kaum elite yang menghamburkan uang setiap jam, setiap hari.
Pandangan Islam:
Secara psikologi Islam, fenomena pamer harta (tabarruj dalam kekayaan) dan kesombongan (takabur) ini dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda: “Lihatlah kepada orang yang berada di bawahmu dan janganlah melihat kepada orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih patut agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah atas kalian.” (HR. Muslim).
Secara psikologi Islam, fenomena pamer harta (tabarruj dalam kekayaan) dan kesombongan (takabur) ini dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda: “Lihatlah kepada orang yang berada di bawahmu dan janganlah melihat kepada orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih patut agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah atas kalian.” (HR. Muslim).
Algoritma media sosial justru memaksa manusia melakukan kebalikannya: terus melihat ke atas. Hal ini memicu penyakit hati seperti hasad (iri dengki) dan kufur nikmat. Selain itu, pamer kemewahan secara masif di jagat maya juga memperbesar risiko sebaran penyakit ‘Ain (gangguan fisik atau psikologis yang disebabkan oleh pandangan penuh hasad atau kekaguman yang berlebihan dari orang lain). Dampak nyatanya terlihat pada tingginya angka depresi masyarakat bawah yang berujung pada jeratan nekat seperti judi online atau pinjaman online ilegal demi mengejar standar hidup semu tersebut.
4. Solusi Islam: Dekonsentrasi Kekayaan Agar Tidak Berputar di Kalangan Elite
Islam memberikan solusi preventif agar sistem borjuis digital ini tidak menindas secara absolut. Prinsip ekonomi Islam yang paling mendasar tercantum dalam Al-Qur’an:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini adalah tamparan keras bagi sistem kapitalisme digital modern. Islam menghendaki sirkulasi kekayaan yang merata melalui instrumen wajib seperti Zakat, serta instrumen sukarela seperti Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).
Jika para “borjuis baru” ini menyadari bahwa di dalam harta mereka ada hak orang miskin yang harus dikeluarkan, maka jurang kesenjangan sosial yang ekstrem tidak akan terjadi. Kekayaan dari sirkulasi ekonomi digital seharusnya dikembalikan untuk membangun kemaslahatan umat (Maslahah Mursalah), bukan ditimbun untuk membeli kemewahan pribadi yang memicu kecemburuan sosial.
Kesimpulan: Meruntuhkan Kasta Digital dalam Pikiran
Mutasi kaum borjuis ke ranah digital membuktikan bahwa siapa pun yang menguasai kapital dan instrumen kekuasaan akan selalu berusaha menciptakan kelas sosial yang mendominasi orang lain.
Senjata utama para borjuis digital hari ini adalah ketergantungan psikologis kita. Di sinilah konsep Zuhud dan Qana’ah (merasa cukup dengan pemberian Allah) dalam Islam menjadi sangat relevan. Ketika kita sadar bahwa semua kemewahan di layar kaca hanyalah ilusi duniawi yang dirancang algoritma untuk memeras waktu kita, kita bisa mulai membatasi diri. Menyadari hakikat bahwa di hadapan Allah seluruh manusia setara dan hanya dibedakan oleh ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13) adalah langkah awal terbaik untuk meruntuhkan tembok feodalisme digital di dalam pikiran kita sendiri.
Sumber Referensi:
- Al-Qur’an Al-Karim (Surah Al-Hasyr ayat 7 tentang silsilah perputaran harta & Surah Al-Hujurat ayat 13).
- Hadits Shahih Muslim (Anjuran untuk melihat ke bawah dalam urusan dunia agar tidak kufur nikmat).
- Ibnu Taimiyah, Kitab Al-Hisbah fi al-Islam (Kajian tentang regulasi pasar, pengawasan monopoli, dan keadilan ekonomi syariah).
- Shoshana Zuboff, The Age of Surveillance Capitalism (Kajian barat tentang kapitalisme digital).
- Kandungan Psikologi Sosial & Islam, Dampak Media Sosial terhadap Hasad, Penyakit ‘Ain, dan Mental Illness.
