NEWS.UMIKA.ID | Cikampek, Karawang— Persoalan aktivitas yang meresahkan warga terkait kasus LGBT di Dusun Ciluwek, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, akhirnya menemui solusi damai. Penyelesaian ini tercapai melalui dialog kekeluargaan yang melibatkan warga setempat, pemilik kontrakan, serta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mediasi yang berlangsung selama dua jam ini difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Cikampek Selatan, Edi Suparjono, serta dihadiri jajaran Forkopimcam Cikampek, tokoh masyarakat, dan alim ulama pada Selasa (06/10).
Kronologi dan Solusi Damai di Ciluwek
Dialog dipimpin oleh Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.H., didampingi Danramil 0406/Cikampek Kapten Inf. Encep Sumarna, Kapolsek Cikampek AKP Aji Setiaji, S.Sos., M.M., serta kehadiran aktivis dakwah yang juga penggagas Naskah Akademik (NA) Raperda Anti LGBT, Cep Yudi.
Dalam arahannya, Cep Yudi menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah tanpa tindakan anarkis atau melawan hukum, agar proses pengawalan Raperda di tingkat legislatif dapat berjalan kondusif.
Sebagai solusi akhir, tercapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam pernyataan tertulis:
- Â Pemilik kontrakan sepakat untuk mengosongkan rumah dari penghuni yang terlibat aktivitas LGBT.
- Â Pembayaran tunggakan kontrakan selama tiga bulan diberikan sebagai bentuk kompensasi pengosongan demi membersihkan lingkungan dari aktivitas yang meresahkan warga.
Warga berharap kesepakatan ini dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak guna menjaga kebersihan lingkungan dari praktik maksiat serta meredam potensi keresahan sosial di masyarakat.
Pengawalan Regulasi: Penyempurnaan NA & Raperda Anti LGBT
Meski kasus di tingkat lokal telah selesai, perjuangan dalam menghadirkan payung hukum preventif dan represif di Kabupaten Karawang terus berlanjut.
Selepas agenda mediasi, Cep Yudi melanjutkan koordinasi bersama tim penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk menyempurnakan draf Raperda Anti LGBT menjelang sidang Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Karawang.
Dalam pertemuan di ruang sidang Fakultas Hukum Unsika tersebut, terdapat beberapa poin penting yang direkomendasikan untuk disempurnakan:
1. Penyisipan Klausa Penindakan: Menambahkan aturan tegas agar produk hukum yang dihasilkan memiliki efek jera bagi pelaku.
2. Pembaruan Konsideran Hukum: Memastikan rujukan undang-undang yang digunakan sudah menggunakan regulasi terbaru dan relevan.
Komitmen Jangka Panjang Menjaga Nilai Keumatan
Saat dihubungi oleh awak media, pria yang akrab disapa Kang Yudi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu keumatan di Kota Pangkal Perjuangan.
“Alhamdulillah satu persatu kasus keumatan kita selesaikan. Selesainya kasus di Ciluwek Cikampek Selatan bukan berarti perjuangan selesai, selanjutnya kita kawal terus regulasi yang sudah akan memasuki rapat Pansus di DPRD agar menjadi payung hukum yang kuat,” ujar Kang Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong regulasi komprehensif lainnya, mulai dari pencegahan maksiat, perzinaan, hingga penanganan aktivitas LGBT, pemurtadan, dan riba, dengan mengharapkan dukungan serta doa dari seluruh elemen masyarakat. (um)
