UMIKA.ID, GAZA — Tujuh negara Eropa secara tegas menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Jalur Gaza akibat agresi militer Israel. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Jumat (16/5/2025), Islandia, Irlandia, Luksemburg, Spanyol, Slovenia, Malta, dan Norwegia menuntut dihentikannya kekerasan serta dibukanya akses bantuan kemanusiaan ke wilayah yang terkepung tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan bencana kemanusiaan yang terjadi secara terang-terangan di Gaza. Lebih dari 50.000 jiwa—termasuk pria, wanita, dan anak-anak—telah tewas,” demikian kutipan pernyataan bersama ketujuh negara tersebut.
Mereka menegaskan bahwa situasi di Gaza kini berada di ambang kelaparan massal karena Israel masih memblokir distribusi bantuan kemanusiaan, termasuk makanan dan obat-obatan.
Seruan Internasional untuk Penghentian Kekerasan
Negara-negara tersebut menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera menghentikan operasi militer dan mencabut blokade penuh terhadap Gaza, agar distribusi bantuan dapat berlangsung secara aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Lebih lanjut, ketujuh negara Eropa tersebut juga mengkritik keras eskalasi kekerasan yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka mengecam tindakan pemukim ilegal, perluasan pemukiman, serta operasi militer yang semakin masif di kedua wilayah tersebut.
“Pengusiran paksa terhadap rakyat Palestina dengan cara apa pun adalah tindakan yang melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima. Kami menolak segala bentuk upaya perubahan demografi secara paksa,” tegas mereka.
Tuduhan Kejahatan Perang dan Dugaan Genosida
Krisis kemanusiaan yang melanda Gaza saat ini terus menuai sorotan dunia. Hamas, sebagai pihak yang terlibat konflik dengan Israel, melaporkan bahwa lebih dari 250 warga Palestina tewas dalam beberapa hari terakhir akibat kebijakan militer Israel yang disebut sebagai “taktik bumi hangus”.
Kelompok tersebut juga menuding Israel melakukan “pembantaian mengerikan” dengan serangan udara dan darat tanpa henti di seluruh wilayah Gaza. Korban tewas terus bertambah, dengan mayoritas terdiri dari perempuan dan anak-anak.
Sejak konflik meletus pada 7 Oktober 2023, lebih dari 53.000 warga Palestina dikabarkan tewas akibat operasi militer Israel yang dianggap brutal oleh berbagai pihak.
Proses Hukum Internasional Terhadap Pemimpin Israel
Tindakan Israel kini tidak hanya mengundang kecaman politik, tetapi juga proses hukum internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Tak hanya itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang diajukan terkait agresinya terhadap Palestina. Gugatan ini menjadi sorotan global karena membawa dimensi hukum internasional ke dalam konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
