Hukum Lupa Mandi Junub Saat Berpuasa
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum ustad,,, afwan mau bertanya,, bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan biologis dimalam hari, kemudian kami lupa untuk mandi junub saat sahur, kemudian kami tetap menjalankan puasa, lalu kemudian kami ingat belum mandi, bagaimana hukum puasanya?
Jawaban :
Ustad Khaerul Mu’min, M.Pd.
- Kounsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir
- Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang
- Penulis Karya Ilmiah
Dalam agama Islam, mandi junub (mandi besar) adalah wajib bagi seseorang setelah melakukan hubungan intim. Namun, jika seseorang lupa untuk mandi junub dan kemudian melakukan puasa, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Ini berdasarkan pada beberapa dalil dan pendapat ulama.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)
Adapun referensi buku yang membahas masalah ini, kamu dapat merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang umum digunakan dalam mazhab-mazhab Islam. Beberapa di antaranya adalah:
- Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi (Mazhab Hanbali)
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi, yang merupakan salah satu referensi utama dalam mazhab Hanbali, masalah lupa mandi junub saat berpuasa dibahas dalam bab-bab yang menjelaskan hukum-hukum puasa. Secara umum, dalam mazhab Hanbali, ketika seseorang lupa untuk mandi junub setelah hubungan intim dan kemudian berpuasa, puasanya tetap sah. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa lupa merupakan suatu hal yang diampuni dalam agama Islam.[1]
- Al-Mabsut oleh Asy-Syatibi (Mazhab Maliki)
Masalah lupa mandi junub saat puasa mungkin tidak diuraikan secara spesifik dalam buku “Al-Mabsut”, karena fokusnya yang lebih luas. Tetapi, dalam Mazhab Maliki, seperti yang diajarkan oleh Imam Malik, jika seseorang lupa untuk mandi junub setelah melakukan hubungan intim dan kemudian berpuasa, puasanya tetap sah. Prinsip utamanya adalah bahwa lupa diampuni dalam agama Islam, dan tindakan lupa tidak membatalkan puasa.
- Al-Umm dalam Mahdzab Imam Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, jika seseorang lupa untuk mandi junub setelah melakukan hubungan intim dan kemudian berpuasa, puasanya tetap sah. Ini karena dalam Islam, prinsip keampunan (maaf) diberlakukan terhadap tindakan yang dilakukan karena lupa. Dalam konteks puasa, lupa mandi junub tidak membatalkan puasa.
Imam Asy-Syafi’i, pendiri Mazhab Syafi’i, telah menyatakan bahwa lupa merupakan suatu hal yang diampuni dalam Islam. Oleh karena itu, jika seseorang lupa melakukan sesuatu yang mewajibkan mandi junub sebelum puasa, seperti setelah hubungan intim, dan kemudian berpuasa tanpa mandi, puasanya tetap sah.[2]
- Al-Hidayah oleh Al-Marghinani (Mazhab Hanafi)
Dalam Mazhab Hambali, jika seseorang lupa untuk mandi junub setelah melakukan hubungan intim dan kemudian berpuasa, puasanya tetap sah. Mazhab Hambali mengikuti prinsip bahwa lupa merupakan suatu hal yang diampuni dalam agama Islam. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan hubungan intim dan kemudian lupa untuk mandi junub sebelum berpuasa, puasanya tetap sah tanpa perlu melakukan apa pun.
Dalam Mazhab Hambali, prinsip keampunan Allah terhadap tindakan yang dilakukan karena lupa diterapkan dengan kuat, dan itu juga mencakup lupa untuk mandi junub sebelum berpuasa. Oleh karena itu, puasa seseorang tidak akan batal karena lupa mandi junub.[3]
Kesimpulannya, meskipun mandi junub adalah wajib bagi seseorang setelah hubungan intim, jika seseorang lupa melakukannya dan kemudian berpuasa, puasanya tetap sah. Ini sesuai dengan prinsip keringanan (rukhshah) dalam agama Islam.
Wallahua’lam.

Referensi:
[1] Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Fî Fiqh Al-Imâm Ahmad Bin Hanbal Al-Syaibani, Cet. 1 Juz X (Beirut: Dâr al-Fikr 1405 H).
[2] Abu Abdullah Muhammad Bin Idris ,Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, diterjemahkan oleh Muhammad Yasir Dkk, dari Mukhtasar Kitab AlUmm Fil Fiqhi, Jakarta : Pustaka azam, 2004,
[3] Burhanuddin Abul Hasan Ali bin Abu Bakar Al-Marghinani, Alhidayah Syarah Bidayah Al-Mubtadi’ Jilid 5 Mesir.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “Tanya Jawab UMIKA : Hukum Lupa Mandi Junub Saat Berpuasa” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251
