Umikamedia.id-Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terbongkarnya sebuah grup rahasia yang mempromosikan dan mengagungkan praktik hubungan sedarah atau inses. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng nilai-nilai budaya timur yang menjunjung tinggi kehormatan keluarga, tetapi juga merupakan pelanggaran berat dalam pandangan Islam. Dalam Islam, hubungan sedarah tidak hanya dianggap sebagai dosa besar, tetapi juga kerusakan moral dan sosial yang dapat mengundang azab Allah.
Larangan Hubungan Sedarah dalam Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas melarang hubungan sedarah dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ…
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…”
(QS. An-Nisa: 23)
Asbabun Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun ketika sebagian sahabat bertanya mengenai batasan perempuan mahram yang tidak boleh dinikahi setelah turunnya ayat tentang pernikahan secara umum.[1]
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, saudara perempuan, anak kandung, dan sebagainya adalah haram secara mutlak, baik dengan pernikahan maupun tanpa pernikahan (zina/inses).
Hadits tentang Hukuman Pelaku Inses
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual/inses), maka bunuhlah pelaku dan yang diajak.” (HR. Abu Dawud, no. 4462; dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Asbabul Khuruj dari hadits ini adalah ketika terjadi perilaku menyimpang seksual di kalangan kaum Arab jahiliyah yang berusaha menyerupai perbuatan kaum Nabi Luth. Rasulullah mengeluarkan hadits ini sebagai bentuk pemisahan tegas antara Islam dengan budaya rusak tersebut.
Kerusakan yang Ditimbulkan
Hubungan sedarah tidak hanya haram, tapi juga memiliki dampak destruktif terhadap keturunan, masyarakat, dan keberlangsungan nasab yang sah. Imam Ibn Qudamah menegaskan:
“Berhubungan badan dengan mahram lebih besar dosanya dari zina biasa, karena merusak kehormatan dan menghancurkan nasab.”[2]
Pendapat Ulama Salaf tentang Hubungan Sedarah
-
Imam Malik bin Anas mengatakan bahwa jika seseorang melakukan hubungan sedarah dengan orang tuanya atau anaknya, maka wajib dihukum mati tanpa tobat, karena ini bukan hanya zina, tapi pembangkangan terhadap fitrah manusia.[3]
-
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
“Jika seseorang menjimak ibunya atau anak perempuannya, maka dia wajib dihukum mati dan tidak boleh dishalatkan jenazahnya karena dia telah melakukan kekejian yang melebihi dosa besar biasa.”[4]
-
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa inses adalah kerusakan yang bisa mengundang kehancuran suatu umat, sebagaimana kehancuran umat-umat terdahulu karena penyimpangan seksual:
“Fahisyah (kekejian) dalam bentuk hubungan sedarah dan homoseksual adalah dua sebab utama turunnya laknat dan azab Allah, sebagaimana pada kaum Luth dan Bani Israil.”[5]
Penutup: Tindakan Tegas dan Dakwah Menyeluruh
Fenomena grup yang mempromosikan hubungan sedarah bukan hanya mengganggu akhlak publik, tetapi merupakan bentuk perang terhadap agama Allah. Negara wajib bertindak tegas dengan memberlakukan hukuman yang berat sesuai syariat, dan para ulama serta da’i harus menguatkan dakwah tentang penjagaan kehormatan diri dan keluarga.
Islam adalah agama yang menjaga kehormatan dan fitrah. Tidak ada ruang untuk perilaku menyimpang seperti inses yang jelas-jelas mengundang murka Allah. Para orang tua, pendidik, dan pemimpin umat harus mengawal generasi dari bahaya ini agar selamat dunia dan akhirat.
Referensi:
[1] Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. 2001. Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 5/17.
[2] Ibn Qudamah. 1997. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 9/29.
[3] Malik bin Anas. 2003. Al-Muwatha’. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, hlm. 2/782.
[4] Ahmad bin Hanbal. 2001. Masā’il al-Imām Ahmad. Kairo: Dar al-Ma’rifah, hlm. 324.
[5] Ibnu Taimiyah. 1995. Majmu’ al-Fatawa. Madinah: Mujamma’ Malik Fahd, hlm. 15/325.
