Pembubaran Kajian Terjadi Lagi, Beginilah Pandangan Hukum Yang Seharusnya

Pengajian merupakan salah satu kegiatan keagamaan yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam beberapa situasi, terutama yang melibatkan masalah keamanan publik atau pelanggaran hukum, pemerintah dapat terpaksa untuk mempertimbangkan pembubaran pengajian. Hal ini menimbulkan beragam pertanyaan tentang batasan kebebasan beragama dan kewajiban negara dalam menjaga ketertiban.

Salah satu kejadian kajian yang dibubarkan baru-baru ini adalah kajian Ustad Syafiq Bassalamah yang dibubarkan oleh ormas yang mengatasnamakan Banser, sehingga kajian akhirnya dihentikan. Bagaimana padangan secara hukum dinegara kita? Begini penjelasnaya.

Analisis Hukum UU Terhadap Sebuah Kepercayaan

Beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yaitu:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan juga diatur dalam Pasal 22 UU HAM yang berbunyi:

  • Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan semua individu atau kelompok memiliki hak yang sama untuk menerima pendidikan pendidikan maupun pengajaran dari seorang Dai sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Analisis Hukum Pidana 

Kasus kejadian tentang pembubaran/penolakan ustad-ustad dalam pengajian yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (ormas), bahwasanya tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum. Karena dalam pasal 82A Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang menjelaskan mengenai Ketentuan Pidana , setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja melangar ketentuan seperti melakukan tindakan kekerasan, menganggu ketentraman, dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Di samping itu, dalam pasal 13 UU No. 8 Tahun 1985 disebutkan bahwa suatu ormas dapat dibekukan kepengurusannya, apabila organisasi ini: 

  1. Melakukan kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum; 
  2. Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah; 
  3. Member bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara

Jadi suatu penolakan/pembubaran pengajian oleh Organisasi Kemasyarakatan (ormas) memang tidak dibenarkan dalam ranah hukum yang ada di Negara Indonesia, karena akan menyebabkan suatu pelangaran mengenai ketertiban umum serta ketentraman bagi masyarakat. Disamping itu, ormas juga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembubaran pengajian, pada dasarnya kewenangan dalam hal pembubaran kegiatan adalah wewenang pihak kepolisian. Kalau suatu oramas melakukan tindakan pembubaran pengajian, maka akan menuai berbagi ketimpang tindihan bahkan akan menyebabkan prokontra mengenai kewenangan pembubaran.

Kesimpulan

Di banyak negara, termasuk Indonesia, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Ini berarti setiap individu memiliki hak untuk mempraktikkan agamanya tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun. Pengajian merupakan salah satu ekspresi dari kebebasan beragama ini, di mana umat beragama berkumpul untuk mempelajari ajaran agama dan melakukan ibadah secara bersama-sama.

Pembubaran pengajian bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Pembubaran harus dilakukan oleh pemerintah. Biasanya, pemerintah harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan sebelum mengambil tindakan tersebut. Langkah-langkah ini mungkin termasuk penyelidikan, peringatan kepada pihak terkait, dan kemungkinan upaya mediasi. Tujuannya bukan untuk menghalangi kebebasan beragama, tetapi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang timbul dari aktivitas yang melanggar hukum.

Maka dari itu peristiwa pembubaran pengajian ustad Syafik oleh oknum Ormas Banser merupakan tindakan Pidana, maka bisa dilaporkan ke Pihak yang berwajib, namun pada saat ini tinggal siapaka yang mau melaporkan atas peristiwa ini, karena jika ini dibiarkan akan membuat dengan muidahnya Ormas membubarkan pengajian-pengajian lainya jika tidak sepahaman dengan pemahaman kelompoknya, padahal kegiatan keAgamaan dilindungi Undang-undang di Indonesia.

Referensi:

  1. JDIH Kabupaten Sukoharjo, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/kebebasan-memeluk-agama-dan-kepercayaan-sebagai-ham#:~:text=Selanjutnya%2C%20kebebasan%20memeluk%20kepercayaan%20tercantum,sikap%2C%20sesuai%20dengan%20hati%20nuraninya, diakses 23 Februari 2024 pukul 06:52
  2. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas
  3. Khaeron Nadhifan, ‘Tindak Pidana Terhadap Penolakan Ustad-Ustad Dalam Pengajian’ (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2019)

***
Tentang Penulis

Judul asli artikel “PEMBUBARAN KAJIAN TERJADI LAGI, BEGINILAH PANDANGAN HUKUM YANG SEHARUSNYA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah

Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :

Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251

Foto : Kegiatan Penulis dengan KUA Cikampek Kab. Karawang.
Foto : Kegiatan Penulis dengan KUA Cikampek Kab. Karawang

More From Author

Pemenang Lomba Adzan Dalam Event KIF 2024

Kata Kafir Dan Bid’ah Dalam Konteks Teloransi Beragama

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories