Kata Kafir Dan Bid’ah Dalam Konteks Teloransi Beragama

Pembahasan masih berhubungan dengan kasus pembubaran pengajian ustad syafiq yang dilakukan oknum Banser di Surabaya. Pada artikel sebelumnya penulis memaparkan tentang pembubaran dari segi hukum. pada saat ini penulis memaparkan pembubaran kajian Utsad Syafiq dari anjuran pemerintah tentang Toleransi

Toleransi agama, sebuah konsep yang teramat penting dalam kerangka sosial. menghormati perbedaan kepercayaan dan praktik dalam masyarakat yang bergam suku dan Agama membuat kalimat Toleransi menjadi pondasi yang dapat menciptakan perdamaian dalam sebuah Negara terutama Negara Indonesia. Adanya toleransi Beragama ditegaskan munculnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Pengertian Toleransi

Kata toleransi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah tolerance, yang berarti kesabaran, keluasan, dan kemampuan menerima, adapun kata kerja transitifnya adalah tolerate yang berarti sabar menghadapi atau melihat dan tahan terhadap suatu, sementara kata sifatnya adalah tolerant yang berarti bersikap toleran, dan sabar terhadap sesuatu. Dalam bahasa Arab disebut tasamuḥ, yang berasal dari kata samaḥa, tasamaḥa, yang berarti kesederhanaan, lemah lembut.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi diartikan sebagai sikap atau perilaku tenggang rasa (menghargai, membiarkan, membolehkan) terhadap keyakinannya (pendapat, sudut pandang, keyakinan, kelakuan) atau terhadap yang bertentangan dengan posisinya. Toleransi berasal dari bahasa latin “Tolerare” yang artinya menahan diri, sabar, membiarkan orang lain berbeda pendapat dengannya, berpikiran terbuka dan peduli terhadap orang yang berbeda keyakinan, dan agama lain.

Toleransi terdapat dua perbedaan yaitu Toleransi Antar Agama dan Toleransi Sesama Agama.

Toleransi Antar Agama

Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, toleransi beragama adalah sikap bersedia menerima keragaman dan kebebasan beragama yang dianut serta menerima kepercayaan yang diyakini oleh kelompok lain.

Bisa dipahami bahwa toleransi beragama adalah sikap saling menghormati antara penganut pemahaman agama yang satu dengan penganut pemahaman agama yang lain untuk mengaktualisasikan konsep ajaran agama dan pemahaman keagamaan dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya kerukunan dalam bermasyarakat.

Toleransi dalam beragama bukan berarti hari ini setiap orang bisa bebas untuk menjalankan suatu agama tertentu lalu besoknya menganut agama lain secara berulang, atau dengan kata lain setiap orang diberikan kebebasan mengikuti ibadah dan ritual suatu agama tanpa adanya peraturan yang mengikat.

Namun, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan keberadaan agama yang berbeda dalam segala bentuk-bentuknya, baik itu dari sistem, tata cara beribadah serta memberikan kebebasan setiap orang dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.

Pada keyakinan Agama Islam, orang yang diluar Islam disebut Kafir, sedangkan orang yang diluar Agama Kristen disebut Domba yang tersesat,dan penyebutan Agama-agama lain, sehingga jika ada Muslim yang mengatakan Kafir maka sudah seharusnya antar umat Beragama mengormatinya.

Toleransi Sesama Muslim

Toleransi dengan sesama muslim telah diatur oleh Allah dalam firman-Nya Q.S. Al-Hujurat/49:10.

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) anatara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.[ Q.S. Al-Hujurat:10]

Ahmad Musthafa dalam Tafsir Al-Maraghi menafsirkan ayat diatas bahwa Allah menerangkan perdamaian itu sebagaimana wajib dilakukan antara dua kelompok, maka wajib pula antara dua orang bersaudara.

Dari ayat diatas dapat kita ambil hikmah bahwa sesama muslim adalah saudara. Maka ketika bersaudara sudah seharusnya perbedaan abtar saudaranya juga harus dihormati, sebagaimana perbedaan pemahaman pada keluarga kandung, tidak bisa kita sebagai keluarga memaksakan keluarga untuk sepemikiran.

Permasalahan pembubaran pengajian Ustad Syafiq adalah karena pemahaman masyarakat yang mengetahui ceramah Ustad Syafiq dengan ceramahnya mengatakan “Bid’ah” dan melarang adanya tahlil, sehingga masyarakat tidak menerima kedatangan Ustad Syafiq karena dengan tuduhan memecah belah umat.

Dari perbedaan sudut pandang antara Ustad Syafiq dan pemahaman oknum ormas Banser merupakan perbedaan sesame Agama, maka sudah seharusnya masyarakat saling menghormati dan merupakan wujud dari Toleransi sesame Agama sebagaiamana peraturan presiden tentang moderasi Beragama. Selain itu Indonesia mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walau berbeda-beda tetap satu.

Sumber : Foto Ustad Khaerul Bersama KUA Cikampek dalam sosialisasi Moderasi Beragama

Kesimpulan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki beragam Suku Agama dan Ras yang beranekaragam, sehinggs Indonesia mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.

Toleransi adalah sikap yang harus ada pada setiap masyarakat. Toleransi bukan mengikuti ajaran Agama dan membenarkan apa yang dilakukan oleh Agama lain. Toleransi yaitu sifat saling menghormati perbedaan.

Toleransi antar Agama adalah menghormati perbedaan antar Agama sedangkan Toleransi sesama Agama yaitu menghormati perbedaan yang ada pada Agama Islam. Perbedaan sesama Agama.

Kata yang sering dipermasalahkan adalah kata Kafir untuk antar Agama dan kata Bid’ah adalah kata yang sering menjadi konflik sesama muslim salah satunya ceramah yang dibawakan Ustad Syafiq. Sudah seharunysa sesama muslim menghormati dan menjungjung tinggi toleransi sesama muslim.

Referensi:

  1.  Yunus Ali Muhdar, Toleransi Kaum Muslimin dan Sikap Lawan-lawannya (Bandung: Iqra, 1983).
  2.  Mukti Ali, Pluralisme Agama di Persimpangan Menuju Tuhan (Salatiga: STAIN Salatiga Press, 2006).
  3.  Baidi Bukhori, Toleransi Terhadap Umat Kristiani ditinjau dari Fundamentalisme Agama dan Kontrol Diri Studi Pada Jamaah Majelis Taklim di kota Semarang (Semarang: Lembaga Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2012).
  4.  Anshori Umar Sitanggal, et al., Terjemah Tafsir Al-Maraghi (Semarang: CV Tohaputra Semarang, 1989).
Sumber : Foto Ustad Khaerul Bersama KUA Cikampek dalam sosialisasi Moderasi Beragama.

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “KATA KAFIR DAN BID’AH DALAM KONTEKS TOLERANSI BERGAMA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251

 

More From Author

Pembubaran Kajian Terjadi Lagi, Beginilah Pandangan Hukum Yang Seharusnya

Muslim Yang Baik Ketika Menghadapi Kajian Yang di Bubarkan

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories