Anjuran Menikah Dalam Sahih Bukhari: Asbabul Khuruj yang Mendasar
Umika Media – Salah satu pembahasan menarik dalam Sahih al-Bukhari adalah anjuran menikah, khususnya dalam hadis nomor 5063–5064 yang terdapat dalam Kitāb an-Nikāḥ. Dua hadis ini diriwayatkan dari sahabat besar, Abdullah bin Mas’ud dan sahabat lainnya yang menjelaskan ajakan Nabi ﷺ untuk menikah bagi yang telah mampu.
Asbabul khuruj (latar belakang dikeluarkannya hadis) ini erat kaitannya dengan fenomena sahabat yang ingin beribadah secara ekstrem. Mereka hendak berpuasa terus-menerus, salat malam tanpa tidur, bahkan tidak ingin menikah agar lebih fokus beribadah. Namun, Nabi ﷺ menolak cara pikir ini.
Nabi ﷺ menegaskan bahwa menikah termasuk bagian dari sunnah beliau. Menolak menikah tanpa alasan syar’i berarti menolak sunnah. Seperti dalam hadis ke-5063, Nabi bersabda: “Barang siapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”.[1]
Asbabul khuruj ini penting, karena menjadi pelurusan terhadap cara beragama yang melenceng dari tuntunan. Islam bukan agama yang menolak fitrah manusia, tetapi justru mengaturnya secara sempurna. Maka, perintah menikah hadir dalam konteks pemurnian cara berpikir.
Tarjih Hadis Anjuran Menikah: Kekuatan Dalil dan Rinciannya
Tarjih (penguatan) terhadap hadis 5063–5064 menegaskan betapa kokohnya pesan anjuran menikah sebagai bagian dari syariat Islam. Kedua hadis ini tergolong sahih dan muttafaq ‘alaih, artinya telah disepakati keshahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim. Bahkan, al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam permulaan bab tentang keutamaan menikah.
Tarjih dilakukan dengan membandingkan hadis ini dengan ayat-ayat dan riwayat lainnya. Misalnya, dalam QS. An-Nur ayat 32 disebutkan:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…” (QS. An-Nur: 32). Ayat ini menjadi penguat bahwa menikah bukan sekadar anjuran sosial, tapi juga instruksi agama.
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan bahwa hadis ini merupakan dalil utama disunnahkannya menikah bagi orang yang sudah mampu secara fisik dan finansial.[2] Tarjih ini diperkuat pula oleh pendapat jumhur ulama yang mengatakan menikah menjadi wajib bila seseorang takut jatuh ke dalam zina.
Hikmah Besar di Balik Anjuran Menikah Menurut Hadis Sahih
Dari sisi hikmah, anjuran menikah dalam hadis 5063–5064 mengandung banyak pelajaran. Nabi ﷺ menyebut menikah sebagai ghadhul bashar (penjaga pandangan) dan ahshanal farj (penjaga kemaluan). Artinya, pernikahan adalah jalan sah untuk menyalurkan hasrat biologis dan menjaga kehormatan.
Lebih jauh, menikah juga menciptakan ketenangan. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا…
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya…”
Bahkan dari sisi dakwah, menikah adalah media membentuk keluarga yang tsabit (kokoh) dan mewariskan nilai Islam secara turun-temurun. Keluarga adalah madrasah pertama. Jika para pemuda terlalu idealis dengan ibadah tetapi tidak menikah, maka akan lahir generasi rapuh.
Daftar Hikmah Anjuran Menikah Menurut Hadis Sahih:
-
Menjaga kehormatan diri dari zina
-
Menyempurnakan separuh agama
(Hadis: “Menikah itu menyempurnakan separuh agama”) -
Membentuk keluarga sakinah
-
Menghidupkan sunnah Nabi ﷺ
-
Sarana regenerasi umat Islam
Imam Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari juga menekankan bahwa menikah adalah bentuk nyata dari menjalankan sunnah dalam kehidupan sosial umat Islam.[3]
Penutup: Anjuran Menikah Adalah Jalan Menuju Kemuliaan
Pada akhirnya, hadis Sahih Bukhari nomor 5063–5064 memberikan pemahaman mendalam bahwa anjuran menikah bukan hanya ajakan, tetapi solusi peradaban. Nabi ﷺ sangat memahami fitrah manusia dan menjadikannya jalan ibadah, bukan hambatan.
Bagi siapa saja yang merasa mampu, jangan tunda untuk menikah. Jangan sampai terjebak dalam pemahaman sempit bahwa beribadah berarti menjauh dari dunia. Justru, melalui pernikahan kita bisa membangun dunia dan akhirat sekaligus. Seperti kata ulama salaf, “Menikahlah agar ibadahmu menjadi sempurna.”
“Menikah bukan menghalangi ketakwaan, tetapi menguatkan langkah menuju surga.”
Konsultasi di sini
Catatan Kaki :
[1] Nawawi, 1996, Syarah Shahih Muslim, Kairo: Dar al-Hadits, Jilid 9, hlm. 120
[2] Ibnu Hajar, 1993, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, Jilid 9, hlm. 10–12
[3] Ibnu Hajar, 1993, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, Jilid 9, hlm. 10–12
