NEWS.UMIKA.ID | UMIKA Media, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari kegiatan pemasaran.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum.
Menurut Prof Niam, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai Kalamullah. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah. Karena itu, menjadikan hafalan ayat suci sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” tegas Prof Niam, sebagaimana dikutip MUI Digital, Senin (10/8/2026).»
Viral Setelah Muncul di Media Sosial
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di platform Threads memperlihatkan booth produk minuman beralkohol New Port dalam festival musik The Sound Project.
Dalam unggahan itu disebutkan adanya tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa satu botol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut kemudian menuai kritik dari warganet. Penggunaan ayat suci dalam aktivitas promosi minuman keras dinilai tidak pantas karena menyangkut persoalan etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Kang Adi: Jika Ada Unsur Pelanggaran, Proses Sesuai Hukum
Pimpinan Redaksi UMIKA Media, Kang Adi Suryadi, turut memberikan tanggapan. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebatas kecaman publik.
Menurut Kang Adi, apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penistaan atau penodaan agama, maka kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terdapat unsur penistaan agama, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Kang Adi.
Ia menegaskan, proses hukum diperlukan bukan untuk melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah sebuah tindakan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Jangan main hakim sendiri. Laporkan, kemudian biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah ada unsur pidananya,” katanya.
Kang Adi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, kepentingan menjaga kehormatan agama harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum.
“Kalau dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum, dikhawatirkan tindakan serupa akan kembali terjadi. Karena itu, kalau memang ada dugaan pelanggaran, tempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan simbol dan aktivitas keagamaan dalam strategi pemasaran sebuah produk. Di tengah sensitivitas persoalan tersebut, publik diharapkan tetap menyampaikan kritik secara proporsional dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
