NEWS.UMIKA.ID,- Jakarta, 25 November 2025 — Bareskrim Polri tengah menyelidiki sebuah video yang kini viral di media sosial, memperlihatkan seorang wanita tanpa busana meludahi Al-Qur’an dan menghina ayat-ayat suci dengan kata-kata kasar. Aksi tersebut memicu kecaman publik dan dinilai sebagai dugaan penistaan agama.
Video pertama kali diunggah di platform X (dulu Twitter) oleh akun @dhemit_is_back, kemudian menyebar cepat di media sosial lain.
Dalam rekaman, wanita tersebut tampak memakai kerudung hitam tetapi tidak mengenakan busana di bagian tubuh atas. Ia memegang Al-Qur’an dengan kedua tangan, lalu meludahinya beberapa kali.
Tak hanya itu, wanita itu juga melantunkan potongan ayat suci Al-Qur’an, namun menyisipkan kata-kata bernada vulgar dan mengandung unsur seksual, misalnya menyebut “alat kelamin laki-laki dan wanita.”
Sebelum meludahi, ia sempat mengejek, “Ini tuh barang sok suci ya,” sambil menandai akun kepolisian.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) segera bergerak. Kepala Subdit I, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan bahwa timnya sedang melakukan profiling untuk mengungkap identitas wanita serta motif di balik aksi tersebut.
“Saat ini kami sedang profiling. Masih dalam pencarian,” ujar Rizki, sebagaimana dikutip oleh Media 24.
Belum ada konfirmasi resmi terkait keberadaan wanita tersebut maupun keaslian video. Pihak penyidik menekankan bahwa analisis jejak digital masih terus dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana dan siber. Menurut beberapa laporan media, polisi mempertimbangkan pelanggaran terhadap Pasal Penistaan Agama dan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, undang-undang di Indonesia memang mengatur fenomena penghinaan terhadap agama. Dalam KUHP, terdapat aturan yang bisa menjerat pelaku yang secara sengaja “menghina suatu agama,” meski implementasi dan putusan pengadilan bisa sangat bergantung pada konteks kasus.
Unggahan video tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak netizen yang merasa tersinggung dan menilai tindakan wanita itu sebagai bentuk “penistaan agama yang sangat serius.”
Beberapa kalangan juga menyerukan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku demi menjaga keharmonisan dan rasa saling menghormati antar umat. Di sisi lain, ada juga yang menduga mungkin terdapat faktor psikologis di balik aksi ekstrem ini, meski klaim tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Catatan dan Implikasi
- Kasus ini menjadi pengingat akan betapa sensitifnya hubungan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan di Indonesia.
- Penyelidikan siber menjadi sangat krusial, mengingat video bersifat digital dan bisa disebarkan dalam hitungan menit.
- Bila terbukti, pelaku bisa menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk pidana penistaan agama dan pelanggaran ITE.
- Publik diimbau untuk berhati-hati dalam menyebar ulang konten sensitif, mengingat potensi dampak sosial dan hukum.
Editor : Redasi UMIKA
