Bagaimana Islam Memandang Nasionalisme?

Nasionalisme merupakan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa. Dalam Islam, konsep nasionalisme bukanlah hal yang asing, selama tidak melampaui batas dan menjadikan kecintaan terhadap bangsa melebihi ketaatan kepada Allah. Islam mengajarkan umatnya untuk mencintai tanah kelahirannya, menjaga keamanan, serta menjalin hidup rukun dengan sesama, tanpa memandang latar belakang suku dan agama.

Dalam sejarah, Rasulullah ﷺ menunjukkan sikap nasionalisme yang sehat ketika hijrah ke Madinah. Beliau membentuk masyarakat majemuk dengan menyatukan kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam satu piagam yang disebut Mitsaq al-Madinah. Dalam piagam tersebut, Rasulullah menetapkan prinsip hidup berdampingan secara damai serta saling membantu dalam menjaga keamanan kota Madinah. Ini menjadi bukti bahwa Islam mengajarkan toleransi dalam bingkai kebangsaan.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

“يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ”

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menjelaskan bahwa perbedaan bangsa dan suku bukanlah alasan untuk bermusuhan, melainkan untuk saling mengenal dan bekerja sama. Hal ini sejalan dengan nasionalisme yang tidak chauvinistik, tetapi memupuk rasa tanggung jawab dan toleransi dalam masyarakat.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Cinta tanah air adalah bagian dari iman.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, meskipun sanadnya lemah, maknanya benar dalam konteks syar’i)

Dalam konteks ini, nasionalisme dalam Islam tidak berarti mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan merendahkan bangsa lain, melainkan menjaga kebaikan negeri sebagai amanah dari Allah. Nasionalisme sejati adalah menjaga keutuhan bangsa tanpa melanggar prinsip-prinsip tauhid.

Sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ di Madinah, nasionalisme diwujudkan dalam bentuk keadilan, toleransi antaragama, dan komitmen terhadap persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam Sirah Nabawiyah, yang menggambarkan kesepakatan Rasulullah dengan kaum Yahudi dan Nasrani demi menjaga stabilitas Negara [1].

Juga ditegaskan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa menjaga negeri termasuk dalam maqashid al-syari’ah karena berkaitan dengan keamanan jiwa dan agama [2].

Begitu pula Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa Islam tidak melarang cinta tanah air, selama tidak melanggar prinsip ukhuwah Islamiyah dan keadilan social [3].

Dengan demikian, Islam tidak anti terhadap nasionalisme, asalkan tetap berada dalam kerangka syariat. Rasulullah ﷺ telah mencontohkan bahwa nasionalisme yang adil dan toleran adalah bagian dari akhlak kenabian.

Daftar refrensi :
[1] Ibnu Hisyam, 2008, Sirah Nabawiyah, Beirut: Darul Fikr, hlm. 501
[2] Muhammad Abu Zahrah, 1997, Tafsir al-Marahil, Kairo: Dar al-Fikr al-Islami, hlm. 212
[3] Yusuf al-Qaradawi, 2001, Fiqh al-Daulah fi al-Islam, Kairo: Maktabah Wahbah, hlm. 135

 

More From Author

Mengkritik dalam Pandangan Islam: Antara Adab dan Kewajiban

Dimana Malu Mu?

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories