NEWS.UMIKA.ID | BANDUNG,— Perwakilan aktivis Islam dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tergabung dalam Solidaritas Jabar Anti Maksiat (SOBAT) menggelar audiensi dengan perwakilan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (29/10/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat yang dapat menjadi landasan pencegahan dan penanganan berbagai persoalan sosial di Jawa Barat.
Audiensi tersebut membahas usulan regulasi yang mencakup persoalan LGBT, perzinaan, minuman keras, narkoba, judi online, dan berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian para peserta. SOBAT berharap DPRD Jawa Barat mendorong keselarasan kebijakan di seluruh kabupaten/kota melalui pembentukan produk hukum sesuai kewenangan masing-masing daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Cep Yudi Soroti Pembahasan Raperda Anti-LGBT di Karawang
Dalam audiensi tersebut, perwakilan dari sejumlah daerah, di antaranya Kota Bandung, Cirebon, dan Karawang, menyampaikan pandangan mengenai kondisi sosial dan keumatan di wilayah masing-masing.
Cep Yudi, perwakilan Karawang, turut menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Kelamin Berisiko yang tengah dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Karawang.
Ia mendorong DPRD Jawa Barat untuk menggunakan kewenangan legislasinya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk merekomendasikan agar DPRD kabupaten/kota mempertimbangkan pembentukan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“Jangan sampai ada satu tempat pun di Jawa Barat yang dinodai kemaksiatan,” tegas Cep Yudi saat menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara terarah agar persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani melalui regulasi yang memiliki landasan hukum jelas.
Usulkan Klausul Penindakan Sesuai Ketentuan Hukum
Selain mendorong pembentukan perda, Cep Yudi juga menekankan pentingnya memasukkan klausul penindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai salah satu rujukan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan ketentuan pidana.
Menurut aspirasi yang disampaikannya, pengaturan sanksi perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kewenangan yang berlaku.
Pembentukan perda, termasuk rumusan larangan dan sanksinya, tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan hukum nasional, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
DPRD Jabar Merespons Aspirasi Peserta Audiensi
Setelah seluruh perwakilan kabupaten/kota menyampaikan pandangan, perwakilan anggota DPRD Jawa Barat memberikan respons positif terhadap aspirasi masyarakat mengenai pembentukan produk hukum untuk menangani persoalan sosial tersebut.
Meski demikian, tindak lanjut berupa pembahasan, penyusunan, atau pembentukan perda masih memerlukan proses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Respons positif dalam audiensi belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi DPRD untuk membentuk Perda Anti Maksiat.
Audiensi ini menjadi ruang bagi SOBAT untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif tingkat provinsi. Para peserta berharap persoalan sosial yang menjadi perhatian mereka dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan kebijakan yang terukur, memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
