NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG — Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) kembali mematangkan langkah untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang dinilai penting bagi perlindungan anak, ketahanan keluarga dan ketahanan sosial budaya di Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Presidium ASPIKA yang digelar Rabu, 2 September 2026, di Saung Riskar (Rislahtul Islam Karawang). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada 26 Agustus 2026.
Notulen hasil rapat koordinasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Presidium ASPIKA, Adi Suryadi.
Dari RDP Menuju Tahap Kajian Akademik
Dalam rapat, Presidium ASPIKA mengevaluasi hasil RDP sekaligus membahas langkah konkret untuk melanjutkan usulan pembentukan regulasi daerah.
RDP sebelumnya menempatkan perlindungan anak, ketahanan keluarga dan ketahanan sosial budaya sebagai bagian penting dari kebutuhan kebijakan daerah dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Salah satu regulasi yang kemudian didorong untuk dikaji adalah Raperda dengan usulan judul:
“Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan Perilaku Asusila serta Penyimpangan Seksual di Kabupaten Karawang.”
Namun, Presidium ASPIKA menegaskan bahwa usulan tersebut tidak serta-merta menjadi produk hukum. Masih diperlukan proses kajian akademik dan hukum untuk memastikan substansi, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah serta harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
ASPIKA Tidak Ingin Berhenti pada Wacana
Adi Suryadi menyampaikan, hasil koordinasi menunjukkan bahwa perjuangan regulasi tersebut akan memasuki tahapan berikutnya, yakni pertemuan dengan Tim Akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk menguji sekaligus memperkuat gagasan yang telah dibahas dalam RDP.
Kajian akademik nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan mendasar: apa kebutuhan regulasinya, bagaimana kewenangan pemerintah daerah, bagaimana bentuk pengaturannya, serta bagaimana memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, ASPIKA tidak ingin gagasan tersebut berhenti sebagai wacana atau sekadar tuntutan politik, tetapi didorong melalui mekanisme akademik dan legislasi yang sah.
Tiga Pilar: Anak, Keluarga dan Sosial Budaya
Dalam arah perjuangannya, ASPIKA menempatkan tiga aspek sebagai perhatian utama, yakni perlindungan anak, ketahanan keluarga dan ketahanan sosial budaya.
Perlindungan anak dipandang penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Sementara ketahanan keluarga dipandang sebagai fondasi dalam membentuk karakter dan masa depan generasi.
Di sisi lain, ketahanan sosial budaya berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban, keharmonisan serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berada dalam koridor hukum.
Karena itu, regulasi yang didorong tidak semata-mata berbicara mengenai penindakan. Pendekatan yang diharapkan mencakup pencegahan, edukasi, pembinaan, pengawasan, penanggulangan dan penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Menunggu Hasil Pertemuan dengan Akademisi UNSIKA
Rapat koordinasi yang berlangsung di Saung Riskar dihadiri oleh sejumlah unsur Presidium ASPIKA, yakni Irwan Taufik, Adi Suryadi, Ust. Yudi Kristanto, Ust. Khaerul Mu’min dan Ust. Eko Ruslamsyah.
Seluruh proses selanjutnya akan diarahkan pada pertemuan dengan Tim Akademisi UNSIKA. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Bagi ASPIKA, perjalanan menuju lahirnya sebuah Perda tidak cukup hanya dengan dorongan dan pernyataan sikap. Diperlukan kajian, argumentasi hukum, data, proses politik legislasi dan pembahasan yang terbuka.
Karawang kini memasuki tahap penting: dari aspirasi menuju kajian, dari kajian menuju rancangan regulasi, dan dari rancangan regulasi menuju proses legislasi.
Apakah gagasan tersebut nantinya benar-benar dapat terwujud menjadi Perda Kabupaten Karawang, proses akademik dan pembahasan bersama DPRD akan menjadi penentu.
Yang jelas, Presidium ASPIKA menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme yang sah, dengan satu tujuan utama: mendorong hadirnya kebijakan daerah yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak, keluarga dan ketahanan sosial budaya masyarakat Karawang.
