UMIKA.ID, Lumajang, Jawa Timur — Peristiwa memilukan terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Seorang ibu rumah tangga bernama Anik Mutmainah (38) meninggal dunia secara mendadak saat menyaksikan acara karnaval yang diiringi sound system horeg—jenis hiburan keliling dengan audio berdaya tinggi yang kini kian marak di berbagai daerah.
Kronologi menyebutkan, almarhumah pingsan setelah mendengar suara sangat keras dari iring-iringan truk musik dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Fatwa MUI Jatim: Suara Horeg Bisa Diharamkan
Menyikapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penggunaan sound system keras yang mengganggu masyarakat atau mengandung kemaksiatan adalah haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Ma’ruf Khozin, menyampaikan:
“Kalau penggunaannya meresahkan, mengandung kemaksiatan, atau menimbulkan mudarat, maka hukumnya haram.”
MUI Lumajang Tegaskan Dukungan terhadap Fatwa
Setelah sempat menjadi sorotan karena sikap longgar terhadap sound horeg, MUI Lumajang kini menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram dari MUI Jawa Timur.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, pihak MUI Lumajang mengatakan:
“Kami telah menyampaikan dukungan resmi terhadap fatwa MUI Jatim. Ini demi menjaga kemaslahatan umat dan keamanan sosial masyarakat.”
Bupati Lumajang: Kami Akan Evaluasi
Tragedi meninggalnya Anik Mutmainah mendapat perhatian langsung dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan melakukan evaluasi penggunaan sound system di ruang publik.
Dalam video wawancara yang diunggah kanal YouTube Lumajangsatu TV, Bupati Indah mengatakan:
“Kita akan evaluasi. Jangan sampai hiburan yang seharusnya menyenangkan justru menimbulkan korban jiwa.”
Pandangan Medis: Suara Bising Bisa Picu Serangan Jantung
Ahli kesehatan turut memberikan peringatan serius. Menurut dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, suara keras ekstrem dapat menimbulkan respons stres pada tubuh yang membahayakan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau tekanan darah tinggi.
“Suara bising bisa menyebabkan lonjakan adrenalin, peningkatan tekanan darah, mempercepat detak jantung, dan berujung pada serangan jantung.”
Penelitian medis menyebutkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel sudah bisa merusak pendengaran. Sound horeg bahkan bisa menembus 120 desibel, setara suara mesin jet atau konser musik, yang tidak hanya mengganggu pendengaran tetapi juga merusak keseimbangan sistem saraf pusat.
Seruan Penertiban dan Regulasi
Tragedi ini menjadi sinyal penting bahwa perlu ada regulasi ketat terkait penggunaan sound system berdaya besar dalam acara masyarakat. Selain dari sisi moral dan sosial, aspek keselamatan kesehatan publik juga harus menjadi perhatian utama.
Bupati Lumajang menyebut akan bekerja sama dengan pihak keamanan dan tokoh masyarakat dalam menyusun aturan teknis yang tegas dan dapat ditegakkan.
Penutup
Peristiwa meninggalnya warga akibat paparan suara sound horeg ini bukan hanya tragedi lokal, melainkan peringatan nasional. Ketika hiburan tidak dikendalikan, nyawa bisa jadi taruhannya. Dengan dukungan fatwa MUI, peringatan medis, dan komitmen pemda, diharapkan ke depan tidak ada lagi nyawa melayang karena suara keras yang tak terkontrol.
Referensi:
- Lumajangsatu.com – MUI Lumajang Tegaskan Dukungan Terhadap Fatwa Haram Sound Horeg
➤ https://lumajangsatu.com/baca-18942-mui-lumajang-tegaskan-dukungan-terhadap-fatwa-haram-sound-horeg-yang-dikeluarkan-mui-jatim - Detik Health – Ibu di Jatim Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Dokter Jantung Singgung Efek Bising
➤ https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8045283/ibu-di-jatim-meninggal-saat-nonton-sound-horeg-dokter-jantung-singgung-efek-bising - YouTube Lumajangsatu TV – Bupati Lumajang Tanggapi Korban Sound Horeg
➤ https://www.youtube.com/watch?v=x4MLxm7GFGU - TikTok Kompas TV Jember – Klarifikasi MUI Lumajang
➤ https://www.tiktok.com/@kompastv_jember/video/7528269666062470407
