Tanya Jawab UMIKA : Sedang Menyusui Bayar Fidyah Atau Qodo Puasa?

Pertanyaan :
Ustad… saya ibu menyusui, jika saya puasa maka saya sering lemas karena harus menyusi. Untuk pengganti puasa apakah dengan bayar fidyah atau di qodo?
Jawaban : oleh Ustad Khaerul Mu’min, M.Pd.
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim dewasa. Namun, Islam memberikan keringanan bagi individu dalam kondisi tertentu, seperti ibu menyusui, yang mungkin menghadapi kesulitan atau risiko jika berpuasa. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ibu menyusui yang tidak berpuasa wajib mengganti puasanya dengan qadha (mengganti puasa di hari lain) atau cukup membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa:
  1. Wajib Qadha Tanpa Fidyah
Pendapat ini menyatakan bahwa jika ibu menyusui khawatir terhadap kesehatannya sendiri saat berpuasa, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain tanpa membayar fidyah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mereka mendasarkan pada analogi dengan orang sakit yang tidak berpuasa dan hanya diwajibkan mengqadha.
  1. Wajib Fidyah Tanpa Qadha
Pendapat lain menyatakan bahwa jika ibu menyusui khawatir terhadap bayinya, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Pendapat ini didukung oleh ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Mereka berargumen bahwa kondisi ini serupa dengan orang tua yang tidak mampu berpuasa, sehingga cukup membayar fidyah.
  1. Wajib Qadha dan Fidyah
Pendapat ketiga menyatakan bahwa ibu menyusui yang tidak berpuasa wajib mengqadha dan membayar fidyah. Pendapat ini dianut oleh mazhab Syafi’i dalam salah satu riwayatnya. Mereka beralasan bahwa selain mengganti puasa yang ditinggalkan, fidyah diperlukan sebagai kompensasi atas penundaan kewajiban puasa.
Analisis dan Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam dalam menghadapi berbagai kondisi individu. Bagi ibu menyusui, penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan diri dan bayinya. Jika khawatir berpuasa dapat membahayakan kesehatan diri atau bayinya, ia memiliki rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.
Dalam praktiknya, banyak ulama kontemporer menyarankan untuk mengikuti pendapat pertama, yaitu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah, terutama jika ibu menyusui merasa mampu untuk mengqadha di kemudian hari. Namun, jika terdapat kesulitan atau ketidakmampuan untuk mengqadha, pendapat yang membolehkan membayar fidyah tanpa qadha dapat dipertimbangkan.
Sebagai contoh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam “Fatawa Arkanul Islam” menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap diri atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqadha tanpa fidyah. Namun, jika mereka tidak mampu mengqadha karena alasan tertentu, maka membayar fidyah menjadi solusi.[1]
Penutup
Ibu menyusui yang menghadapi kesulitan dalam berpuasa memiliki beberapa opsi berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing. Sebaiknya, keputusan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan konsultasi dengan ulama atau ahli fikih setempat. Hal ini memastikan bahwa kewajiban agama terpenuhi tanpa mengabaikan kesehatan ibu dan anak.
Sumber Refrensi :
[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2007, Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji: Fatawa Arkanul Islam, Darul Haq, 235-240

More From Author

Menasehati Anak Saat Berdua: Pendekatan Efektif dalam Pendidikan Islam

Kelaparan & Wabah Lebih Mematikan dari Bom ‘Israel’! Media Global Bongkar Penderitaan Gaza

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories