Pertanyaan :
Ustad… saya ibu menyusui, jika saya puasa maka saya sering lemas karena harus menyusi. Untuk pengganti puasa apakah dengan bayar fidyah atau di qodo?
Jawaban : oleh Ustad Khaerul Mu’min, M.Pd.
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim dewasa. Namun, Islam memberikan keringanan bagi individu dalam kondisi tertentu, seperti ibu menyusui, yang mungkin menghadapi kesulitan atau risiko jika berpuasa. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ibu menyusui yang tidak berpuasa wajib mengganti puasanya dengan qadha (mengganti puasa di hari lain) atau cukup membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa:
-
Wajib Qadha Tanpa Fidyah
Pendapat ini menyatakan bahwa jika ibu menyusui khawatir terhadap kesehatannya sendiri saat berpuasa, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain tanpa membayar fidyah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mereka mendasarkan pada analogi dengan orang sakit yang tidak berpuasa dan hanya diwajibkan mengqadha.
-
Wajib Fidyah Tanpa Qadha
Pendapat lain menyatakan bahwa jika ibu menyusui khawatir terhadap bayinya, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Pendapat ini didukung oleh ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Mereka berargumen bahwa kondisi ini serupa dengan orang tua yang tidak mampu berpuasa, sehingga cukup membayar fidyah.
-
Wajib Qadha dan Fidyah
