UMIKA.ID,- Polemik mengenai aturan baru bagi anggota Paskibraka 2024 yang diwajibkan untuk melepas hijab telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya terkait dengan prinsip kebebasan beragama dan penghargaan terhadap keberagaman. Artikel ini akan membahas bagaimana kebijakan tersebut bertentangan dengan dasar-dasar Pancasila, dalil dalam Islam, dan pentingnya mempertahankan kebebasan beragama di Indonesia.
Pancasila dan Kebebasan Beragama
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan panduan bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu sila yang paling relevan dalam konteks ini adalah sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sila ini menekankan bahwa negara Indonesia menghargai dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Ketika anggota Paskibraka diwajibkan untuk melepas hijab, ini tidak hanya mencederai hak individu untuk menjalankan keyakinan agamanya, tetapi juga bertentangan dengan semangat Pancasila. Kebijakan semacam ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap keberagaman yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” juga ditekankan di sini, karena kebijakan yang memaksakan homogenitas dalam berpakaian justru berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Hijab dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, hijab bukan sekadar simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bagian integral dari ajaran yang harus dipatuhi oleh setiap Muslimah. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan kewajiban berhijab dalam Surat An-Nur ayat 31:[1]
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…” (QS. An-Nur: 31).
Ayat ini menunjukkan bahwa hijab adalah bentuk ketaatan seorang Muslimah kepada perintah Allah.[2] Oleh karena itu, memaksa anggota Paskibraka untuk melepas hijab adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengganggu hubungan pribadi seorang Muslimah dengan Tuhannya.
Mencederai Pancasila
Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan kepentingan umum. Namun, ketika kebijakan negara mulai memaksa individu untuk mengorbankan keyakinannya demi standar yang dianggap seragam, maka negara telah gagal menjalankan amanat Pancasila. Sebagai bangsa yang berbhineka tunggal ika, Indonesia seharusnya merayakan perbedaan, bukan mereduksinya menjadi keseragaman yang dipaksakan.
Dengan mewajibkan anggota Paskibraka untuk melepas hijab, pemerintah atau institusi terkait tampaknya mengabaikan pentingnya menjaga keberagaman budaya dan agama.[3] Ini adalah langkah mundur dari cita-cita Pancasila yang mengedepankan toleransi dan penghargaan terhadap kebebasan beragama. Sebaliknya, kebijakan ini justru dapat memicu ketegangan sosial dan memecah belah persatuan yang telah dibangun dengan susah payah.
Pentingnya Melindungi Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”[4] Kebijakan yang memaksa seorang Muslimah untuk melepas hijab jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Dalam konteks ini, pemerintah dan lembaga terkait seharusnya lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak individu, terutama yang menyangkut kebebasan beragama. Menghargai dan melindungi kebebasan beragama adalah wujud nyata dari pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan
Kebijakan yang mewajibkan anggota Paskibraka 2024 untuk melepas hijab tidak hanya mencederai nilai-nilai Pancasila, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam melindungi kebebasan beragama dan menghargai keberagaman. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini demi menjaga persatuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wallahua’lam
[1] Muhammad Ash-Ashabuni, Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni, (Surabaya: Pt.Bina Ilmu, 1993)
[2] Brian Gistiano, Hijab Perspektif Pendidikan Perempuan, 2018.
[3] Budiyono, ‘Pengatur Kebebasan Beragama Berkepercayaan’, 2014, p. 140.
[4] Martin P Siringoringo, ‘Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara’, Nommensen Journal of Legal Opinion, 03 (2022), 111–24 <https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.618>.
***
Artikel
Ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251
