Fenomena sosial yang terjadi belakangan ini kembali menguji ketegasan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Salah satu contohnya adalah kasus nenek-nenek yang tertangkap mencuri di pasar atau minimarket, tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan kasihan. Dalihnya, ia sudah tua, tampak miskin, dan mencuri hanya demi kebutuhan hidup. Namun setelah diselidiki lebih dalam, ternyata aksi pencurian itu bukan pertama kali, bahkan sudah menjadi semacam mata pencaharian. Masyarakat dan petugas kerap membiarkannya, dan secara tidak langsung justru melanggengkan perbuatannya.
Dalam pandangan Islam, pencurian merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Al-Qur’an menegaskan:
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai sanksi dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Ma’idah: 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian tidak dibenarkan dengan alasan usia, jenis kelamin, maupun kondisi sosial. Islam tidak mengenal diskriminasi dalam penegakan hukum. Keadilan ditegakkan berdasarkan perbuatan, bukan pada siapa pelakunya. Bahkan, ketika suatu kaum membiarkan pelanggaran hukum karena rasa iba, maka kerusakan akan meluas.
Dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”(HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)
Hadits ini sangat jelas. Nabi ﷺ ingin menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bahkan anak beliau sendiri pun tidak akan luput dari hukuman bila melakukan kejahatan. Maka dari itu, memaafkan pelaku pencurian secara terus-menerus dengan alasan kasihan hanya akan menumbuhkan budaya melanggar hukum.
Fenomena nenek pencuri yang terus dilepaskan bisa jadi termasuk bentuk kezaliman terhadap masyarakat yang hak-haknya dilanggar. Harta yang diambil meskipun nilainya kecil, tetaplah milik orang lain yang tidak diridhoi untuk diambil. Dalam Islam, hak milik adalah bagian dari maqashid syariah yang harus dijaga.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan:
“Syariat Islam dibangun atas dasar maslahat hamba di dunia dan akhirat. Setiap perkara yang membawa pada kemaslahatan maka ia termasuk bagian dari agama, dan setiap perkara yang membawa kerusakan, maka ia dilarang oleh agama.” (I’lam al-Muwaqqi’in, Juz 3, hal. 3)
Dengan membiarkan pencurian hanya karena kasihan, kita justru membiarkan kerusakan berlangsung terus-menerus. Bahkan sebagian pelaku bisa menjadikan kondisi tuanya sebagai “tameng” untuk menipu rasa iba publik. Ini berbahaya karena bisa merusak tatanan masyarakat yang sehat dan jujur.
Ulama salaf sangat tegas terhadap kezaliman dan pencurian. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai pemimpin yang tidak segan memberikan hukuman kepada siapa pun yang melanggar aturan, meskipun berasal dari kalangan dekat. Dalam satu riwayat, beliau pernah memecat seorang pejabat karena menerima hadiah pribadi saat menjabat, meski nilainya kecil. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan kejujuran dalam bermasyarakat.
Islam memang mengajarkan kasih sayang, tetapi tidak dengan cara melanggar keadilan. Jika nenek tersebut miskin dan kesulitan hidup, maka kewajiban masyarakat adalah membantu lewat jalur zakat, infak, sedekah, dan program sosial. Namun jika ia mencuri dan menjadikannya kebiasaan, maka harus ada tindakan hukum yang adil sebagai bentuk pencegahan dan pelajaran bagi yang lain.
Pemaafan dalam Islam ada tempat dan ukurannya. Tidak semua perbuatan dapat serta-merta dimaafkan, apalagi jika mengulangi dan menyalahgunakan kebaikan orang lain. Nabi ﷺ bersabda:
“Seorang mukmin tidak akan disengat dari lubang yang sama dua kali.”
(HR. Bukhari no. 6133 dan Muslim no. 2998)
Maka dari itu, masyarakat hendaknya tidak terjebak pada rasa kasihan yang berlebihan hingga membiarkan kejahatan berulang. Rasa iba perlu diiringi dengan kebijaksanaan, agar tidak mengorbankan keadilan dan kebaikan bersama.
Referensi
- Al-Qur’anul Karim, QS. Al-Ma’idah: 38.
- Al-Bukhari. (2001). Shahih al-Bukhari. Riyadh: Darus Salam, hal. 784.
- Muslim, Imam. (2003). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, hal. 1212.
- Ibnul Qayyim al-Jauziyyah. (1991). I’lam al-Muwaqqi’in, Jilid 3. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, hal. 3.
- Al-Hafizh Ibn Hajar. (2004). Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Jilid 12. Beirut: Dar al-Ma’rifah, hal. 135.
