UMIKA.ID,- Para mantan hakim agung, akademisi hukum, dan pengacara senior menuding Israel melanggar hukum internasional dan menyerukan Inggris bertindak tegas.
Isi Berita:
London — Lebih dari 800 tokoh hukum terkemuka di Inggris, termasuk mantan hakim agung, akademisi, dan pengacara senior, mendesak pemerintah Inggris untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel serta mempertimbangkan penangguhan keanggotaan negara tersebut dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seruan itu disampaikan dalam surat terbuka kepada Perdana Menteri Keir Starmer yang dipublikasikan pada Senin (26/5/2025).
Dalam surat setebal dua halaman yang disertai memorandum hukum sepanjang 35 halaman, para penandatangan menegaskan bahwa tindakan mendesak dan tegas dibutuhkan untuk mencegah kehancuran rakyat Palestina di Gaza. Mereka menyambut baik pernyataan bersama Prancis dan Kanada terkait kesiapan mengambil “tindakan nyata” terhadap Israel, namun mendesak Inggris untuk tidak menunda langkah konkret.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh hukum ternama, termasuk mantan hakim pengadilan banding Sir Stephen Sedley, Sir Anthony Hooper, Sir Alan Moses, mantan ketua pengacara Inggris dan Wales Matthias Kelly, serta pengacara Irlandia Utara Brian Fee.
“Israel telah melakukan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap PBB,” bunyi surat tersebut.
Pernyataan itu mengacu pada larangan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) yang disebut sebagai “tulang punggung bantuan” bagi rakyat Palestina. Para penandatangan juga mengutip serangan terhadap lokasi, properti, dan personel PBB yang menurut mereka bukan pelanggaran terisolasi, melainkan bentuk tantangan menyeluruh terhadap sistem Piagam PBB.
Desakan Penangguhan Keanggotaan Israel dari PBB
Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Inggris didesak untuk mempertimbangkan proses penangguhan keanggotaan Israel. Hal ini dinilai sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional Inggris untuk mencegah genosida dan memastikan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.
“Kita, di Inggris, tidak dapat mengharapkan perdamaian kecuali kita memenuhi kewajiban kita berdasarkan hukum internasional. Sia-sia jika suatu pemerintah mengatakan bahwa mereka menjunjung tinggi supremasi hukum, jika tidak melakukan apa pun untuk menunjukkannya,” kata Sir Alan Moses, seperti dikutip The Guardian.
Surat tersebut juga mendesak Inggris agar:
- Mendorong gencatan senjata tanpa syarat dan permanen di Gaza
- Memastikan bantuan kemanusiaan dapat kembali disalurkan
- Menekan Israel agar mencabut larangan terhadap UNRWA
- Mendukung dan melaksanakan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant
Tuduhan Kejahatan Perang dan Genosida
Dalam surat itu, para ahli hukum menuding bahwa kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional tengah berlangsung di wilayah Palestina.
Mereka menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyebut tentara Israel akan “memusnahkan” sisa-sisa wilayah Gaza — sebuah indikasi kuat adanya risiko serius genosida.
“Semua negara, termasuk Inggris, secara hukum wajib mengambil semua langkah yang wajar untuk mencegah dan menghukum genosida,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat itu menyebut bahwa kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan hukum terhadap pendudukan wilayah Palestina telah memperparah impunitas dan pelanggaran hukum secara global.
Kritik atas Sikap Inggris
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, sebelumnya telah mengumumkan penangguhan perundingan perjanjian perdagangan bebas dengan Israel. Namun menurut surat tersebut, langkah itu masih jauh dari cukup.
Para penandatangan menuntut peninjauan ulang seluruh hubungan perdagangan Inggris-Israel, penangguhan peta jalan kemitraan tahun 2030, dan pemberlakuan sanksi perdagangan serta keuangan terhadap pejabat tinggi Israel dan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang terlibat atau mendukung pemukiman ilegal serta dugaan genosida.
Sejauh ini, Inggris hanya menjatuhkan sanksi terhadap pemukim perorangan dan organisasi pemukim.
Reaksi dari Israel
Menanggapi tudingan genosida, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membantah keras:
“Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya.”
Seruan untuk Masa Depan Palestina
Prof. Guy Goodwin-Gill, salah satu penandatangan surat dan rekan emeritus All Souls College, Universitas Oxford, menyatakan bahwa sekarang adalah waktu yang tepat bagi Inggris untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan masa depan Palestina.
“Setiap orang harus bebas dari penganiayaan, dari pengungsian dan pembersihan etnis, dari kehancuran dan kematian yang disengaja. Tidak seorang pun boleh menjadi pengungsi di tanah miliknya sendiri,” tegas Goodwin-Gill.
Krisis Kemanusiaan Berlanjut
Blokade terhadap Gaza yang berlangsung selama 11 pekan telah resmi dicabut, namun para penandatangan menyebut bantuan yang diperbolehkan masuk tetap tidak memadai untuk mengatasi bencana kemanusiaan yang berlangsung. Lebih dari 53.000 warga Palestina telah tewas sejak serangan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023, menyusul serangan Hamas di wilayah Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Serangan terbaru Israel pada Senin pagi (26/5) terhadap sebuah sekolah yang dijadikan tempat perlindungan warga sipil dilaporkan menewaskan sedikitnya 36 orang yang sedang tertidur.
Catatan Redaksi (opsional):
Artikel ini merupakan pengembangan dari laporan The Guardian, Republika, dan sumber-sumber terpercaya lainnya.
