Beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan seorang ibu muda yang datang ke tempat konsultasi dengan wajah tertunduk. Ia tak menangis, namun sorot matanya menyimpan luka. Ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Luka fisik yang ia alami tak sebanding dengan luka batin yang ia bawa.
Sebagai konsultan keluarga, saya dengarkan kisahnya tanpa menyela. Setelah ia selesai bercerita, saya sampaikan dengan lembut, “Bu, jika suami belum bisa menahan amarah hingga mengangkat tangan, ibu perlu menjaga diri lebih dulu. Saran saya, pisah rumah sementara selama enam bulan.” Ini bukan langkah gegabah, tapi proses berpikir dan memberi ruang bagi perubahan [1].
Saya sampaikan bahwa dalam masa ini, sebaiknya ia mulai belajar mandiri. Bukan untuk membenci suaminya, tapi untuk membela dirinya. Saya sarankan ia mulai usaha kecil-kecilan, misalnya jualan online dari rumah. Saya bantu ia mencari komunitas ibu-ibu yang biasa berjualan dari rumah lewat media sosial [2].
Dia sempat ragu. “Saya nggak bisa jualan,” katanya. Tapi saya dorong ia mencoba dulu, meski hanya menjadi reseller atau menjual makanan ringan buatan sendiri. Perempuan harus bisa menafkahi dirinya, bukan untuk melawan suami, tapi agar tidak terjebak dalam ketergantungan yang menyakitkan [3].
Sampai saat ini, ibu itu masih menunggu. Ia belum mengurus perceraian. Katanya, “Saya masih ingin lihat, apakah dia mau berubah.” Saya tak menyalahkan, karena keputusan seperti ini adalah haknya. Saya hanya terus mengingatkan bahwa ia punya nilai, dan keselamatan dirinya lebih penting dari segalanya [4].
Sumber Refrensi :
[1] Yusuf, 2014, Psikologi Keluarga Islami, Bandung: Alfabeta, hlm. 117
[2] Siti Nurjanah, 2013, Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 89
[3] Azizah, 2012, KDRT: Perspektif Hukum dan Agama, Jakarta: Kencana, hlm. 134
[4] Hasan, 2010, Fiqh Keluarga dalam Islam, Surabaya: LKiS, hlm. 76
