Kenapa Ulama Bisa Beda Pendapat? Temukan Jawabannya di Sini

UMIKA Media – Kenapa ulama bisa beda pendapat? Pertanyaan ini sering muncul ketika kita membaca atau mendengar penjelasan hukum Islam yang berbeda dari satu ulama ke ulama lain.[1]

Perbedaan ini bukan karena mereka asal berpendapat, melainkan karena metode penafsiran terhadap Al-Qur’an dan hadits yang mereka gunakan bisa beragam. Setiap ulama memiliki latar belakang ilmu, pengalaman, dan penemuan baru dalam memahami teks syariat.[2]

Dengan memahami penyebab perbedaan ini, kita akan terhindar dari sikap saling menyalahkan, dan justru menjadikannya sebagai khazanah yang memperkaya wawasan umat.[3]


Cara Pandang Berbeda Dalam Menerjemahkan Al-Qur’an dan Hadits

Perbedaan pendapat di kalangan ulama sering muncul dari perbedaan sudut pandang dalam menerjemahkan atau memahami teks Al-Qur’an dan hadits.[4]

  1. Perbedaan Makna Kata
    Dalam bahasa Arab, satu kata bisa memiliki makna yang luas. Misalnya, kata quru’ dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 bisa berarti masa suci atau masa haid. Ulama yang menafsirkan quru’ sebagai masa suci akan menghasilkan hukum berbeda dengan ulama yang menafsirkannya sebagai masa haid.

  2. Konteks Historis (Asbabun Nuzul/Hadits)
    Beberapa ayat dan hadits turun atau diucapkan dalam konteks tertentu. Jika seorang ulama memahami konteks itu secara luas, hukumnya akan berbeda dengan yang memahaminya secara terbatas.

  3. Metode Istinbat Hukum
    Ulama menggunakan ushul fiqh yang berbeda-beda. Ada yang mendahulukan qiyas, ada yang mengutamakan ijma’, ada pula yang lebih mengutamakan dalil zahir.


Faktor Penemuan-Penemuan Baru Dalam Penafsiran Syariat

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, penafsiran terhadap Al-Qur’an dan hadits juga mengalami perkembangan.

  • Ilmu Linguistik Modern
    Penemuan di bidang linguistik Arab membuat pemahaman terhadap kata-kata dalam Al-Qur’an semakin akurat. Namun, hasil penafsiran baru ini terkadang berbeda dengan penafsiran klasik.

  • Ilmu Arkeologi dan Sejarah
    Penemuan sejarah dan bukti arkeologis membantu memahami konteks turunnya ayat atau disabdakannya hadits. Ini bisa membuat seorang ulama mengubah pendapat yang dulu ia pegang.

  • Perkembangan Sains
    Contohnya, dalam fiqih thaharah, penemuan teknologi penyaringan air yang mampu menghilangkan najis memengaruhi pendapat sebagian ulama modern.


Jangan Menjadikan Perbedaan Fiqih Sebagai Pertentangan

Masalah muncul ketika perbedaan fiqih dijadikan alasan untuk memecah belah umat. Padahal, para ulama terdahulu selalu menghormati perbedaan pendapat.

Imam Syafi’i pernah berkata:
“Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat orang lain salah namun mungkin benar.”

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
﴿وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾
“Janganlah kamu berselisih, yang mengakibatkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” (QS. Al-Anfal: 46)


Perbedaan Sebagai Khazanah Islam yang Memperkaya

Perbedaan pendapat justru memperkaya khazanah Islam (Ibnu Taimiyah, 1999, hlm. 50). Dari perbedaan ini, lahirlah mazhab-mazhab fiqih yang membantu umat menemukan solusi dalam berbagai situasi.

  • Mazhab Hanafi terkenal dengan keluasan penggunaan qiyas

  • Mazhab Maliki mengutamakan amal penduduk Madinah

  • Mazhab Syafi’i menyeimbangkan dalil naqli dan aqli

  • Mazhab Hanbali fokus pada dalil hadits yang sahih


Memilih Pendapat yang Mendekati Kebenaran

Setiap muslim berhak memilih pendapat ulama yang menurutnya paling kuat  Namun, memilih pendapat tidak boleh sembarangan, melainkan dengan mempertimbangkan:

  1. Kekuatan Dalil
    Pastikan pendapat tersebut berdasarkan dalil yang shahih

  2. Keserasian dengan Kaidah Syariat
    Jangan memilih pendapat hanya karena sesuai hawa nafsu

  3. Pertimbangan Kemashlahatan
    Pilih pendapat yang membawa manfaat luas bagi umat


Kesimpulan

Kenapa ulama bisa beda pendapat? Karena cara pandang, penemuan baru, dan metode istinbat hukum yang berbeda-beda. Perbedaan ini adalah rahmat, bukan ancaman. Kita boleh memilih pendapat yang paling mendekati kebenaran, dengan tetap menghormati pendapat lain. Dengan sikap ini, kita akan menjaga persatuan umat dan memanfaatkan kekayaan khazanah Islam secara bijak.

Konsultasi di sini

Sumber Refrensi :
[1] Al-Qaradhawi, 1996, Fiqh al-Ikhtilaf bayna al-Muslimin, Kairo, Maktabah Wahbah, hlm. 12
[2] Ibnu Taimiyah, 1999, Raf’ul Malam ‘anil Aimmatil A’lam, Riyadh, Dar al-‘Asimah, hlm. 33
[3] An-Nawawi, 2002, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut, Dar al-Fikr, hlm. 102
[4] Asy-Syathibi, 1997, Al-Muwafaqat, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, hlm. 51

More From Author

Yayasan UMIKA Fatimah Azzahra Karawang Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Indonesia Tebar Bantuan ke Gaza di Hari Kemerdekaan ke-80

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories