Jual Beli Buku LKS Di Sekolah Negri Masih Ada? Begini Dasar Hukum Seharusnya

Pembelajaran di sekolah negeri seharusnya menjadi hak semua anak bangsa tanpa adanya beban tambahan yang memberatkan orang tua. Namun, praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kerap menjadi isu kontroversial. Artikel ini akan membahas mengapa praktik tersebut seharusnya dihentikan, berdasarkan dasar hukum yang ada dan pentingnya kebijakan pendidikan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.

Dasar Hukum yang Melarang Jual Beli Buku LKS di Sekolah Negeri

Buku LKS sering kali dijual dengan dalih sebagai alat bantu belajar yang diperlukan oleh siswa. Namun, praktik ini sebenarnya bertentangan dengan beberapa regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara yang mengikuti pendidikan wajib. Ini berarti bahwa segala biaya pendidikan, termasuk materi pembelajaran seperti buku LKS, seharusnya ditanggung oleh negara, terutama di sekolah negeri.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Dalam Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan operasional sekolah yang sudah dibiayai oleh pemerintah. Praktik penjualan buku LKS bisa dikategorikan sebagai penggalangan dana terselubung yang membebani orang tua siswa, karena biaya tersebut seharusnya sudah ditanggung dalam anggaran operasional sekolah.
  3. Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2016
    Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah negeri untuk menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya pendidikan yang seharusnya gratis di sekolah negeri.

Pentingnya Pendidikan Tanpa Beban Ekonomi Tambahan

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 31, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketika sekolah negeri menjual LKS, beban ekonomi tambahan ini bisa menjadi penghalang bagi beberapa siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Buku LKS sering kali dianggap sebagai kebutuhan wajib oleh guru-guru di sekolah, sehingga siswa yang tidak membelinya merasa terdiskriminasi. Hal ini tentu tidak adil, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang sudah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sekolah lainnya.

Dampak Sosial dari Penjualan Buku LKS

Praktik jual beli buku LKS di sekolah negeri tidak hanya menimbulkan beban ekonomi tambahan, tetapi juga berdampak pada ketidaksetaraan dalam pendidikan. Siswa yang tidak mampu membeli LKS mungkin akan kesulitan dalam mengikuti pelajaran, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi prestasi akademis mereka.

Selain itu, penjualan LKS di sekolah negeri juga dapat menciptakan kesenjangan antara siswa dari berbagai latar belakang ekonomi. Sekolah, sebagai institusi yang seharusnya mempromosikan kesetaraan, malah berkontribusi pada pemisahan sosial berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kesimpulan

Berdasarkan dasar hukum yang ada dan pentingnya pendidikan yang adil dan merata, praktik jual beli buku LKS di sekolah negeri seharusnya dilarang. Pemerintah dan pihak sekolah harus memastikan bahwa semua siswa mendapatkan pendidikan tanpa adanya beban ekonomi tambahan. Dengan demikian, setiap anak bangsa dapat menikmati hak mereka atas pendidikan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya tambahan yang memberatkan.

Dengan tidak adanya jual beli buku LKS di sekolah negeri, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas bagi semua siswa. Hal ini juga sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Wallahua’lam

***

Penulis
Artikel ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251

More From Author

Meminta Ujian Kepada Allah

Penanaman Budaya Literasi di Sekolah: Kewajiban yang Harus Terus Diteruskan

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories