Mahar merupakan satu komponen yang penting dalam pernikahan, dimana jika belum terjadinya akad nikah maka mahar tersebut belum menjadi hak milik istri, sehingga adanya mahar ini sebagai akibat dari adanya perkawinan.
Namun dalam mahar ini dalam Al-qur’an dilarang untuk mempermahal karna hal tersebut sesuatu yang dibenci Islam dikarenakan akan mempersulit hubungan perkawinan.[1] kasus pengantin Bogor yang beberapa waktu viral yang meminta mahar pernikahan dikembalikan lagi. Bagaimana syariat menjawab permasalahan ini, berikut penjelesannya.
Dalil Masalah Pengembalian Mahar
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan [2]
Hadits dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: iya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” [3]
Hukum UU Tentang Mahar
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[4]
Sebagai contoh pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 82/Pdt.G/2013/PTA.Mks. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat tentang pengembalian seluruh mahar.
Menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Makasssar, pertimbangan hukum Pengadilan Agama yang menghukum penggugat/pembanding (istri) untuk mengembalikan seluruh mahar kepada tergugat/terbanding (suami) adalah tidak tepat karena sesuai maksud Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar hanya dapat dikembalikan separoh apabila terjadi perceraian sebelum terjadi kumpul (qablad dukhul).
Dari dasar-dasar diatas dapat kita ambil hikmah
- Kesempurnaan ajaran Islam detail mengatur hingga masalah mahar dan juga penyelesainya.
- Kasus permintaan pengembalian uang mahar sudah terjadi sebelum adanya kasus viral di Bogor
- Suami berhak meminta setengah dari mahar baik secara dalil syari dan juga hukum Undang-Undang Pernikahan jika istri belum berhubungan biologis
- Pengembalian mahar harus diputuskan oleh pengadilan Agama
Wallauhua’lam…
Referensi:
- Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2015), 127.
- QS. Al-Baqarah : 237
- HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 ayat 1 dan 2
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “HUKUM SUAMI MEMINTA MAHAR ISTRINYA KARENA BELUM DICAMPURI” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251
