UMIKA Media – Banyak wanita tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas harta gono gini setelah perceraian. Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Namun, kenyataannya banyak suami enggan membaginya secara adil. Akibatnya, pihak wanita sering menjadi korban ketidakadilan setelah berakhirnya rumah tangga. [1]
Dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, menahan hak seseorang adalah bentuk kedzaliman. Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa menunda atau menahan hak orang lain termasuk perbuatan dzalim. Jika hak seorang istri atas harta gono gini tidak diberikan, maka suami telah melanggar syariat.[2]
Harta Gono Gini Setelah Perceraian Dalam Perspektif UUP
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 35 ayat (1) menyebutkan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ketentuan ini ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85 yang berbunyi:
“Adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami dan istri.” (Departemen Agama RI, 2013:55).
Artinya, setelah terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua sama rata antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian perkawinan yang disepakati sebelumnya. Sayangnya, banyak wanita tidak memahami aturan ini. Mereka cenderung pasrah ketika suami enggan membagi harta. Padahal, jika dibiarkan, hal ini menimbulkan kesenjangan ekonomi pasca perceraian.[3]
Dalil Islam Tentang Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Islam sangat menekankan keadilan dalam pembagian hak. Al-Qur’an menegaskan:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).
Ayat ini menjadi dasar bahwa harta perempuan harus dijaga, tidak boleh diambil secara zalim. Begitu pula dalam kasus harta gono gini, hak wanita tetap melekat meskipun perceraian terjadi.
Proses Mediasi Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Untuk menyelesaikan sengketa harta bersama, terdapat dua jalur mediasi yang bisa ditempuh, yaitu di rumah secara kekeluargaan dan melalui pengadilan agama.
1. Mediasi Kekeluargaan Di Rumah
Mediasi di rumah biasanya melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah mencapai mufakat agar pembagian harta dilakukan tanpa konflik berkepanjangan.
Namun, sering kali proses ini gagal karena suami enggan memberikan hak. Jika tidak ada kesepakatan, maka jalan selanjutnya adalah membawa perkara ini ke pengadilan agama.
2. Mediasi Di Pengadilan Agama
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perdata, termasuk sengketa harta gono gini setelah perceraian, wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu.
Mediator akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika tercapai kesepakatan, maka hakim akan menetapkan pembagian harta sesuai perjanjian. Jika gagal, barulah perkara dilanjutkan ke sidang dengan putusan hakim. Dengan demikian, pengadilan agama berperan penting dalam memastikan hak wanita tidak terabaikan setelah perceraian.[4]
Mengapa Banyak Wanita Tidak Mendapat Hak Harta Gono Gini Setelah Perceraian?
Ada beberapa faktor yang membuat wanita kehilangan haknya, antara lain:
-
Kurangnya pemahaman hukum. Banyak istri tidak tahu aturan tentang harta bersama.
-
Dominasi suami. Suami sering lebih kuat secara ekonomi maupun sosial, sehingga wanita enggan menuntut hak.
-
Rasa malu. Sebagian wanita menganggap menuntut harta setelah perceraian adalah aib.
-
Tidak ada pendamping hukum. Banyak kasus di mana wanita tidak didampingi penasihat hukum sehingga mudah dirugikan.
Semua faktor ini menjadi alasan mengapa edukasi tentang harta gono gini sangat penting.
Mengedukasi masyarakat, khususnya wanita, mengenai hak-hak mereka sangat diperlukan (Soemiyati, 2016:123). Dengan pengetahuan yang baik, wanita dapat memperjuangkan haknya secara adil dan sesuai aturan hukum.
Selain itu, pemahaman ini juga mencegah tindakan dzalim dari pihak suami. Islam mengajarkan keadilan, dan salah satu bentuknya adalah memberikan hak kepada yang berhak.
Kesimpulan
Harta gono gini setelah perceraian merupakan hak yang melekat pada wanita.
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur pembagian harta bersama dengan jelas. Dalam Islam, menahan hak istri adalah bentuk kedzaliman. Oleh karena itu, setiap pasangan harus memahami hukum ini agar tidak terjadi ketidakadilan.
Mediasi, baik di rumah maupun di pengadilan agama, menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa harta bersama. Namun, yang terpenting adalah adanya kesadaran suami untuk berlaku adil dan adanya keberanian wanita untuk memperjuangkan haknya.
Dengan memahami aturan harta gono gini setelah perceraian, masyarakat dapat membangun kehidupan pasca perceraian yang lebih adil dan berkah.
Konsultasi Di Sini
Sumber Referensi
[1] Soemiyati. (2016). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
[2] Subekti. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
[3] Amir Syarifuddin. (2015). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
[4] Mahkamah Agung RI. (2016). PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta.
