UMIKA Media – Raja Ampat merupakan salah satu kawasan paling kaya akan keanekaragaman hayati laut di dunia. Dalam fiqih Islam, wilayah semacam ini dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (milik umum), yaitu sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu secara eksklusif. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan rumput.”
(HR. Abu Dawud no. 3477, dishahihkan oleh Al-Albani)
Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa menjelaskan bahwa segala hal yang tidak bisa dibatasi dan dibutuhkan oleh masyarakat luas, seperti air dan padang gembalaan, tidak boleh dijadikan milik pribadi karena akan menimbulkan ketidakadilan.[1]
Dengan dasar ini, pemanfaatan kekayaan alam Raja Ampat tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi jika hanya demi keuntungan jangka pendek, tanpa memperhitungkan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Tambang dan Eksploitasi: Antara Hak dan Kerusakan
Islam memberikan izin bagi manusia untuk mengelola bumi, tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan (fasad). Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi alam harus mempertimbangkan maslahah (kebaikan) yang nyata dan berkelanjutan, serta tidak boleh menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.[2]
Jika tambang di Raja Ampat berpotensi merusak terumbu karang, mematikan biota laut, dan mengganggu ekosistem setempat, maka dari kacamata fiqih hal itu tidak dapat dibenarkan. Prinsip kaidah fiqih yang berlaku dalam hal ini adalah:
“Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”
(Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat)
Syariat Islam: Keadilan Ekologis dan Generasi Mendatang
Fiqih lingkungan juga menaruh perhatian pada kelestarian untuk generasi mendatang. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Biah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari tanggung jawab khalifah di muka bumi.[3]
Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya alam seperti tambang di Raja Ampat harus ditinjau dari potensi dampaknya terhadap keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. Apalagi masyarakat Papua yang menggantungkan hidup pada laut dan hutan, berisiko terdampak langsung.
Pemerintah dan pengelola tambang harus menyadari bahwa mereka memikul amanah besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Dengan demikian, menjaga Raja Ampat agar tetap lestari bukan hanya tugas aktivis lingkungan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab syar’i bagi umat Islam dan seluruh penguasa yang bertakwa.
konsultasi ustad khaerul mu’min, M.Pd. di sini
Catatan Kaki:
[1] Al-Ghazali, 1993, Al-Mustasfa, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 288
[2] Az-Zuhaili, 1989, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, hlm. 743
[3] Al-Qaradawi, 2001, Fiqh al-Biah, Beirut: Muassasah al-Risalah, hlm. 124
