Dalam Islam, pernikahan adalah syarat sah hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ketika hubungan terjadi di luar pernikahan (zina), dan menghasilkan keturunan, maka anak tersebut secara hukum syariat memiliki kedudukan hukum yang berbeda dibandingkan anak dari pernikahan yang sah. Salah satu akibat paling besar adalah anak hasil zina tidak memiliki hak menuntut nasab, warisan, atau nafkah dari ayah biologisnya [1].
Menurut pendapat jumhur ulama, anak hasil zina hanya dinasabkan kepada ibunya dan tidak kepada laki-laki yang menzinainya. Ini didasarkan pada hadits Nabi SAW: “Anak itu milik (pemilik) ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu” (HR. Bukhari no. 2053; Muslim no. 1457). Hadits ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak memiliki pertanggungjawaban sebagai ayah terhadap anak yang lahir dari perzinaan [2]. Maka, secara syariat, anak ini tidak memiliki hak nafkah, warisan, atau hubungan hukum lainnya dengan laki-laki tersebut.
Dampak serius dari hamil di luar nikah juga terlihat dari aspek hukum negara. Dalam praktik pencatatan sipil di Indonesia, anak hasil zina sulit mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 memang memberikan ruang bagi pengakuan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya, namun implementasinya tetap rumit karena memerlukan bukti yang kuat seperti tes DNA dan pengakuan dari pihak laki-laki, yang tidak mudah dilakukan [3]. Banyak anak akhirnya hanya memiliki akta dengan nama ibu, yang berdampak pada administrasi pendidikan, kesehatan, dan hak perdata lainnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa perzinaan bukan hanya persoalan moral, tetapi berdampak besar pada hak-hak anak yang dilahirkan. Inilah salah satu kekurangan dan kerugian dari hamil di luar pernikahan: anak tidak memiliki perlindungan nasab dan hukum dari ayahnya. Islam melarang keras perzinaan karena menghindari kehancuran struktur keluarga dan perlindungan terhadap anak-anak (Al-Qaradhawi, 2001:197).
Dengan demikian, menjaga pergaulan dan menghindari zina bukan hanya menjaga diri, tapi juga menyelamatkan masa depan generasi berikutnya.
Daftar refrensi :
[1] Al-Qaradhawi, Yusuf. (2001). Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Hal. 197
[2] Al-Syarbashi, Muhammad. (2005). Fatwa-Fatwa Kontemporer. Bandung: Penerbit Al-Ma’arif. Hal. 312
[3] Shihab, M. Quraish. (2007). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan. Hal. 226
