SIDOARJO, NEWS.UMIKA.ID, – Diskusi publik mengenai isu identitas gender dan norma sosial kembali mengemuka. Sebuah gelaran debat terbuka bertajuk “Debat Boti vs Anti-Boti” dijadwalkan berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 16.00 WIB.
​Acara ini menghadirkan perwakilan dari dua sudut pandang mendasar guna membedah fenomena sosial LGBTQ dari kacamata personal, hukum sosial, hingga norma keagamaan.
​Daftar Narasumber dan Perwakilan
​Debat ini mempertemukan figur dari kelompok pro-kontra yang memiliki pengalaman serta latar belakang beragam:
​Kubu Pro/Representasi Boti:
- ​Mbak Lusi (Transgender dari Surabaya)
- ​Mr. W (Praktisi/Senior Boti Jawa Timur)
​Kubu Kontra/Anti-Boti:
- ​Ustadz Yudi Kristanto (Komisi Nasional Anti Pemurtadan / Pengamat Keagamaan)
- ​Mas Rosi (Perwakilan Pemuda Sidoarjo)
​
Poin Utama dan Pernyataan Penutup Kubu Kontra
​Dalam porsi argumentasi serta closing statement yang disampaikan oleh pihak kontra, Ustadz Yudi Kristanto menekankan pentingnya penyelarasan antara naluri manusia dengan batasan norma keagamaan dan hukum bermasyarakat.
​Berikut poin-poin utama yang disuarakan dari kacamata kontra-LGBTQ:
- ​Kedudukan Norma Agama: Norma dan aturan agama dinilai sebagai fondasi tertinggi yang harus mendasari perasaan, naluri, serta kodrat manusia.
- ​Batasan Hak Asasi Manusia (HAM): Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi masyarakat luas. Upaya menjaga kesehatan sosial dan mencegah penularan penyakit akibat perilaku tertentu merupakan hak publik yang perlu dihormati.
- ​Dinamika Fitrah dan Takwa: Potensi kebaikan (taqwa) dan keburukan (fujur) dalam diri manusia merupakan ujian yang memerlukan ikhtiar pribadi untuk mengarahkannya pada jalan yang benar.
- ​Pendekatan Hukum dan Persuasif: Mendorong pembentukan regulasi daerah (Perda) yang komprehensif untuk menanggulangi berbagai penyakit masyarakat, mulai dari judi, narkoba, hingga kemaksiatan lainnya secara adil.
- ​Pentingnya Edukasi dan Kemanusiaan: Misi dakwah dan persuasi tetap harus dijalankan secara bijak. Pintu perbaikan diri (taubat) ditegaskan selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali pada fitrahnya.
​Catatan Redaksi & Orientasi Acara
​Diskusi ini diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi, pemahaman batas-batas hukum di Indonesia, serta ruang pemikiran kritis bagi masyarakat umum dalam menyikapi fenomena sosial yang berkembang di tengah kehidupan berbangsa dan beragama.
