Orang Tua Memburu Sekolah Negeri: Antara Citra dan Kenyataan
UMIKA Media – Sekolah negeri sering kali mendapat label sebagai sekolah favorit. Tidak sedikit orang tua berlomba-lomba mengincar kursi sekolah negeri dengan harapan memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka.
Sayangnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan. Banyak kasus terjadi, dari praktik jual beli kursi, penitipan nama, hingga permainan orang dalam. Fenomena ini tidak hanya merugikan sistem pendidikan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan dalam akses sekolah.[1]
Membedah Citra Sekolah Negeri Sebagai Sekolah Favorit
Label “favorit” pada sekolah negeri tidak lepas dari sejarah panjang dan persepsi masyarakat. Sekolah negeri dianggap murah, berkualitas, dan punya fasilitas yang baik. Di sisi lain, sekolah swasta sering dianggap mahal dan hanya alternatif kedua.
Namun, benarkah semua sekolah negeri layak disebut favorit? Tidak sedikit sekolah negeri yang fasilitasnya minim, tenaga pendidiknya kurang, dan manajemennya lambat berkembang. Tapi karena statusnya “negeri”, sekolah tersebut tetap diburu.
Menurut hasil survei dari Lembaga Studi Pendidikan Nasional [2], 74% orang tua lebih memilih sekolah negeri karena faktor biaya dan status, bukan kualitas akademik. Sementara itu, hanya 18% yang betul-betul menilai mutu pendidikan secara objektif.
Praktik Jual Beli Kursi dan Numpang Daftar Kian Masif
Salah satu efek dari euforia terhadap sekolah negeri adalah maraknya praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa. Praktik jual beli kursi sekolah negeri bukanlah isapan jempol. Bahkan, di beberapa daerah sudah menjadi rahasia umum.
Oknum “calo pendidikan” muncul menawarkan jasa memasukkan anak ke sekolah negeri dengan sejumlah uang. Dalam praktiknya, anak yang tidak lolos seleksi bisa tiba-tiba masuk, menggeser anak lain yang lebih layak secara sistem zonasi atau prestasi.
Tak kalah ironis, banyak orang tua yang numpang domisili atau pinjam Kartu Keluarga agar anaknya masuk zonasi sekolah negeri tertentu. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat bahwa lebih dari 11% kasus PPDB bermasalah terjadi karena manipulasi domisili.[3]
Sistem Penerimaan Siswa Baru Harus Dirombak Total
Kunci untuk menghentikan fenomena jual beli kursi sekolah negeri adalah dengan reformasi sistem penerimaan siswa baru. Sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi yang ada saat ini perlu dikaji ulang dan diperketat pelaksanaannya.
Perlu transparansi dari sekolah dan dinas pendidikan. Data penerimaan harus diumumkan secara terbuka dan bisa diakses publik. Selain itu, sanksi tegas perlu diterapkan kepada pihak sekolah maupun oknum yang terlibat jual beli kursi.
Penguatan pengawasan digital juga penting. Teknologi informasi bisa menjadi alat pencegah praktik manipulasi data dan domisili. Dengan sistem yang terbuka dan akuntabel, masyarakat akan lebih percaya dan celah korupsi bisa ditekan.[4]
Mentalitas Elitis Dalam Pendidikan Harus Dihapus
Lebih dari sistem, masalah utama justru ada pada mentalitas sebagian orang tua yang masih melihat pendidikan sebagai status sosial. Sekolah bukan lagi tempat belajar, melainkan panggung gengsi dan kompetisi semu.
Mentalitas semacam ini menciptakan tekanan sosial yang tidak sehat. Orang tua memaksakan anak untuk masuk sekolah negeri “favorit”, walau jauh, penuh biaya tak terlihat, dan bahkan tidak sesuai minat anak. Sementara sekolah yang lebih cocok dan dekat diabaikan hanya karena bukan sekolah negeri.
Perubahan pola pikir menjadi sangat penting. Sekolah negeri bukan satu-satunya jalan sukses. Banyak sekolah swasta atau alternatif lain yang justru lebih sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak. Pendidikan yang ideal bukan soal tempat, tapi bagaimana prosesnya mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Penutup: Saatnya Pendidikan Tak Lagi Jadi Komoditas
Fenomena berburu kursi sekolah negeri harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pendidikan tidak boleh lagi dijadikan komoditas. Setiap anak berhak mendapatkan akses yang adil dan bermartabat terhadap sekolah yang sesuai dengan kebutuhannya.
Jika sistem penerimaan tidak dibenahi, maka praktik jual beli kursi, penitipan nama, dan penyalahgunaan domisili akan terus terjadi. Lebih dari itu, akan terus muncul generasi yang dididik dengan ketidakjujuran sejak awal masuk sekolah.
Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bersama-sama membangun sistem yang transparan, adil, dan bersih. Hanya dengan begitu, pendidikan di Indonesia bisa kembali menjadi instrumen perubahan, bukan ajang permainan kekuasaan.
“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” — Nelson Mandela
Bagi yang mau berkonsultasi dengan Ustad Khaerul Mu’min, M.Pd. di sini.
Catatan Kaki :
[1] Roesminingsih, 2022, Kebijakan Zonasi dan Pemerataan Pendidikan, Jakarta: Kencana, hlm. 88
[2] LSPN, 2024, Laporan Survei Preferensi Sekolah Orang Tua di Indonesia, Yogyakarta: LSPN Publishing, hlm. 22
[3] Kemendikbudristek, 2023, Laporan PPDB Nasional Tahun Ajaran 2022/2023, Jakarta: Dirjen PAUD Dikdasmen, hlm. 56
[4] Yuliarti, 2023, Pendidikan dan Ketimpangan Sosial di Sekolah Negeri, Bandung: Pustaka Edukasi, hlm. 103
