Suami Tidak Menafkahi Anak, Bagaimana Sikap Istri?

UMIKA Media – Saya pernah mengisi kajian di Rumah Quran Cikampek. Saat itu, seorang ibu dengan penuh haru bertanya tentang nasib anaknya yang sudah hampir 10 tahun tidak dinafkahi oleh ayahnya. Pertanyaan itu membuat jamaah terdiam.

Saya memahami betapa berat perjuangan seorang ibu yang berjuang sendiri menghidupi anak-anaknya. Nafkah adalah hak anak yang tidak bisa diabaikan. Maka ketika suami tidak menafkahi anak, pada hakikatnya ia telah melalaikan kewajibannya.


Suami Tidak Menafkahi Anak Adalah Kedzaliman

Dalam Islam, nafkah anak merupakan kewajiban seorang ayah. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa seseorang sudah cukup berdosa jika menelantarkan orang yang menjadi tanggung jawabnya.[1]

Allah juga berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”

Maka ketika suami tidak menafkahi anak, ia termasuk orang yang berbuat dzalim. Ia meninggalkan kewajiban dasar yang Allah perintahkan. Dzalim dalam Islam bukan sekadar menyakiti fisik, melainkan juga mengabaikan hak yang seharusnya diberikan.[2]


Tabungan Besar Di Akhirat

Saya menjawab ibu tersebut dengan menenangkan hatinya. Jika ia memilih menyerahkan masalah ini kepada Allah, maka ia dan anak-anaknya memiliki tabungan besar di akhirat.

Nafkah yang tidak diberikan ayah bukan berarti hilang, sebab Allah Maha Adil. Setiap tetes keringat ibu yang berjuang mencari nafkah akan dicatat sebagai amal besar.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Az-Zalzalah ayat 7–8:

Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.

Ayat ini menjelaskan bahwa kebaikan seorang ibu akan tetap dihitung, dan kezaliman seorang ayah juga tidak akan luput dari hisab Allah.[3]


Suami Tidak Menafkahi Anak Bisa Dituntut

Namun, Islam juga membuka jalan bagi seorang ibu untuk menuntut hak anaknya. Jika seorang suami tidak menafkahi anak, maka istri berhak menggugat melalui Pengadilan Agama.

Dalam hukum Islam, nafkah anak termasuk dalam hadhanah atau pemeliharaan anak. Negara melalui Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memutuskan kewajiban seorang ayah agar menafkahi anaknya.


Proses Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Agama

Bagi seorang ibu yang menghadapi kondisi ini, berikut proses yang dapat ditempuh ketika suami tidak menafkahi anak:

1. Mengajukan Permohonan

Ibu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili. Dalam gugatan, ibu dapat menuliskan bahwa ayah telah lalai menafkahi anak selama bertahun-tahun.

2. Menyiapkan Bukti

Bukti bisa berupa keterangan saksi, data pengeluaran anak, hingga kesaksian keluarga. Semua itu akan memperkuat klaim bahwa suami tidak menafkahi anak.

3. Sidang Dan Mediasi

Pengadilan Agama biasanya akan memanggil kedua belah pihak. Proses mediasi akan dilakukan terlebih dahulu. Jika ayah tetap tidak ingin memenuhi kewajibannya, maka hakim bisa memutuskan kewajiban nafkah.

4. Putusan Hakim

Putusan hakim bersifat mengikat. Ayah tetap diwajibkan memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.


Hikmah Dari Ujian Nafkah Anak

Setiap ujian tentu membawa hikmah. Ketika suami tidak menafkahi anak, sesungguhnya Allah sedang menguji kesabaran ibu sekaligus mengingatkan ayah akan amanah besarnya.

Bagi seorang ibu, sabar bukan berarti diam total. Sabar berarti tetap ikhtiar, mencari jalan terbaik antara menuntut di dunia atau menyerahkan urusan ini kepada Allah.

Bagi seorang ayah, jangan sampai melalaikan tanggung jawab. Anak adalah amanah, bukan sekadar darah daging. Allah akan meminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.[4]


Suami Tidak Menafkahi Anak Adalah Amanah Yang Hilang

Kisah ibu yang bertanya di Rumah Quran Cikampek menjadi pelajaran besar. Jangan sampai seorang ayah kehilangan keberkahan hidup hanya karena lalai menafkahi anak.

Ibu yang berjuang sendiri tentu memiliki tabungan pahala yang besar. Namun, jalan hukum tetap terbuka agar hak anak tetap terjaga. Karena pada akhirnya, nafkah bukan hanya soal uang, tetapi juga bukti kasih sayang dan tanggung jawab seorang ayah.

Konsultasi Di Sini

Sumber Refrensi :
[1] Nasution, 2011, Fiqh Sunnah dalam Kehidupan Keluarga, Jakarta, Bulan Bintang, hlm. 187
[2] Al-Munawwir, 2015, Tafsir Al-Munawwir, Yogyakarta, Pustaka Progressif, hlm. 356
[3] Anwar, 2020, Hukum Perdata Islam, Bandung, Pustaka Setia, hlm. 243
[4] Shihab, 2002, Wawasan Al-Qur’an, Bandung, Mizan, hlm. 279

More From Author

Selesaikan Masalah Satu Per Satu Dengan Bijak

Pemuda Yang Rindu Pada Perubahan Diri

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories