NEWS.UMIKA.ID, Buletin,- Di tengah derasnya arus opini dan standar moral yang kian kabur, istilah selingkuh dan poligami sering disamakan, bahkan dipertukarkan. Padahal, Islam menempatkan keduanya pada posisi yang sangat berbeda—baik dari sisi hukum, etika, maupun tanggung jawab.
Buletin ini hadir untuk meluruskan pemahaman, bukan membenarkan hawa nafsu, apalagi membela pengkhianatan. Selingkuh adalah perbuatan yang jelas dilarang karena dibangun di atas kebohongan dan pengkhianatan. Sementara poligami, meski berat dan penuh syarat, merupakan bagian dari syariat yang diatur dengan tanggung jawab dan keadilan.
Dengan bahasa yang ringkas dan dalil yang jelas, buletin ini mengajak kita untuk adil dalam menilai, jujur dalam bersikap, dan tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena buruknya praktik sebagian manusia.
Meluruskan Kekeliruan di Tengah Kaburnya Nilai
Di tengah masyarakat hari ini, dua istilah kerap dipertukarkan secara keliru: selingkuh dan poligami. Keduanya sering dianggap sama—bahkan disamakan dalam satu napas—padahal secara moral, hukum, dan syariat, keduanya berdiri di jalan yang sangat berbeda.
Selingkuh: Pengkhianatan Bernama Kebohongan
Selingkuh adalah pelanggaran komitmen. Ia tumbuh dari rahasia, dusta, dan pengkhianatan terhadap pasangan yang sah. Tidak ada kejujuran di dalamnya, tidak pula tanggung jawab. Yang ada hanyalah pelampiasan hawa nafsu yang dibungkus kepalsuan.
Dalam Islam, selingkuh termasuk bagian dari perbuatan mendekati zina, yang jelas-jelas dilarang.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Larangan ini bukan hanya soal perbuatan akhirnya, tetapi juga segala jalan menuju ke sana—termasuk relasi tersembunyi yang mengkhianati akad pernikahan.
Poligami: Dibolehkan dengan Syarat yang Berat
Berbeda dengan selingkuh, poligami bukanlah perbuatan haram. Ia diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, dengan syarat yang tidak ringan.
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.”
(QS. An-Nisa’: 3)
Ayat ini bukan promosi poligami tanpa batas, melainkan peringatan keras tentang keadilan. Bahkan keadilan menjadi syarat utama, bukan pelengkap.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Masalah muncul ketika sebagian orang:
- Menginginkan poligami, tetapi tidak siap adil
- Mengutip dalil, namun menghindari tanggung jawab
- Menyebut poligami, tapi berperilaku seperti selingkuh
Di sinilah poligami dicederai oleh praktik yang tidak bertanggung jawab. Namun, kesalahan pelaku tidak menjadikan hukum syariat berubah.
Menyamakan poligami dengan selingkuh ibarat menyamakan jual beli dengan pencurian, hanya karena sama-sama memindahkan barang. Yang satu diatur, yang lain merusak.
Menempatkan Kritik Secara Adil
Jika yang ditolak adalah:
- Ketidakadilan → maka kritiklah ketidakadilan
- Kebohongan → maka perangi selingkuh
- Penyalahgunaan dalil → maka luruskan pemahaman
Tetapi jangan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan hanya karena buruknya praktik sebagian manusia.
Penutup
Hubungan tidak hancur karena jumlah pasangan, tetapi karena hilangnya amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Islam tidak pernah membenarkan pengkhianatan, namun juga tidak menutup pintu syariat hanya karena manusia gagal menjalaninya dengan benar.
Syariat itu adil. Yang sering tidak adil adalah manusianya.
