UMIKA.ID, Buletin,- Dalam kehidupan sosial masyarakat, kita sering mendengar istilah preman. Istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang kerap menggunakan kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan dalam menjalankan kepentingannya, baik untuk kepentingan ekonomi, kekuasaan, maupun pengaruh sosial. Dalam konteks masyarakat modern, preman kerap dikaitkan dengan aksi pungutan liar, penganiayaan, pemalakan, bahkan penguasaan wilayah secara ilegal.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang fenomena premanisme ini? Apakah ada hukum dan penilaian tersendiri terhadap perilaku tersebut? Dalam artikel ini, kita akan membahas preman dari sudut pandang Islam, dilengkapi dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, serta ulasan para ulama.
Premanisme dan Kezaliman dalam Islam
Premanisme secara umum termasuk dalam kategori zulm (kezaliman), karena didasarkan pada tindakan merugikan orang lain secara sengaja, baik secara fisik maupun psikis. Islam adalah agama yang sangat menentang segala bentuk kezaliman.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ
“Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim.”
(QS. Ibrahim: 42)
Ayat ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang melakukan kezaliman, termasuk perilaku premanisme yang menindas masyarakat lemah. Dalam banyak hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku kezaliman.
Rasulullah bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim, no. 2578)
Kezaliman yang dilakukan oleh preman tidak hanya merusak kehidupan dunia, tetapi juga akan menjerumuskannya ke dalam kehancuran akhirat jika tidak bertaubat.
Preman sebagai Pelaku Kekerasan dan Ancaman Sosial
Preman seringkali terlibat dalam aksi kekerasan, memukul, mengancam, bahkan membunuh. Dalam Islam, hal ini termasuk dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Salah satu bentuk pelanggaran yang termasuk adalah pembunuhan tanpa hak, yang kerap terjadi dalam praktik premanisme.
Pemaksaan dan Pungli: Termasuk Memakan Harta Secara Batil
Preman sering mencari keuntungan dengan cara memeras atau mengambil uang secara paksa (pungli). Dalam Islam, perbuatan ini tergolong sebagai aklu maal bin baathil (memakan harta orang lain secara tidak sah).
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
(QS. An-Nisa: 29)
Bentuk pungutan liar, perampasan, atau pemaksaan yang dilakukan oleh preman terhadap pedagang, pengendara, atau masyarakat termasuk kategori ini.
Menguasai Wilayah atau Menghalangi Jalan Umum
Preman kadang menguasai suatu wilayah tertentu atau jalan umum dan memaksa orang yang lewat untuk membayar. Ini bertentangan dengan prinsip hak bersama dalam Islam. Dalam sebuah hadits:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ
“Jauhilah kalian dari duduk-duduk di jalanan.”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkannya, karena di situlah kami biasa berbincang.”
Beliau bersabda, “Jika kalian tidak bisa meninggalkannya, maka berikanlah hak jalan itu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hak jalan di antaranya adalah tidak mengganggu pengguna jalan. Menguasai jalan untuk pungli jelas merupakan pelanggaran terhadap hak umum.
Citra Preman: Ketangguhan vs Kesombongan
Preman biasanya ingin tampil kuat dan ditakuti. Namun dalam Islam, sikap seperti ini justru dekat dengan sifat takabur (sombong), yang sangat dicela oleh Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat dzarrah dari kesombongan.”
(HR. Muslim, no. 91)
Menjadi pribadi yang tangguh boleh, bahkan dianjurkan. Namun jika kekuatan itu digunakan untuk menindas, maka ia bukan mulia, tetapi zalim.
Tobat Preman: Jalan Kembali Terbuka
Meskipun demikian, Islam tidak menutup pintu taubat bagi siapa pun. Seorang preman yang pernah bergelimang dalam kezaliman, pemerasan, bahkan pembunuhan, tetap memiliki kesempatan kembali kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”
(QS. Az-Zumar: 53)
Banyak contoh dalam sejarah Islam, seperti kisah sahabat Umar bin Khattab yang dahulu sangat keras dan ditakuti sebelum akhirnya memeluk Islam dan menjadi pemimpin yang adil. Maka, siapapun bisa berubah selama ia bersungguh-sungguh bertaubat.
Islam dan Solusi Sosial atas Premanisme
Islam tidak hanya melarang premanisme, tetapi juga memberikan solusi untuk mencegah dan menghapuskan praktik ini:
1. Keadilan Sosial: Premanisme sering muncul akibat ketimpangan ekonomi dan sosial. Islam memerintahkan keadilan dalam pembagian kekayaan dan zakat.
2. Pendidikan Akhlak: Pemuda yang sejak dini diajarkan iman dan akhlak mulia akan terhindar dari praktik kekerasan.
3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Umat Islam memiliki kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuannya.
4. Penegakan Hukum Islam: Dalam negara yang menerapkan syariat, pelaku kriminal seperti preman bisa ditindak secara adil dan tegas.
Penutup: Pilihan Hidup – Menjadi Zalim atau Mulia
Menjadi preman berarti memilih jalan kezaliman, intimidasi, dan permusuhan. Islam mendorong umatnya untuk memilih jalan kasih sayang, keadilan, dan kebermanfaatan.
Seorang Muslim sejati adalah mereka yang tidak menyakiti saudaranya, baik dengan lisan maupun tangan:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah yang membuat Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sudah saatnya masyarakat dan pemerintah bekerja sama untuk memberantas premanisme, bukan hanya dengan kekuatan hukum, tetapi juga dengan pendekatan spiritual dan moral yang ditanamkan melalui pendidikan agama.
Referensi:
1. Al-Qur’an Al-Karim.
2. Shahih Bukhari dan Muslim.
3. Tafsir Ibn Katsir.
4. Al-Adab Al-Mufrad – Imam Bukhari.
5. Riyadhus Shalihin – Imam Nawawi.
6. “Zulm dalam Perspektif Islam”, Majalah Islam Al-Furqan.
7. Buku “Fikih Jinayah”, Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
