UMIKA.ID, Buletin,- Fenomena pengemis merupakan salah satu isu sosial yang masih terus ada di tengah masyarakat, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dalam perspektif Islam, pengemis tidak hanya dilihat sebagai pihak yang membutuhkan, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika sosial yang memerlukan pendekatan bijak, baik dari individu maupun pemerintah.
1. Pandangan Islam tentang Mengemis
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerja keras, kemandirian, dan harga diri. Mengemis bukanlah perilaku yang dianjurkan, bahkan dikecam apabila dilakukan oleh orang yang masih mampu bekerja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Masih terus-menerus seseorang meminta-minta kepada orang lain, hingga pada hari kiamat ia datang dengan wajah yang tidak ada sepotong daging pun.”
(HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040)
Hadis ini menunjukkan betapa tercelanya perbuatan meminta-minta yang dilakukan tanpa alasan yang syar’i. Dalam riwayat lain disebutkan:
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain hingga dia akan datang pada hari kiamat tanpa sepotong daging di wajahnya.”
(HR. Muslim)
Adapun Al-Qur’an juga memberikan panduan tentang bagaimana bersikap terhadap peminta-minta:
وَأَمَّا السَائِلَ فَلَا تَنْهَرْ
“Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.”
(QS. Adh-Dhuha: 10)
Ayat ini menekankan pentingnya berbuat baik dan bersikap lembut kepada orang yang meminta, tanpa harus menghakimi secara kasar. Namun, ini tidak berarti melegitimasi perilaku mengemis yang disengaja dan menjadi profesi.
2. Kategori Orang yang Diperbolehkan Mengemis
Islam membolehkan seseorang meminta bantuan dalam keadaan darurat. Dalam hadis disebutkan:
“Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali untuk salah satu dari tiga golongan: orang yang sangat fakir, orang yang memiliki utang besar, atau orang yang ditimpa musibah yang menghancurkan.”
(HR. Abu Dawud, no. 1641)
Tiga golongan yang dibolehkan untuk meminta bantuan adalah:
- Fakir yang sangat membutuhkan
- Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasi
- Korban bencana atau musibah besar
Bagi mereka, masyarakat dan pemerintah diwajibkan memberikan pertolongan melalui zakat, infak, dan sedekah.
3. Dampak Negatif Profesi Mengemis
Praktik mengemis yang disengaja dan dijadikan profesi membawa dampak negatif, antara lain:
- Menurunkan semangat kerja dan kemandirian
- Membentuk mental malas dan ketergantungan
- Mengganggu ketertiban umum, terutama jika dilakukan secara agresif
- Menyalahgunakan rasa iba masyarakat
4. Solusi Islam terhadap Masalah Pengemis
Islam telah mengatur sistem sosial yang komprehensif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial, antara lain:
a. Zakat dan Sedekah
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, dengan tujuan untuk membantu delapan golongan penerima (asnaf), salah satunya adalah fakir miskin.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينَ…
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin…”
(QS. At-Taubah: 60)
b. Anjuran Bekerja dan Berdagang
Islam mendorong umatnya untuk bekerja, berdagang, dan tidak bergantung kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh, seseorang yang membawa tali dan mencari kayu bakar, lalu menjualnya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain.”
(HR. Bukhari)
c. Pendidikan dan Pembinaan
Memberikan pendidikan dan keterampilan kepada kaum miskin agar mereka bisa mandiri, sebagaimana dilakukan Rasulullah dengan memberikan modal kepada para fakir.
5. Peran Pemerintah dalam Mengatasi Fenomena Pengemis
Pemerintah sebagai pengelola urusan rakyat memiliki peran penting dalam menanggulangi praktik mengemis yang tidak sehat. Adapun beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Pendataan dan Kategorisasi Melakukan pendataan akurat terhadap para pengemis untuk membedakan antara yang benar-benar membutuhkan dan yang menjadikan mengemis sebagai profesi.
2. Pemberdayaan Sosial Menyediakan pelatihan kerja dan bantuan modal usaha bagi yang mampu bekerja.
3. Penguatan Lembaga Zakat dan BAZNAS Memaksimalkan distribusi zakat dan dana sosial lainnya kepada yang berhak.
4. Penegakan Hukum Menindak tegas praktik eksploitasi, jaringan sindikat pengemis, dan penipuan yang berkedok kemiskinan.
6. Peran Masyarakat
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab besar dalam membantu menanggulangi persoalan ini:
- Memberikan bantuan secara selektif dan bijak
- Melapor kepada instansi terkait jika menemukan pengemis anak-anak atau lansia yang dieksploitasi
- Mendorong lingkungan sekitar untuk saling membantu secara tepat sasaran
Kesimpulan
Islam memandang pengemis dengan penuh keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan. Orang yang benar-benar membutuhkan harus dibantu, sementara mereka yang menjadikan mengemis sebagai profesi tanpa usaha mandiri harus dibina dan diarahkan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial, masalah pengemis dapat diatasi secara komprehensif.
Referensi
- Al-Qur’an al-Karim
- Shahih Bukhari & Shahih Muslim
- Sunan Abu Dawud
- Tafsir Ibnu Katsir
- Kementerian Agama RI. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya
- BAZNAS. (2022). Laporan Tahunan dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Republika.co.id. (2023). “Fenomena Pengemis Musiman dan Solusi Islam”
- NU Online. (2022). “Hukum Mengemis dalam Islam”
Penulis: Kang Adi Suryadi
