Fenomena “Sound Horeg”: Antara Ekspresi Hiburan dan Gangguan Ketertiban, Ini Pandangan Agama dan Hukum

UMIKA.ID, Karawang – Fenomena penggunaan “sound horeg” atau pengeras suara berdaya tinggi dalam acara-acara hiburan masyarakat kini kembali menjadi sorotan publik. Maraknya penggunaan sound system berdaya ribuan watt di acara hajatan, konvoi jalanan, hingga kontes musik keliling di pedesaan dan kota-kota kecil memicu pro dan kontra.

Pasalnya, meski dianggap sebagai bentuk ekspresi hiburan dan budaya, sound horeg kerap menimbulkan gangguan ketertiban, termasuk polusi suara, keresahan warga, dan bahkan potensi maksiat. Beberapa tokoh agama dan pemerhati sosial menilai, fenomena ini perlu diatur ketat, bahkan ditinjau ulang dari perspektif agama dan hukum negara.

Sound Horeg: Dari Hiburan Rakyat Jadi Polusi Suara

Sound horeg merupakan istilah populer untuk menggambarkan penggunaan sound system berdaya tinggi dan musik bervolume ekstrem yang kerap digunakan pada hajatan, arak-arakan, hingga kegiatan jalanan. Jenis kegiatan ini biasanya berlangsung di ruang terbuka, terkadang hingga larut malam, dan tidak jarang terjadi di kawasan pemukiman padat.

Kondisi ini menjadi beban tersendiri bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki bayi, lansia, orang sakit, atau sedang beribadah.

Pandangan Islam: Suara yang Mengganggu Adalah Gangguan kepada Tetangga

Dalam perspektif agama Islam, segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketenangan orang lain, termasuk suara yang berlebihan, dikategorikan sebagai dosa sosial.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!”
Para sahabat bertanya: “Siapa yang tidak beriman itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
(HR. Bukhari)

Pakar fiqih sosial, Ust. Asep Saefullah dari Karawang menyatakan, “Islam mengajarkan adab dalam bermasyarakat, termasuk tidak mengganggu ketenangan lingkungan dengan suara keras, apalagi musik yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islami.”

Ia juga mengingatkan bahwa suara adzan pun memiliki batas volume dan waktu yang diatur, apalagi suara musik jalanan yang cenderung tidak terkontrol.

Potensi Maksiat dan Pergaulan Bebas

Fenomena sound horeg juga sering diiringi dengan tarian bebas, pergaulan remaja tanpa batas, hingga konsumsi miras di beberapa tempat. Hal ini mencemaskan para orang tua dan tokoh agama.

Dalam salah satu hadits disebutkan:

“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra (untuk pria), khamr, dan alat-alat musik.”
(HR. Bukhari, secara mu’allaq)

Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai peringatan akan munculnya generasi yang permisif terhadap hiburan berlebihan, bahkan sampai mengabaikan batasan syariat.

Aspek Hukum: Bisa Dijerat UU dan Perda

Secara hukum, fenomena sound horeg dapat dijerat dengan beberapa regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster Ketenangan dan Ketertiban Umum)

Penggunaan pengeras suara di ruang publik harus memperhatikan kenyamanan lingkungan dan batas waktu penggunaan. Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif.

2. KUHP Pasal 503 dan 504

Kegiatan yang menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk suara berlebihan di malam hari, dapat dikenai denda atau teguran.

3. Perda tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

Hampir semua daerah memiliki perda tentang batas jam malam penggunaan sound system, biasanya dibatasi hingga pukul 22.00.
Di Karawang, contohnya, tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kalau sudah mengganggu, apalagi ada laporan dari warga, pihak kepolisian dan Satpol PP bisa turun langsung membubarkan acara,” ujar AKP. Herman Wibowo, Kanit Binmas Polres Karawang.

Solusi: Tidak Dilarang, Tapi Harus Diatur

Beberapa tokoh masyarakat menyarankan agar sound horeg tidak dilarang total, melainkan:

  • Dibatasi waktu dan lokasi penggunaan (bukan di permukiman),
  • Wajib mengantongi izin lingkungan,
  • Tidak disertai aktivitas negatif,
  • Dilengkapi pembatas volume dan jam tayang,
  • Dilakukan hanya di acara resmi dengan pengawasan aparat.

Adzan dan Kajian Diatur, Masa Sound Horeg Dibiarkan?

Muncul pula ironi bahwa dalam beberapa wacana nasional, suara adzan dan kajian masjid diharuskan diatur volumenya agar tidak mengganggu. Maka, menjadi tidak adil jika fenomena sound horeg yang jauh lebih mengganggu dibiarkan tanpa kontrol.

“Jika suara adzan bisa diatur volumenya demi kenyamanan bersama, maka sound horeg seharusnya jauh lebih diatur karena lebih cenderung ke hiburan, bukan ibadah,” tegas Kang Adi Suryadi, Pembina Yayasan UMIKA Karawang.

Penutup

Sound horeg adalah cerminan dari kegembiraan yang tidak terkendali. Di satu sisi menjadi simbol ekspresi dan hiburan rakyat, di sisi lain menimbulkan keresahan dan gangguan sosial.

Agama mengajarkan keseimbangan, hukum mengatur keteraturan. Maka bijak dalam bersuara adalah bentuk kedewasaan dan kepedulian sosial.

 

Referensi:
  1. HR. Bukhari, Kitab Al-Adab, Bab Gangguan Tetangga.
  2. HR. Bukhari (mu’allaq), Kitab Al-Ashwat wal Ma’azif.
  3. Al-Qur’an, QS. Al-Furqan: 63.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  5. KUHP Pasal 503 dan 504 tentang Ketertiban Umum.
  6. Perda Karawang No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  7. Wawancara bersama Ust. Asep Saefullah dan AKP. Herman Wibowo, Juli 2025.
  8. Data Laporan Pengaduan Warga, Dinas Lingkungan Hidup Karawang, 2024.

 

More From Author

Jika Hubungan Suami Istri Sudah Mati Rasa

UMIKA Kembali Galang Sedekah Qur’an dan Iqro, Stok Habis Didistribusikan ke Wilayah Karawang dan Sekitarnya

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories