NEWS.UMIKA.ID | PURWAKARTA — Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/9/2026).
RDP tersebut menjadi forum untuk mempertemukan berbagai pihak guna membahas persoalan yang muncul di tengah masyarakat sekaligus mencari solusi melalui mekanisme dialog dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta elemen masyarakat. Di antaranya perangkat Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kementerian Agama, Kesbangpol, Asda I yang juga merangkap Plt bidang hukum, FKUB, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam seperti PUP, FPI, Bakomubin dan elemen lainnya.
Turut hadir Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP), yang diwakili Juru Bicara DPP KNAP, Ustaz Dr. Yudi Kristanto, M.Pd. Kehadiran KNAP merupakan undangan dari PUP dan Bakomubin berdasarkan hasil rapat ulama, tokoh masyarakat dan aktivis dakwah Purwakarta yang tergabung dalam Forum Umat Islam Purwakarta pada Senin malam, 14 September 2026.
Persoalan Dukungan Warga Jadi Sorotan
Dalam RDP, persoalan pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo antara lain berkaitan dengan adanya keberatan dari sejumlah warga terhadap rencana pembangunan tersebut.
Selain itu, terdapat laporan dari pihak tertentu mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah warga dalam proses pengumpulan dukungan pembangunan. Dugaan tersebut disampaikan dalam forum sebagai laporan yang masih perlu diverifikasi dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum.
Sejumlah peserta juga menyoroti dokumen pendukung persyaratan pembangunan rumah ibadah. Dalam pembahasan, ketentuan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dari pihak PUP disampaikan kronologi pembangunan sekaligus laporan warga yang keberatan. Sementara FKUB menyampaikan bahwa secara administratif dokumen yang ada secara lahiriah dinilai telah memenuhi persyaratan, namun masih diperlukan kajian lebih lanjut terhadap aspek lainnya.
Pihak perangkat desa dan Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa persyaratan administrasi telah diproses dan melalui tahapan verifikasi.
Di sisi lain, Kesbangpol menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi karena masih terdapat proses dan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Dugaan Suap Diminta Diverifikasi
Dalam RDP tersebut, tim pengacara Muslim turut menyampaikan adanya laporan warga mengenai dugaan unsur suap dalam proses pengumpulan dukungan. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa rekaman dan bukti transfer yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Asda I yang merangkap Plt bidang hukum kemudian menyampaikan salah satu jalan keluar dengan merujuk pada ketentuan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
KNAP Dorong Verifikasi dan Validasi Dokumen
Salah satu usulan penting dalam RDP adalah dilakukannya Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap dokumen pendukung pembangunan rumah ibadah.
Usulan tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat dan kemudian dikuatkan oleh Ustaz Yudi Kristanto dari KNAP.
Menurut Ustaz Yudi, apabila nantinya terbukti terdapat dukungan yang diperoleh melalui praktik yang melanggar hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak terhadap keabsahan proses administrasi yang menggunakan dokumen tersebut.
“Jika terbukti terdapat praktik melawan hukum dalam proses pemenuhan persyaratan, tentu harus ada konsekuensi hukum terhadap proses administrasinya,” ujar Ustaz Yudi dalam forum tersebut.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen pendukung benar-benar valid, sehingga keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar administrasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
KNAP Usulkan Perda Penertiban Rumah Ibadah
Selain penyelesaian persoalan Cikopo, KNAP juga mendorong adanya solusi jangka panjang melalui produk hukum daerah.
Ustaz Yudi mengusulkan agar DPRD Kabupaten Purwakarta mempertimbangkan penyusunan Raperda mengenai penertiban dan pengaturan rumah ibadah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kejelasan mekanisme, meningkatkan kepastian administrasi, sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Untuk solusi jangka panjang terkait persoalan pembangunan rumah ibadah, kami dari Komnas Anti Pemurtadan mendorong PUP agar mengirimkan surat permohonan Raperda kepada DPRD melalui Bapemperda yang sudah kami buat. Draft naskah akademik sedang kami susun,” ujar pria yang akrab disapa Cep Yudi tersebut.
Ia menyebut KNAP sebagai lembaga dakwah nasional yang memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan keumatan, termasuk persoalan aqidah, pemurtadan dan pembangunan rumah ibadah.
Verval Dijadwalkan 20 September
Di penghujung RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta mengundang sekitar 12 orang perwakilan dari berbagai elemen yang hadir untuk berdiskusi di ruang pimpinan DPRD.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo.
Dari hasil pembahasan, disepakati tindak lanjut berupa Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap dokumen pendukung.
Verval dijadwalkan pada Ahad, 20 September 2026, bertempat di Kantor Desa Cikopo.
Proses tersebut akan melibatkan warga Desa Cikopo yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cikopo, Pemerintah Kecamatan Bungursari dan Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.
Langkah verval diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas dokumen pendukung sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara terbuka, tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
