NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG, 26 AGUSTUS 2026 — Presidium ASPIKA menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta akademisi dalam rangka membahas urgensi lahirnya regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, keluarga dan generasi muda dari berbagai bentuk perbuatan asusila serta aktivitas seksual yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan dan ketertiban sosial.
RDP tersebut dihadiri unsur Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, yakni Ketua Komisi IV H. Asep Junaedi (Fraksi NasDem), Wakil Ketua Hj. Neneng (Fraksi NasDem), serta Wakil Ketua H. Saidah Anwar (Fraksi Golkar). Hadir pula unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum Pemda, serta unsur akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Sementara dari Presidium ASPIKA hadir Irwan Taufik selaku Ketua, Adi Suryadi selaku Sekretaris, Eko Ruslamsyah, Ust. Yudi Kristianto, H. Mirzaq dan Muhammad Khaerul Mu’min.
Regulasi Harus Hadir, Bukan Sekadar Reaksi
Dalam RDP tersebut terdapat kesepahaman untuk mendorong proses penyusunan hingga pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Pengawasan, Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan Perbuatan Asusila dan Penyimpangan Kegiatan Seksual.
Ketua Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menegaskan bahwa dorongan terhadap regulasi ini bukan lahir dari kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan dari tanggung jawab sosial untuk memastikan negara hadir ketika terjadi fenomena yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial, perlindungan anak, ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa.
“Kita tidak sedang memburu manusia. Yang harus kita atur adalah perbuatan, perilaku dan aktivitas yang berdampak terhadap ketertiban umum, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga serta nilai-nilai kesusilaan. Negara tidak boleh terlambat ketika alarm sosial sudah berbunyi.”
Menurut ASPIKA, regulasi daerah harus dibangun dengan pendekatan hukum yang objektif, terukur, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional.
Karena itu, pembahasan Raperda tidak boleh berhenti pada perdebatan moral semata. Ia harus dikaji secara komprehensif dari aspek hukum, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, sosial, ketertiban umum, HAM, kewenangan pemerintah daerah serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Akademisi Unsika Siap Bersama Tim Hukum ASPIKA
Langkah konkret selanjutnya adalah kerja sama antara akademisi Unsika dan Tim Hukum Presidium ASPIKA untuk melakukan kajian serta merumuskan drafting Naskah Akademik dan rancangan regulasi.
Proses tersebut direncanakan mulai berjalan pekan depan.
ASPIKA menilai keterlibatan akademisi menjadi elemen penting agar Raperda ini tidak dibangun berdasarkan asumsi, tekanan kelompok maupun kepentingan sesaat, tetapi berdasarkan data, kajian ilmiah, argumentasi hukum dan kebutuhan riil masyarakat Karawang.
Jangan Tunggu Generasi Kita Menjadi Korban
Presidium ASPIKA memandang fenomena munculnya berbagai perilaku seksual yang dianggap menyimpang oleh masyarakat, baik di ruang publik maupun pada lingkungan tertentu, sebagai persoalan sosial yang harus disikapi secara serius dan proporsional.
Membiarkan persoalan sosial tanpa regulasi dan mekanisme pengawasan bukanlah bentuk toleransi; dalam kondisi tertentu, justru dapat menjadi bentuk kelalaian negara.
“Kita harus berani membedakan antara menghormati manusia sebagai warga negara dengan membiarkan setiap perbuatan tanpa batas. Manusia harus dilindungi, tetapi ruang publik, anak-anak, keluarga dan masa depan generasi bangsa juga wajib dilindungi.”
ASPIKA menegaskan bahwa pendekatan yang akan didorong adalah pencegahan terlebih dahulu, perlindungan sebagai prioritas, pengawasan yang terukur, penanggulangan yang tepat, dan penindakan sebagai langkah terakhir terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dengan demikian, regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menghadirkan edukasi, pembinaan, rehabilitasi, perlindungan korban dan penguatan ketahanan keluarga serta masyarakat.
September 2026: Masuk Tahap Pembahasan Bersama Bapemperda
Setelah proses kajian akademik dan penyusunan awal dilakukan, Raperda tersebut selanjutnya akan dibedah dan dikaji bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang pada September 2026.
Presidium ASPIKA berharap seluruh proses tersebut berlangsung terbuka, objektif dan berbasis kajian sehingga menghasilkan regulasi yang memiliki fondasi hukum kuat serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karawang.
ASPIKA tidak ingin Karawang hanya menjadi penonton atas perubahan sosial.
Karawang harus menjadi daerah yang berani membaca tanda-tanda zaman, berani membuat kebijakan, tetapi tetap tunduk pada hukum dan prinsip keadilan.
“Kita tidak sedang ingin menghakimi siapa pun. Kita sedang memastikan bahwa generasi yang belum lahir pun memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, tertib dan bermartabat. Kalau hari ini kita memilih diam, jangan salahkan sejarah ketika anak cucu kita bertanya: mengapa ketika alarm sudah berbunyi, para pemegang amanah justru memilih tidak bertindak?
