NEWS.UMIKA.ID, KARAWANG – Usulan Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, Ketahanan Keluarga, dan Ketahanan Sosial Budaya kini memasuki tahapan lebih lanjut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi mengundang ASPIKA untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Undangan resmi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 400.12.6/960/DPRD, tertanggal 24 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Ketua Presidium ASPIKA sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya disampaikan ASPIKA pada 7 Juli 2026.
RDP dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang. Agenda yang tercantum secara resmi adalah audiensi tentang usulan pembentukan Perda mengenai Perlindungan Anak, Ketahanan Keluarga, dan Ketahanan Sosial Budaya Kabupaten Karawang dari perilaku menyimpang disorientasi seksual.
Dari Usulan ke Meja Pembahasan
Undangan DPRD ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya ASPIKA menyerahkan usulan pembentukan Perda kepada lembaga legislatif Karawang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ASPIKA menilai ketahanan keluarga dan perlindungan anak membutuhkan perhatian serius di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi informasi, serta berbagai tantangan terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat.
ASPIKA juga mendorong agar pembentukan regulasi tidak berhenti pada wacana, tetapi dibahas secara serius melalui mekanisme legislasi daerah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kini, usulan tersebut mendapatkan ruang pembahasan melalui forum resmi DPRD.
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV diharapkan menjadi momentum untuk mempertemukan aspirasi ASPIKA dengan pandangan DPRD, sekaligus menguji aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari gagasan pembentukan Perda tersebut.
DPRD Batasi Peserta Maksimal Lima Orang
Dalam surat undangan tersebut, DPRD Karawang juga menyampaikan adanya keterbatasan tempat dan waktu. Karena itu, peserta dari ASPIKA yang mengikuti rapat diminta dibatasi maksimal lima orang perwakilan.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodik, S.Pd.I., S.H., M.H. tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat undangan tersebut.
Dengan adanya undangan resmi ini, proses advokasi ASPIKA memasuki fase baru. Jika sebelumnya aspirasi tersebut disampaikan melalui surat dan dokumen usulan, kini gagasan itu akan dibawa langsung ke forum dengar pendapat bersama anggota DPRD.
Menanti Arah Pembahasan Perda
RDP pada 26 Agustus mendatang akan menjadi salah satu tahap penting untuk melihat bagaimana DPRD Karawang merespons usulan tersebut.
Bagi ASPIKA, forum ini bukan sekadar agenda audiensi, melainkan kesempatan untuk menjelaskan argumentasi dan substansi regulasi yang diusulkan, sekaligus membuka ruang dialog mengenai bagaimana perlindungan anak, penguatan keluarga, serta ketahanan sosial budaya dapat diwujudkan melalui kebijakan daerah.
Sementara bagi DPRD Karawang, forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.
Dari surat usulan, kini masuk ke meja RDP. Bola pembahasan Perda ketahanan keluarga dan perlindungan anak berada di ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat.
