NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat di berbagai penjuru daerah menyambutnya dengan penuh antusiasme. Berbagai kegiatan digelar, mulai dari lomba anak-anak hingga kompetisi antarorang dewasa.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, terdapat catatan penting terkait tata cara penyelenggaraan lomba agar tetap sejalan dengan norma agama. Setelah sebelumnya mengimbau larangan pria mengenakan pakaian lawan jenis saat perlombaan, Kang Ustadz Yudi kini mengimbau seluruh panitia peringatan HUT RI agar tidak memungut uang pendaftaran dari peserta yang diperuntukkan bagi pengadaan hadiah pemenang.
Imbauan tersebut disampaikan kepada awak media UMIKA dalam rangka menjaga agar peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan tetap bermartabat dengan mengedepankan nilai-nilai syariah sebagai wujud penerapan Konsep Ekonomi Putih yang beliau gagas.
“Ekonomi Putih merupakan representasi ekonomi syariah yang menerapkan prinsip fiqh muamalah: menghindari riba, gharar, kezaliman, serta harta haram guna meraih keberkahan di setiap lini kehidupan, termasuk dalam momen peringatan HUT RI,” tegas Kang Ustadz Yudi.
Sudut Pandang Fiqih: Hukum Dasar Perlombaan
Pada dasarnya, perlombaan merupakan aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Jika tidak disertai taruhan atau hadiah yang diperebutkan secara ilegal, hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Bahkan, perlombaan yang melatih keterampilan, ketangkasan, serta fisik untuk persiapan bela negara bernilai sunnah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib:
“Perlombaan… hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad… Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya.”— (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, Vol. 4, hlm. 348)
3 Skema Sumber Hadiah Lomba Menurut Fiqih
Kedudukan hukum perlombaan berubah ketika melibatkan hadiah berupa harta. Berdasarkan literatur fiqih muamalah, sumber dana hadiah terbagi menjadi tiga kategori:
| Kategori | Skema Sumber Hadiah | Hukum Fiqih | Keterangan / Rujukan |
| Pertama | Berasal dari Pihak Ketiga (Sponsor, Donatur, Kas Desa/Panitia) | Boleh (Halal) | Syaratnya hadiah tidak diambil dari uang peserta. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Vol. 13, hlm. 14) |
| Kedua | Berasal dari Salah Satu Peserta Saja | Boleh (Halal) | Hanya satu pihak yang menanggung risiko kehilangan harta, sehingga tidak ada unsur judi. (Mughni Muhtaj, Vol. 6, hlm. 170) |
| Ketiga | Bersumber dari Uang Pendaftaran Seluruh Peserta | Haram (Dilarang) | Tergolong Qimar (perjudian) karena dana terkumpul diperebutkan kembali oleh para peserta. (Hasyiyah al-Bajuri, Vol. 4, hlm. 230) |
Mengapa Pengumpulan Uang Peserta untuk Hadiah Dilarang?
Letak keharamannya bukan terletak pada pungutan uang pendaftaran secara mutlak, melainkan pada alokasi dan status penggunaan uang tersebut.
Jika seluruh peserta membayar uang pendaftaran lalu dikumpulkan panitia untuk dijadikan hadiah perlombaan, maka timbul kondisi yang disebut Ghunm wa Ghurm (potensi untung dan rugi):
-
Pemenang mendapat keuntungan (ghunm) dari uang peserta lain.
-
Peserta yang kalah menanggung kerugian (ghurm) karena kehilangan uangnya.
Unsur inilah yang didefinisikan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) sebagai bentuk perjudian (qimar):
“Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.”— (Hasyiyah al-Bajuri, Vol. 4, hlm. 230)
Solusi bagi Panitia Lomba Agustusan
Guna menghindari praktik perjudian terselubung dalam momen perayaan kemerdekaan, panitia imbau untuk menerapkan langkah-langkah berikut:
-
Pemisahan Anggaran Operasional dan Hadiah:Uang pendaftaran peserta boleh dipungut HANYA jika dialokasikan murni untuk biaya operasional riil (seperti sewa lapangan, konsumsi, atau perlengkapan teknis).
-
Hadiah dari Sumber Terpisah:Hadiah lomba wajib bersumber dari pihak luar yang tidak ikut bertanding, seperti sponsor, donatur swasta, kas RT/RW, maupun bantuan pemerintah desa.
Dengan memisahkan skema biaya operasional dan pengadaan hadiah secara cermat, kemeriahan HUT RI dapat berlangsung meriah, bermartabat, dan tetap berada dalam bingkai syariat Islam. Wallahu a’lam bis shawab.
