NEWS.UMIKA.ID | JAKARTA, [15/08/2026] – Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Allianz Ecopark, Ancol, memasuki babak baru. Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait aksi tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah satu botol minuman keras (miras) di booth merek Newport.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima sedikitnya lima laporan dari berbagai aliansi masyarakat dan advokat. Laporan tersebut dipicu oleh viralnya video berdurasi singkat yang memperlihatkan penyalahgunaan ayat suci Al-Qur’an demi mendapatkan produk beralkohol.
Peran 4 Tersangka Kasus Newport Ancol
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, polisi mengonfirmasi bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 lalu tersebut.
Berikut adalah rincian peran para tersangka:
- RES (MC/Pembawa Acara): Dinilai lalai karena membiarkan mikrofon diambil alih oleh pengunjung dan membiarkan interaksi tantangan tersebut berlangsung di booth yang dipandunya.
- AK dan I (Pengunjung): Dua pria yang secara spontan mengambil alih mikrofon dari MC, lalu menyuarakan tantangan membaca Surah Ad-Dhuha dengan imbalan miras.
- M (Pengunjung): Seorang wanita yang menerima tantangan tersebut dan melafalkan potongan ayat suci Al-Qur’an menggunakan pengeras suara di depan publik.
Dari keempat tersangka, dua orang di antaranya yaitu RES dan AK saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang bersifat permusuhan atau kebencian terhadap agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Diwarnai Aksi Demo Ormas Islam di Kantor OT Group
Perkembangan terbaru dari kasus penistaan agama Newport ini juga diwarnai oleh gelombang protes massa. Pada Jumat (14/8/2026) siang, ratusan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam—seperti FPI, FBR, Bang Japar, dan BPPKB Banten—menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung perwakilan PT Orang Tua (OT) Group di Cengkareng, Jakarta Barat.
Massa aksi membawa lima tuntutan keras dan mendesak manajemen tertinggi perusahaan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan publik atas insiden yang dinilai melukai hati umat Muslim tersebut.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Manajemen Newport
Merespons desakan para demonstran, Direktur Newport, Handoko Sasongko, turun langsung menemui massa aksi di atas mobil komando. Dalam pernyataan terbukanya, Handoko menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh umat Muslim di Indonesia.
Pihak manajemen OT Group menegaskan bahwa tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut murni merupakan aksi spontanitas dari pengunjung festival, dan bukan program aktivasi atau promosi resmi yang dirancang oleh brand Newport. Kendati demikian, perusahaan mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan.
Pihak manajemen juga menyatakan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Setelah menerima klarifikasi langsung, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
